Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid Lengkap

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid Lengkap

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid Lengkap

Shalat Tahiyatul Masjid adalah shalat sebanyak dua rakaat yang sunnah dilakukan saat seseorang masuk ke dalam masjid. Shalat ini dilakukan saat seseorang belum duduk di dalam masjid, sehingga apabila sudah duduk, maka kesunnahan shalat Tahiyatul Masjid sudah tidak berlaku lagi. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi:

” فإذا دخل أحدكم المسجد، فلا يجلس حتى يصلي ركعتين “

Artinya: “Apabila salah satu dari kalian masuk masjid, maka jangan duduk hingga shalat dua rakaat”.

Adapun niat shalat tahiyatul masjid, sebenarnya sah saja jika dicukupkan dengan usholli, “aku berniat shalat”, sebagaimana shalat sunnah mutlak. Namun boleh juga semisal kita menyebutkan niat secara lengkap, seperti:

اُصَلِّى سُنَّةً تَحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Usholli sunnatan tahiyyatal masjidi rok’ataini lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Saya niat shalat tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah ta’ala”

Hal yang perlu diperhatikan dalam shalat tahiyatul masjid ini ialah bahwa pahalanya bisa didapatkan bahkan jika seseorang masuk masjid kemudian shalat fardhu atau shalat lainnya. Karena kesunnahan shalat ini ialah yang penting seseorang melakukan shalat sebelum ia duduk di dalam masjid, meskipun tidak secara spesifik shalat tahiyatul masjid itu sendiri yang ia lakukan. Hal yang sama juga berlaku pada shalat sunnah wudhu, yakni ketika seseorang sudah melakukan wudhu, maka ia disunnahkan melakukan shalat, apapun shalat yang dia lakukan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, h. 215:

وتحصل التحية بالفرض، أو بأي نفل آخر، لأن المقصود أن لا يبادر الإنسان الجلوس في المسجد بغير صلاة

Artinya: “Pahala kesunnahan shalat tahiyatul masjid ini bisa dihasilkan dengan ia mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, karena tujuan utamanya ialah agar seseorang jangan tergesa-gesa duduk di dalam masjid tanpa ia melakukan shalat”.

Demikian, semoga bermanfaat.