Sholat ‘ied termasuk salah satu bagian dari syiar Islam dan merupakan anugrah Allah yang khusus kepada umat Islam. Secara bahasa Ied artinya kembali, dikatakan ied karena kembalinya hari itu dengan perputaran tahun, atau karena kembalinya rasa gembira dan bahagia tiap datangnya hari tersebut. Ada yang mengatakan karena banyaknya keutamaan Allah SWT yang dicurahkan kepada hamba-Nya pada hari tersebut.
A. Hukum Sholat ‘Ied
Hukumnya sunnah muakkad karena Rasulullah SAW selalu mengerjakannya. Sedangkan menurut pendapat imam Abu Hanifah hukumnya fardhu ‘ain dan menurut imam Ahmad hukumnya fardhu kifayah.
Sholat ied disunnahkan baik bagi orang yang mukim ataupun musafir, merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan. Sholat iedul fitri dilakukan lebih awal oleh Nabi Saw di tahun ke 2 H kemudian sholat iedul adha.
B. Dalil Sholat ‘Ied
Firman Allah SWT:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berqurbanlah. (QS Alkautsar 2).
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud “sholat” di ayat tersebut adalah sholat ied. Menurut pendapat yang kuat Sholat iedul adha lebih utama daripada sholat iedul fitri sebagaimana pendapat imam Ibn Hajar karena ada nash langsung dari Al-Qur’an. Sedangkan menurut imam Izzuddin bin Abdissalam Shalat Iedul Fitri yang lebih utama.
C. Waktu Sholat ‘Ied
Waktu Sholat ied adalah mulai terbitnya matahari hingga masuknya waktu duhur. Namun dianjurkan mengakhirkan hingga ketinggian matahari ukuran tombak (sekitar 16 menit dari terbitnya matahari), karena mengikuti Nabi dan keluar dari pendapat ulama’ seperti imam Malik yang menyatakan itu adalah awal waktunya.
D. Cara Pelaksanaan Sholat Ied
Caranya seperti sholat sunah 2 raka’at pada umumnya dengan beberapa kesunahan berikut :
1. Dikerjakan secara berjama’ah kecuali orang yang sedang haji walaupun tidak berada di Mina, maka sunah tidak berjama’ah bahkan hukum berjamaahnya adalah khilaful aula.
2. Niat sholat ied
اُصَلِّي سُنَّةً لِعِيْدِ الْفِطْرِ\ لِعِيْدِ الأَضْحَى (…….) لِلّهِ تَعاَلَى
** Jika jadi imam ditambah dengan lafadz (إِماَماً), jika jadi ma’mum ditambah (مَأْمُوْماً), jika sholat sendiri dibaca sesuai diatas tanpa tambahan.
3. Takbir diraka’at pertama 7x selain takbiratul ihram dan takbir 5x di raka’at kedua selain takbir berdiri dari sujud.
4. Mengangkat kedua tangan hingga sejajar pundak di setiap takbir, kemudian menaruh di bawah dada dengan tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri.
5. Memisahkan antara takbir dengan bacaan Albaqiyatus Sholihat yaitu:
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
6.Mengeraskan bacaan takbir, baik bagi imam, makmum maupun orang yang sholat sendiri.
7. Bacaan surat setelah Fatihah disunnahkan surat Qof diraka’at pertama dan surat Al-Qomar diraka’at kedua, atau surat Al-A’la, dan surat Al-Ghosyiyah secara
8. Berkhutbah setelah sholat seperti khutbah jum’ah dalam hal rukun dan sunahnya namun bukan pada syaratnya. Jika dilakukan sebelum shalat, maka tidak sah.
Kesunahan khutbah ied adalah bagi jamaah laki-laki walaupun shalatnya secara sendiri-sendiri, dan tidak disunnahkan bagi jamaah perempuan. Disunahkan juga membaca takbir 9x secara berkesinambungan diawal khutbah pertama, dan 7x diawal khutbah kedua.
Materi khutbah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, seperti tentang zakat fitrah ketika idul fitri, dan menerangkan hukum-hukum qurban ketika iedul adha. []
*Tulisan ini juga bisa dilihat di media sindikasi damai Fiqihmenjawab.net