Beberapa agama selain Islam memiliki tanda dan ciri tertentu untuk memanggil dan mengundang para pengikut mereka saat masuk waktu untuk melaksanakan ibadah, Yahudi menggunakan terompet sedangkan Nasrani menggunakan lonceng. Nah, Islam juga memiliki ciri khusus sebagai pertanda serta alat untuk memanggil muslim agar melakukan ibadah shalat, tanda tersebut adalah adzan.
Dr. Musthafa al-Khin dan Dr. Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhabis Syafii menjelaskan bahwa adzan adalah pengingat khusus yang disyariatkan Islam untuk memberitahukan bahwa waktu shalat fardhu telah tiba, serta untuk mengajak dan mengundang segenap muslim agar berkumpul dan berjamaah shalat fardhu.
Hukum Adzan
Adapun hukum adzan adalah sunnah, baik untuk shalat fardhu yang tepat waktu (ada’) maupun shalat fardhu yang tertinggal (qadha’). Adapun bagi jamaah, maka disunnahkan secara kifayah (semua jamaah mendapat kesunnahan jika ada salah satu yang melakukan). Sedangkan untuk shalat sendiri, disunnahkan secara ainiyah (mendapatkan kesunnahan jika dilakukan sendiri).
Bahkan adzan memiliki keutamaan yang besar dalam mensyiarkan Islam. Karena ia merupakan bagian dari syiar-syiar Islam.
Dalil Kesunnahan Adzan
Tertulis dalam Surat al-Jumuah ayat 9 akan pentingnya mengundang dan mengajak orang lain untuk melakukan shalat:
{إذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله وذروا البيع (الجمعة: 9
“Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.”
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim juga disebutkan,
إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكبركم
“Apabila waktu shalat telah tiba, maka adzanlah salah satu dari kalian dan menjadi Imamlah orang yang lebih tua dari kalian.”
Waktu Adzan
Adapun waktu adzan disunnahkan ketika telah masuk waktu shalat. Kecuali shalat subuh, maka boleh dilakukan sebanyak dua kali, yakni sebelum dan sesudah masuk waktu subuh.
Lafadz Adzan
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Sahih mereka, bahwa kalimat adzan sebagaimana berikut:
xالله أكبر الله أكبر 2
Allahu Akbar Allahu Akbar 2x
2x أشهد أن لا إله إلا الله
Asyhadu anlaa Ilaha Illa allah 2x
2x أشهد أن محمداً رسول الله
Asyhadu anna muhammadan rasulullah 2x
2x حي على الصلاة
Hayya alas sholah 2x
2x حي على الفلاح
Hayya alal falah 2x
الله أكبر الله أكبر
Allahu Akbar Allahu Akbar
لا إله إلا الله
Laa ilaaha illa allah
Adapun saat shalat subuh maka disunnahkan untuk menambahkan lafadz taswib dua kali setelah hayya alal falah. Adapun lafadz taswib adalah:
2x الصلاة خير من النوم
Assholatu khoirun minan naum 2x
Dan disunnahkan setelah adzan, bagi muadzin (dengan jeda sebentar) untuk membaca sholawat dan doa. Begitu juga dengan orang yang mendengarkan adzan. Bedanya, untuk yang bukan muadzin bisa langsung membaca shalawat dan doa tanpa jeda sebentar. Adapun bacaan shalawat dan doa tersebut bisa dibaca di sini.
Lafadz Iqamah
Adapun lafadz iqamah, sama seperti lafadz adzan, hanya saja cukup dibaca sebanyak satu kali. Sedangkan untuk iqamah subuh tanpa membaca taswib, namun diganti dengan lafad “Qad qaamatis shalat 2x”.
Disunnahkan untuk mengumandangkan adzan secara pelan dan tidak tergesa-gesa. Namun sebaliknya, saat iqamah, disunnahkan untuk cepat, karena adzan diperuntukkan bagi orang yang belum hadir di tempat jamaah. Sedangkan iqamah untuk orang yang sudah hadir.
Bagi orang yang ketinggalan shalat, kemudian ia ingin mengqadha’nya setelah shalat, maka ia cukup adzan di shalat yang pertama dan iqamah di setiap shalat. Hal ini didasarkan hadis Muslim.
أن الني صلى الله عليه وسلم : جمع بين المغرب والعشاء بمزدلفة بأذان واحد وإقامتين
“Bahwa Rasulullah Saw menjamak maghrib dan isya saat di Muzdalifah dengan satu adzan dan dua iqamah.”
Wallahu A’lam.