#TanyaIslami: Benarkah Sistem Pemerintahan Islam Sama dan Sesuai dengan Fasisme?

#TanyaIslami: Benarkah Sistem Pemerintahan Islam Sama dan Sesuai dengan Fasisme?

Secara sistem pemerintahan, Islam dan negara fasis hampir sama, menggunakan sistem pemerintahan autokrasi dan bukan demokrasi, apakah berarti Islam itu cocok dengan fasisme?

#TanyaIslami: Benarkah Sistem Pemerintahan Islam Sama dan Sesuai dengan Fasisme?

Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Pada saat perang dunia kedua, negara-negara Islam Arab bekerjasama dengan negara fasis seperti Nazi Jerman dan Italia untuk berusaha membebaskan ummat/orang-orang muslim dari negara penjajah Barat Inggris dan Prancis, secara sistem pemerintahan, Islam dan negara fasis hampir sama, menggunakan sistem pemerintahan autokrasi dan bukan demokrasi, apakah berarti Islam itu cocok dengan fasisme? Terimakasih

Wa’alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh

Dalam sepanjang kesejarahannya, umat Islam mengalami pergeseran sistem pemerintahan, dimulai dari sistem yang saat itu belum baku, sistem demokrasi kekabilahan berbasis pada syura, sampai ke sistem autokrasi di bawah kendali Bani Umayyah dan Abbasiyyah, dan selanjutnya di bawah Turki Utsmani, Dinasti Mughal, Dinasti Safawiyyah dan seterusnya. Untuk sistem yang pertama, demokrasi kekabilahan alias minhaj nubuwwah atau minhaj khilafah, dapat kita lihat pada masa kenabian dan masa khilafah rasyidah. Pada masa kenabian, pemerintahan Islam itu sangat federalistik dan kepemimpinan politik itu tidak seratus persen dikuasai oleh Nabi.

Jadi sekali lagi struktur negara Madinah ala Nabi saat itu hampir mirip dengan struktur negara federal atau negara serikat saat ini. Negara serikat ala Nabi ini di awal perkembangannya berdiri di atas Piagam Madinah yang mengatur hubungan antara berbagai komunitas suku yang tinggal di Madinah di mana piagam ini mirip dengan konstitusi federal. Dan watak federalisme pemerintahan Negara Madinah ini makin mengkristal pasca Fathu Makkah, yakni ketika suku-suku Arab berbondong-bondong masuk Islam, baik karena inisiatif dari para kepala suku, respon atas ajakan dakwah Nabi atau pun karena pengaruh kuat negara yang baru didirikan.

Masuk Islam di masa ini dapat diartikan sebagai bentuk ketaatan politik terhadap Negara Nabi. Dan karena satu-satunya artikulasi yang paling tepat sebagai tanda ketaatan politik itu ialah membayar upeti atau zakat, maka suku-suku Arab yang sudah masuk Islam pasca Fathu Makkah dibiarkan mengurus sendiri urusan-urusan internal negaranya. Adapun wakil-wakil yang diutus Nabi untuk suku-suku ini fungsinya tidak lain adalah mengumpulkan dana zakat dan mengajarkan ajaran Islam.

Meski di sana-sini banyak pengecualian, namun pada umumnya Nabi tidak meminta para pimpinan negara seperti raja atau kepala suku yang sudah masuk Islam untuk turun dari jabatannya. Mereka tetap dibiarkan menempati jabatan atau posisi penting sebelumnya. Sebagai contohnya kita dapat memperhatikan kandungan surat Nabi Muhammad SAW kepada al-Harith bin Abi Syamir al-Ghassani yang teksnya menyatakan ajakan Nabi untuk masuk Islam namun tetap dia tidak turun jabatannya sebagai pimpinan Negara.

Demikianlah, negara dakwah yang didirikan oleh Nabi Muhammad SAW menjelang wafatnya meliputi hampir semua wilayah jazirah Arab dan jika dilihat secara strukturnya, negara ini hampir mirip dengan negara serikat atau negara federal. Di dalam negeri-negeri yang sudah masuk Islam melalui penaklukan, Nabi cukup mengutus para amil untuk menjadi para pimpinanya. Kebijakan ini berlaku di Nejed dan Hijaz. Adapun di wilayah lainnya, Nabi tetap membiarkan pemimpinnya mengurusi urusan internalnya sendiri kendati tetap diwajibkan untuk membayar zakat, jizyah atau perjanjian damai sebagai bentuk ketaatan politik kepada negara Madinah. Di sini tidak ada kepemimpinan politik yang terpusat kepada satu sosok. Ingat nabi pun sering diperintahkan untuk musyawarah, dan itu artinya perimbangan kekuatan politik sangat terjaga, dan tidak terpusat kepada nabi.

Kebijakan membiarkan kepala Negara untuk tidak turun dari jabatannya ini misalnya berlaku bagi kerajaan Bahrain yang dipimpin raja bernama al-Mundzir bin Sari; kerajaan Oman yang dipimpin raja bernama Jaifar dan Abad putera al-Jandali; dan kerajaan-kerajaan kecil di Yaman yang dipimpin oleh suku-suku Himyar. Kecuali San’a yang dipimpin oleh Badzan bin Sasan al-Farisi, semua kerajaan ini masuk Islam dan kepala negaranya tetap dibiarkan menempati posisi dan jabatan sebagai raja seperti sebelumnya. Dan di era kenabian, kita lihat, sistemnya bukan bukan pemerintahan yang sentralistik seperti yang dapat kita lihat pada sistem kerajaan era Bani Abbasiyyah dan Turki Utsmani, yakni era makin menjamurnya sistem otoritarianisme, atau dalam bahasa saudara penanya, sistem autokrasi.

Di era Bani Abbasiyyah, banyak sekali karya yang ditulis untuk mengglorifikasi kharisma raja dan bahkan memosisikannya sama dengan Tuhan. Ini dapat kita lihat pada karya-karya politik yang ditulis oleh al-Jahidz, at-Turtusyi, al-Farabi, Ibnu Qutaybah, Ibnu Abdi Rabbihi. Semua penulis ini menimba inspirasinya dari Ibnu al-Muqaffa, seorang designer dan teoretikus pertama Negara autokrasi dalam Islam. Intinya model pemerintahan di era ini sangat berbeda dengan model pemerintahan federal ala Nabi. Dan sekali lagi, model pemerintahan yang federal atau pun yang otoriter dalam sejarah Islam itu muncul karena tuntutan-tuntutan sosial, politik dan agama di masa itu. Kenapa ada peralihan dari sistem yang demokrasi ini menjadi sistem autokrasi dalam pemerintahan Islam? Ya karena tuntutan sejarah di masa itu.

Sampai di sini dapat dilihat bahwa, sebenarnya, Islam itu mengakui berbagai sistem pemerintahan dari yang demokrasi sampai ke autokrasi asalkan visi keislamannya tetap ada dalam sistem yang dijalankan. Maksud visi keislaman di sini ialah keadilan, jaminan kebebasan beragama, persatuan, kemanusiaan dan yang terpenting pembagian tugas agar jangan sampai kekuasaan itu hanya terpusat pada satu sosok tertentu. Semua itu terangkup dalam ide amal salih (salih dalam bahasa Arab artinya ‘sesuai’, ‘tepat guna’, ‘kemaslahatan’ dan seterusnya). Artinya setiap pemerintahan harus memiliki sistem yang tepat dan sesuai dengan kondisi dan tuntutan masyarakatnya dan berbasis pada kemaslahatan, kalau tidak akan kacau nantinya.

Di era Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah, sangatlah tidak cocok jika diterapkan sistem federal ala Nabi atau demokrasi atau syura ala khilafah rasyidah. Kalau itu yang diterapkan, akan kacau juga Negara Islam saat itu. Artinya kondisi umat Islam akan kembali lagi ke zaman fitnah era Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Singkatnya, karena Islam tidak memilihkan sistem yang baku untuk umatnya dalam pemerintahan, umat Islam bebas memilih apa saja, yang terpenting sesuai kemaslahatan.

Sekarang pertanyaannnya, apakah Islam cocok dengan fasisme? Di masa kolonial, bisa jadi itu cocok, karena masa itu sangat menuntut sentralitas figur dan kharismanya berikut dengan ciri militeristik yang ada dalam fasisme ini untuk melawan penjajah. Pertanyaan lagi, apakah saat ini sistem pemerintahan autokrasi itu cocok untuk umat Islam secara keseluruhan? Saya kira mustahil tercapai. Yang realistis ialah apakah suatu sistem pemerintahan itu sesuai dengan tuntutan social dan politik masyarakatnya. Kalau sudah cocok, ya sebut itu Islami. Seperti Negara Pancasila yang kita anut ini sangat cocok untuk umat Islam Indonesia dan itu islami sekalipun tidak seratus persen.

Dari dulu sampai sekarang, tidak ada sistem pemerintahan Islam yang benar-benar 100 persen Islami, bahkan di era kenabian dan khilafah pun demikian. Di era kenabian, Islam belum 100 persen terlaksanakan karena wahyu turun secara bergradasi, tidak sekaligus. Setelah 100 persen turun, Nabi sudah keburu meninggalkan umatnya.

Di era sahabat, problemnya ialah perbedaan tafsir antara sahabat ini dan sahabat itu terhadap ajaran-ajaran Islam. Misalnya, di era Abu Bakar, orang yang tidak membayar zakat diperangi dan dianggap sebagai murtad sementara di era Umar bin Khattab, mereka tidak diperangi. Di sini masih terjadi perbedaan soal mana yang islami dan mana yang bukan, pandangan Umar atau Abu Bakar? Perbedaan tafsir ini menunjukkan tidak sepenuhnya prinsip-prinsip Islam terjalankan 100 persen.

Jadi yang ada ialah pelaksanaan ajaran Islam yang fluktuatif, naik turun. Sama seperti kondisi keimanan, bisa naik dan bisa turun.

Kembali ke pertanyaan di atas, Islam tidak membakukan suatu sistem tertentu untuk pemerintahan. Semua itu, kata Ibnu Khaldun, diserahkan kepada pertimbangan nalar tapi kepada pengalaman kolektif masyarakat berbasis pada tuntutan, kebutuhan kemaslahatan social, politik, ekonomi dan budaya suatu masyarakat. Bisa jadi, demokrasi ala kenabian cocok untuk Indonesia tapi tidak cocok untuk Arab Saudi. Tapi entah itu Arab Saudi atau pun Indonesia dua-duanya ialah Negara Islam karena nilai-nilai keislaman sudah merasuk ke dalam dua Negara tersebut meski dengan corak tafsir yang berbeda.