Salah satu hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan bahwa Bilal bin Rabah pernah diperintah oleh Rasul SAW untuk berdiri dan mengumandangkan adzan.
يَا بِلاَلُ، قُمْ فَأَذِّنْ
“Wahai Bilal, berdiri dan kumandangkan adzan!” (HR. Bukhari
Hadis tersebut dijadikan landasan oleh ulama terkait kesunahan berdiri saat mengumandangkan adzan. Hal ini disebutkan oleh Imam Zakariya al-Anshori dalam Asna al-Mathālib fi Syarh Raudhotit Thalib.
ويستحب القيام في الأذان والإقامة لخبر الصحيحين يا بلال قم فناد بالصلاة ولأنه أبلغ في الإعلام
“Disunnahkan berdiri pada saat mengumandangkan adzan dan iqamah berdasarkan hadis sahih. “wahai Bilal, berdirilah dan kumandangkan adzan untuk shalat”. Karena hal itu lebih baik untuk memberikan pemberitahuan.”
Alasan yang menjadikan berdiri saat mengumandangkan adzan, sebagaimana dijelaskan oleh Zakariya al-Anshari di atas, adalah agar adzan bisa disampaikan dengan baik, lebih kencang dan memang secara etika lebih baik daripada dikumandangkan dengan duduk.
Bahkan dalam lanjutan teks di atas, Zakariya al-Anshari menyebutkan bahwa hukumnya makruh jika mengumandangkan adzan sambil duduk, sementara muadzin tersebut masih sanggup untuk berdiri.
فلو تركهما مع القدرة كره لمخالفته السلف والخلف وأجزأه لأن ذلك لا يخل بالأذان والإقامة
“Jika meninggalkan keduanya (salah satunya, adzan dengan berdiri) sementara muadzin tersebut kuasa (untuk berdiri), maka hukumnya makruh karena menyalahi pendapat salaf maupun khalaf, namun tetap diperbolehkan karena tidak merusak (syarat sah) adzan dan iqamah.”
Hal ini berbeda jika muadzin tidak kuasa untuk berdiri, semisal karena sakit, maka tidak makruh, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis dalam Mushannaf Ibn Syaibah.
عَنِ الْحَسَنِ الْعَبْدِيِّ، قَالَ: رَأَيْتُ أَبَا زَيْدٍ، صَاحِبَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَتْ رِجْلُهُ أُصِيبَتْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، يُؤَذِّنُ وَهُوَ قَاعِدٌ
“Dari Al Hasan Al Abdi, ia berkata, ” Aku pernah melihat Abu Zaid, salah satu sahabat Rasulullah SAW adzan sambil duduk ketika kakinya terluka karena perang.” (HR. Ibn Abi Syaibah)
Wallahu A’lam.