Tafsir Surat Yasin Ayat 66–67: Bila Allah SWT Berkehendak Kepada Orang Musyrik

Tafsir Surat Yasin Ayat 66–67: Bila Allah SWT Berkehendak Kepada Orang Musyrik

Tafsir Surat Yasin Ayat 66–67: Bila Allah SWT Berkehendak Kepada Orang Musyrik
Kitab-kitab yang disusun rapi.

Pada kelompok ayat-ayat sebelumnya telah menguraikan apa yang akan dijalani umat manusia saat dan sesudah Hari Kiamat. Termasuk di dalamnya janji dan ancaman bagi para penghuni surga dan neraka. Kelanjutan ayat ini kembali bercerita tentang keadaan dan sikap kaum musyrikin ketika di dunia. Allah SWT berfirman:

وَلَوْ نَشَاءُ لَطَمَسْنَا عَلَى أَعْيُنِهِمْ فَاسْتَبَقُوا الصِّرَاطَ فَأَنَّى يُبْصِرُونَ () وَلَوْ نَشَاءُ لَمَسَخْنَاهُمْ عَلَى مَكَانَتِهِمْ فَمَا اسْتَطَاعُوا مُضِيًّا وَلَا يَرْجِعُونَ

wa law nasyaa‘u lathamasnaa ‘alaa a’yunihim fastabaquu al-shiraatha faannaa yubshiruun. wa law nasyaa‘u lamasakhnaahum ‘alaa makaanatihim famastathaa’uu mudhiyyan wa laa yarji’uun.

Artinya:

“Dan jika seandainya Kami menghendaki (untuk menghilangkan penglihatan mereka di kehidupan dunia), pasti Kami membutakan mata mereka. Lalu, mereka berlomba-lomba menuju jalan lebar; (tapi karena mereka buta), maka bagaimana mereka dapat melihat? Dan jika seandainya Kami menghendaki (untuk mengubah bentuk mereka menjadi benda-benda mati), pasti Kami mengubah bentuk mereka (sehingga mereka akan tetap berada) di tempat mereka, maka mereka tidak dapat berjalan ke depan dan tidak (pula) mundur ke belakang.” (QS: Yasin Ayat 66-67)

Dalam penafsiran Ibnu Jarir al-Thabari setidaknya ada dua makna yang terkait dengan ayat 66 dari tiga jalur riwayat yang berbeda. Makna pertama pada kalimat “wa law nasyaa‘u lathamasnaa ‘alaa a’yunihim” adalah bahwa Allah SWT menyesatkan mereka dan membutakannya dari hidayah. Makna ini bersumber dari riwayat ‘Ali dari Abu Shalih dari Mu’awiyah dari “Ali dari Abdullah bin Abbas RA. Makna kedua adalah Allah SWT membutakan mata mereka lalu meninggalkan mereka dalam keadaan buta.

Makna ini berdasarkan dari dua riwayat, yakni riwayat yang bersumber dari al-Hasan dan dari Qatadah. Dari kedua makna ini dapat kita pahami bahwa makna pertama lebih menekankan pada hakikat, orang-orang musyrik buta untuk mampu melihat cahaya hidayah. Sedang makna kedua memahami ayat dari arti harfiahnya yaitu mata orang-orang musyrik dibutakan dengan sebenar-benarnya.

Sama seperti pemaknaan pada awal kalimat, pemaknaan pada “fastabiquu al-shiraatha fa annaa yubshiruun” pun dijelaskan al-Thabari memiliki dua makna berbeda. Pertama bermakna harfiah artinya orang-orang musyrik itu benar-benar dibutakan, matanya tidak bisa melihat. Makna ini diriwayatkan dari al-Harits dari al-Hasan dari Waraqa dari Abu Najih dari Mujahid. Kedua bermakna mereka buta dari cahaya hidayah dan tidak mendapatkan petunjuk kebenaran. Makna ini bersumber dari riwayat Abdullah bin Abbas.

Untuk ayat 67, Ibnu Jarir al-Thabari menerangkan bahwa kata masakhna beramakna aq’adna yang artinya secara harfiah ‘Kami mengikat’ kaki-kaki orang-orang musyrik di tempatnya masing-masing. Lalu mereka tidak mampu untuk bergerak baik berjalan ke depan maupun kembali ke belakang. Mengutip penafsiran Ibnu Abbas, al-Thabari menerangkan makna lain dari ayat ini yaitu Allah SWT membinasakan (ahlakna) orang-orang musyrik di tempat mereka.

Menurut Imam al-Baidhawi dalam kitabnya Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, ayat 66 mengisyaratkan bahwa Allah SWT menutup jalan suluk bagi orang-orang musyrik yang telah mendustakan ajaran Rasulullah SAW. Untuk ayat 67, al-Baidhawi menafsirkan bahwa orang-orang kafir disebabkan karena kekafiran dan penolakan terhadap ajaran Nabi SAW, maka Allah SWT tidak menganugerahi mereka nikmat di akhirat.

Thahir Ibnu ‘Asyur berpendapat bahwa hubungan antar kedua ayat ini dengan ayat-ayat sebelumnya, bisa saja ada sebagian sahabat dan umat muslim yang mengharapkan agar Allah SWT memperlakukan orang musyrik seperti itu dalam kehidupan dunia, sebagaimana mereka diancam di akhirat. Dalam arti membuat suatu kondisi agar orang yang ingkar ini mengakui keesaan Allah SWT dan membenarkan ajaran Rasulullah SAW. Untuk menjawab ini, maka turunlah kedua ayat di atas. Yang artinya Allah SWT bisa saja membuat keadaan seperti itu, namun Dia tidak berkehendak.

Senada dengan pendapat Ibnu ‘Asyur, M. Quraish Shihab juga menggaris bawahi bahwa kandungan kedua ayat di atas adalah perandaian yang digunakan Allah SWT sejak dini yang pada kenyataannya tidak akan terjadi. Hal ini sesuai dengan pemakaian kata law di awal dua ayat di atas yang dapat ditafsirkan jika seandainya. Kata tersebut, kata Quraish, digunakan dalam bahasa Arab untuk mengandaikan sesuatu yang tidak mungkin terjadi.