Pernikahan Menyimpang Masyarakat Arab Jahiliyah, Tafsir Surat an-Nisa Ayat 22-23

Pernikahan Menyimpang Masyarakat Arab Jahiliyah, Tafsir Surat an-Nisa Ayat 22-23

Pernikahan Menyimpang Masyarakat Arab Jahiliyah, Tafsir Surat an-Nisa Ayat 22-23
Ilustrasi

bangsa Arab Jahiliyah juga memiliki kebiasaan berisitri banyak tanpa batasan. Bahkan terkadang beberapa mereka menikahi kakak adik, atau menikahi istri ayahnya, baik karena dicerai atau karena ayahnya meninggal. (al-Mubarakfuri, ar-Rahiqul Makhtum).

Hal inilah yang coba diperbaiki oleh Al-Quran sebagaimana disebutkan dalam Surat al-Nisaʽ ayat 22-23,

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini turun bukan bebas nilai. Ayat ini turun karena ada budaya Arab yang terjadi pra Islam terkait pernikahan perempuan dan laki-laki.

Dalam kaitannya dengan pernikahan, bangsa Arab Jahiliyah memiliki berbagai macam pernikahan, yang saat ini pernikahan tersebut tidak lagi berlaku. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawūd dijelaskan bahwa pernikahan pada masa jahiliyah bermacam-macam, salah satunya seperti pernikahan yang terjadi sekarang, yaitu seorang menikah di bawah walinya.

Namun ada tiga pernikahan yang lain, seperti, Nikah al-Istibḍa’, yaitu seorang istri yang telah bersuami diperintahkan suaminya untuk datang kepada seorang tokoh atau orang terpandang dan minta untuk digauli. Setelah digauli dan hamil, suami tersebut kemudian meninggalkan istrinya agar istrinya dinikahi oleh tokoh yang telah menggaulinya. Pernikahan semacam ini dilakukan agar si perempuan mendapatkan keturunan yang bernasab mulia.

Pernikahan menyimpang selanjutnya adalah al-Raht, yaitu sekitar sepuluh orang menikahi dan menggauli satu orang perempuan. Ketika perempuan tersebut hamil dan melahirkan, maka dipilihlah satu orang dari sepuluh tersebut untuk menjadi bapak dari bayi yang ia lahirkan. Laki-laki yang dipilih tersebut tidak bisa menolak untuk menjadi bapak dari si bayi itu.

Pernikahan terakhir dalam tradisi Arab Jahiliyah adalah al-rayah, yaitu seorang perempuan menancapkan bendera di depan rumahnya. Siapapun laki-laki yang melintas boleh menggaulinya. Ketika perempuan tersebut telah hamil, maka ia memanggil seorang ahli nasab yang disebut qā’if. Ahli nasab ini akan memastikan siapa bapak dari si bayi, didasarkan dengan ciri-ciri yang sesuai antara si bayi dan bapaknya.

Pernikahan-pernikahan yang menyimpang inilah yang diperbaiki dengan turunnya Surat an-Nisa ayat 22-23 di atas. Al-Quran menghapus beberapa pernikahan menyimpang di atas untuk diperbaiki demi masyarakat yang lebih beradab.

Turunnya surat ini menurut al-Bayhaqi sebagaimana dikutip as-Suyuthi dalam al-Durar al-Manshur bahwa pada zaman dahulu ketika orang-orang Arab Jahiliyah meninggal dunia, kerabat dekatnya (salah satunya anak) bisa menikahi istri dari orang tersebut (ibunya sendiri). Mereka cukup memberi baju kepada perempuan tersebut, yang otomatis ia sudah sah menjadi istri dari pemberi baju itu, walaupun anaknya sendiri.

Hal ini pernah terjadi pada Abu Qais bin al-Aslat. Saat Abu Qais meninggal dunia, putranya yang bernama Mihsan mewarisi pernikahan dengan istri ayahnya. Sayangnya perempuan yang menjadi istri dari Abu Qais itu tidak mendapatkan warisan apapun. Perempuan tersebut kemudian lapor kepada Rasulullah SAW.

“Pulanglah, semoga Allah SWT menurunkan sesuatu (ayat terkait hal ini) untukmu,” sabda Rasulullah SAW.

Setelah kejadian tersebut, turunlah Q.S an-Nisa ayat 22-23 di atas dan juga an-Nisa ayat 19.

Wallahu a’lam.