Tafsir QS. Al-Hujurat ayat 9: Perintah untuk Rekonsiliasi, Berdamai dan Berperilaku Adil

Tafsir QS. Al-Hujurat ayat 9: Perintah untuk Rekonsiliasi, Berdamai dan Berperilaku Adil

Rekonsiliasi adalah ajaran Islam. Berdamai dan berperilaku adil adalah perintah alqur’an.

Tafsir QS. Al-Hujurat ayat 9: Perintah untuk Rekonsiliasi, Berdamai dan Berperilaku Adil

Menjalin kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bernegara adalah sebuah kepastian bagi setiap insan. Disamping sebagai mahluk sosial, membentuk sebuah organisasi kepemimpinan adalah perintah agama. Al-Mawardi dalam karyanya Ahkam Shulthaniyyah menyebutkan bahwa mengangkat seorang pemimpin dalam perspektif agama adalah fardhu kifayah, dalam artian, apabila tidak ada yang menjalankan tugas ini, konsekuensi bagi seluruh penduduknya adalah berdosa.

Membangun dan memelihara kehidupan bersama memang bukan suatu tugas yang mudah. Gejolak yang mengganggu stabilitas keamanan dan persatuan serta rongrongan menjadi hantu menakutkan. Dalam satu sisi, persatuan adalah nilai dasar, baik dalam perpsektif kehidupan berserikat maupun agama, yang harus diperjuangkan dan selalu dirawat dengan tanpa kenal rasa lelah. Disisi yang lain, cobaan dan penyakit bisa datang kapan saja meskipun tidal dikehendaki. Oleh sebab itu, Allah, melalui pesannya didalam al-Qur’an telah jauh-jauh hari memberikan arahan serta panduan sebagai solusi dan tuntunan, terutama bagi masyarakat yang mengimaninya.

Dalam QS. Al-Hujurat ayat 9-10 Allah berfirman:

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَىٰ فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّىٰ تَفِيءَ إِلَىٰ أَمْرِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا ۖ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٩) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (۱۰)

Artinya: Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil (9) Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat (10)

Dalam tafsirnya, Tafsir Al-Munir Vol. 13, h. 567, Wahbah Zuhaili menyebutkan bahwa maksud dari ayat 9 di atas adalah kewajiban yang dibebankan kepada pemerintah. Ringkas kata, ketika terjadi perseteruan dilapisan masyarakatnya, pemerintah harus turun tangan untuk menyelesaikan dan mendamaikan (ishlah) mereka dengan adil. Lebih lanjut, yang dimaksud dengan adil di sini adalah dengan cara tidak sampai terjadi pertumpahan darah dan memungut biaya.

Dengan merujuk kata islam yang berarti damai, pertikaian jelas bukan nilai dan ajaran yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad serta Al-Qur’an. Dengan mencermati teks secara gramatikalnya, Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan juga alasan kenapa dalam ayat tersebut pada awal ayatnya digunakan dengan menggunakan huruf “in”. Menurutnya, ini menunjukan bahwa tidak sepatutnya di antara sesama umat islam saling berperang. Di sini juga, perlu kiranya kita sisipi potensi-potensi yang bisa menyebabkan peperangan dalam maksud ayat tersebut. Disamping dengan tujuan untuk menutup pintu-pintu yang bisa menyebabkan kerusakan, meminjam istilah ushul madzhab Maliki Syadz al-Dzari’ah, maksud tersebut juga untuk menyelaraskan dengan tujuan islam sebagai agama yang damai, mengajak pada perdamaian, dan sangat menolak perpecahan dan permusuhan.

Sementara itu, Al-Qasyani, sebagaimana dikutip oleh Al-Qashimi dalam tafsirnya Mahasin Al-Ta’wîl (Beirut: Dar Al-Fikr, 1978), Vol. 7, h. 120), menyebutkan bahwa peperangan tidak lain hanyalah karena dorongan hawa nafsu, kecondongan pada dunia (hub al-dunya), serta terperosok dalam derajat yang rendah. Sementara, ishlah atau rekonsiliasi adalah bentuk stabilitas jiwa (‘adl al-nafs) yang menjadi tumpuan sifat mahabbah atau kasih sayang. Adapun mahabbah adalah pondasi penting bagi persatuan (wahdah) dan orang-orang mu’min diperintahkan oleh Allah untuk saling berdamai (silm).

Ayat ini juga, menurut Wahbah, adalah bentuk respons dan antisipasi yang Allah berikan setelah mengingatkan untuk berhati-hati dan tabayyun (meninjau ulang) berita yang disampaikan oleh orang-orang munafik. Di antara efek negatif dari berita yang kurang valid adalah terjadinya fitnah dan pertikaian bahkan sampai terjadinya peperangan antar sesama. Untuk itulah, menjalin perdamaian adalah instrumen penting yang diperintahkan oleh Allah kepada orang-orang yang beriman sebagai jalan tengah dan solusi bijak.

Selanjutnya, Al-Qasyani juga menyebutkan bahwa iman dengan derajat minimumnya berupa tauhid dan amal telah mengandung nilai dan tuntutan untuk saling menjalin persaudaraan yang sejati (hakiki). Karena iman adalah pengikat yang mampu menembus ruang persaudaraan yang hanya melihat bentuk, suku, bahasa. Bahkan, persaudaraan yang berdasarkan iman adalah persaudaraan yang berdasarkan hati nurani bukan hawa nafsu.

Disini kita teringat dengan jelas klasifikasi persaudaraan yang ditawarkan oleh KH. Achmad Shiddiq bahwa persaudaraan itu terbentuk adakalanya karena kesatuan agama, kesatuan bangsa, serta kesatuan kesadaraan sebagai manusia. KH. Achmad Shiddiq telah melihat lebih jauh persaudaraan, yakni persaudaraan karena sama-sama manusia.

Kesimpulan

Rekonsiliasi adalah kepastian bahkan menjadi perintah agama. Persatuan menjadi semangat yang tidak hanya diucapkan, tetapi terus diusahakan dalam bentuk nyata. Kisruh politik dan urusan duniawi tidak sepatutnya menghilangkan kesadaran penting akan arti dan nilai persatuan dan persaudaraan. Karena perpecahan adalah larangan keras dari agama. Wallahu a’lam bi ash-shawab.

A. Ade Pradiansyah, penulis adalah penikmat kajian tafsir al-Qur’an UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.