Tafsir QS. Al-Fath Ayat 29 Tentang Legalitas Kekerasan dalam Beragama

Tafsir QS. Al-Fath Ayat 29 Tentang Legalitas Kekerasan dalam Beragama

Kekerasan dalam agama di Indonesia masih kerap terjadi. Bagaimana Islam dan al-QUr’an memandang hal ini?

Tafsir QS. Al-Fath Ayat 29 Tentang Legalitas Kekerasan dalam Beragama
Islam garis keras secara tidak sadar justru meruskak citra islam. Cartoon by Mike Anderson

Rentetan kasus kekerasan yang mengatasnamakan agama dengan sejuta istilahnya adalah fenomena yang bertolak belakang dari semangat agama itu sendiri yang menurutnya adalah rahmatan lil ‘alamin. Diantara ayat al-Qur’an yang sering dijadikan apologi (pembelaan) kekerasan yang mencatut nama agama adalah QS. Al-Fath [49]: 29

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ ذَٰلِكَ مَثَلُهُمْ فِي التَّوْرَاةِ ۚ وَمَثَلُهُمْ فِي الْإِنْجِيلِ كَزَرْعٍ أَخْرَجَ شَطْأَهُ فَآزَرَهُ فَاسْتَغْلَظَ فَاسْتَوَىٰ عَلَىٰ سُوقِهِ يُعْجِبُ الزُّرَّاعَ لِيَغِيظَ بِهِمُ الْكُفَّارَ ۗ وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ مِنْهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar”.

Membaca secara tekstual penggalan surat diatas akan mendapatkan pemahaman yang jauh dari semestinya. Dalam membaca penggalan surat di atas, rangkaiannya harus dipahami terlebih dahulu, baru setelah itu melangkah untuk memahami ayatnya. Tanpa memahami rangkaian peristiwa yang memiliki ikatan dengan penggalan surat ini, meskipun dengan pedoman tafsir apabila membaca dengan sepotong-sepotong, bisa mengalami gagal paham. Karena sejarah dalam budaya tafsir memiliki posisi yang penting agar sebuah penafsiran yang dihasilkan bisa utuh.

Menurut keterangan dalam “al-Qur’an dan Terjemahannya” keluaran Departemen Agama RI Tahun 2000 halaman 843, “surat al-Fath menerangkan tentang peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan perdamaian Hudaibiyah dan janji-janji Allah akan kemenangan kaum muslimin. Surat ini ditutup dengan sifat-sifat Nabi dan sahabat-sahabatnya.

Perang Hudaibiyah, Baiat Ridhwan dan Perjanjian Hudaibiyah

Membicarakan perdamaian Hudaibiyah (shulh al-hudaibiyah) tidaklah sempurna tanpa membicarakan perang Hudaibiyah (ghazwah al-hudaibiyah) dan Baiat Ridhwan. ‘Umar ‘Abdul Jabbar dalam Khulashah Nurul Yaqin volume 2 mengulaskan tentang sebab dan kronologi yang mengakibatkan perang Hudaibiyah. Menurutnya, tatkala Nabi Muhammad SAW. sedang melakukan perjalanan menuju Makkah untuk melakukan ‘umroh dengan membawa 1500 sahabat baik Anshar maupun Muhajirin yang memang sengaja tidak dibekali senjata karena tujuannya adalah bukan untuk berperang melainkan murni untuk menjalankan ibadah ‘Umroh.

Setelah penduduk Quraisy mencium dan mengetahui kedatangan Nabi Muhammad ke Makkah dengan rombongannya, dengan tegas mereka mengambil sikap untuk melarang Nabi Muhammad SAW. dan para sahabatnya mendekati Baitullah, meskipun untuk melakukan ‘umroh. Meskipun suasana dan kondisi dalam keadaan tegang, tidak terjadi peperangan sama sekali antara Nabi dan kaum Quraisy. Ini semua karena sikap dan keputusan mereka untuk menghormati dan menjaga kemuliaan Baitullah yang telah ditetapkan dan dijadikan sebagai wilayah dan zona aman oleh Allah.

Ketika Nabi Muhammad sampai di tanah Hudaibiyah, orang Quraisy segera mengirim seorang utusan untuk menanyai Nabi perihal kedangannya ke Makkah dengan membawa ribuan pasukan. Lantas, Nabi segera mengirimkan sahabat Ustman bin Affan untuk menjelaskan maksud dan tujuan Nabi dan rombongan berbondong-bondong menuju Makkah dengan tanpa membawa sebilah alat perang sama sekali.

Namun, tatkala Utsman datang untuk menjelaskan maksud dan tujuannya ke Makkah, orang-orang Quraisy justru malah menawannya hingga tersebarlah isu dikalangan umat Islam bahwa Ustman telah terbunuh. Dalam merespon berita ini, dengan sigap Nabi mengumpulkan para sahabatnya dan mengajak mereka untuk berjanji untuk tidak meninggalkan tempat. Perjanjian tersebut dilakulan di bawah pohon yang akhirnya di namakan Baiat Ridhwan.

Ketika kaum Quraisy mengetahui bahwa Nabi melakukan Baiat Ridhwan dengan para sahabat-sahabatnya, kaum Quraisy merasa takut hingga akhirnya Ustman di lepaskan dan menawarkan perjanjian damai dengan Nabi dimana syarat-syarat yang diajukan dalam perjanjian tersebut ditentukan oleh kaum Quraisy.

Adapun persyaratan-persayaratan yang ditawarkan kepada Nabi adalah, pertama, dilakukannya gencatan senjata selama 10 tahun serta satu sama lain saling mengamankan kondisi. Kedua, Nabi harus pulang ke Madinah seketika itu juga. Ketiga, Nabi tidak diperkenankan untuk menerima orang Quraisy yang hendak masuk Islam, namun sebaliknya, jika ada orang Islam yang mau keluar dari agama Islam tidak boleh di halang-halangi.

Meskipun orang-orang muslim merasa berat dengan syarat-syarat yang ditawarkan dalam perjanjian perdamaian antara Nabi dan kaum Quraisy, terutama tidak diperkenankannya menjalankan tawaf di Baitullah, Nabi tetap menerimanya dan menyanggupinya. Poin ini penting untuk kita garis bawahi dan menjadi pelajaran berharga dan contoh yang mulia dari sosok Nabi kita, Muhammad SAW.

Kembali lagi, dalam perjalanan pulang dari perjanjian Hudaibiyah menuju Madinah inilah, turun kepada Nabi Surat al-Fath yang mengakibatkan para sahabat merasa gembira akan terbebasnya kota Makkah (fath al-Makkah) dan mereka akan masuk ke Makkah dengan aman dan damai tanpa ada noda darah yang dikorbankan dan tidak ada jiwa kemanusiaan yang terdiskreditkan.

Membaca Tafsir

Setelah kita menguraikan gambaran tentang mencekamnya kondisi dan kronologi terjadinya perjanjian Hudaibiyah, kita memasuki sesi untuk membaca tafsir QS. Al-Fath ayat 29 ini.

Al-Baghawi (w. 516 H.) dalam tafsirnya Ma’alim al-Tanzil atau lebih populer dengan sebutan Tafsir al-Baghawi menyebutkan dalam penafsirannya sebuah riwayat dari Mubarak bin Fadhalah dari Hasan, beliau berkata: yang dimaksud dengan kalimat “walladzina ma’ahu” dalam ayat diatas adalah sahabat Abu Bakr ash-Shiddiq ra. sedangkan maksud dari kalimat “asyidda u” adalah sahabat Umar bin Khattab ra. selanjutnya maksud dari kalimat “ruhamaa u” adalah sahabat Ustman bin ‘Affan ra. dan maksud dari “taraahum rukka’an sujjadan” adalah sahabat ‘Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah, sedangkan kalimat “yabtaghuna fadhlan minallah” adalah para sahabat yang telah dijanjikan Allah untuk masuk surga yakni sahabat-sahabat yang ikut melakukan Baiat Ridhwan (al-Baghawi: 2002, 1215-1216).

Sikap keras sahabat Umar diantaranya ditunjukan ketika pertama kali beliau masuk Islam. Dengan tegas beliau menginformasikan kepada umat Islam untuk tidak usah takut menjalankan ibadah secara terang-terangan dimana sebelum beliau masuk Islam, umat Islam dalam menjalankan ritual agamanya masih dilakukan dengan sembunyi-sembunyi karena takut terhadap siksaan orang-orang kafir Quraisy (al-Bagahwi: 2002, 1216).

Dalam “Bahr al-Muhith”, Abu Hayyan al-Andalusi mengungkapkan bahwa yang dikehendaki dari “walladzina ma’ahu” menurut Ibnu Abbas adalah sahabat-sahabat Nabi yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah. Sedangkan menurut jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dari kata tersebut adalah semua sahabat Nabi Muhammad SAW. (Abu Hayyan: 2003, Vol. 8, 145).

Hampir senada dengan yang telah dikatakan oleh Abu Hayyan diatas, al-Syaukani dalam Fath al-Qadir menjelaskan maksud dari kalimat asyiddaa u ‘alaa al-kuffar ruhamaa u bainahum adalah “para sahabat ketika bertemu dengan orang yang bersebrangan agama maka mereka akan bersikap “keras”, sebaliknya apabila bertemu dengan sesama muslim maka akan saling menyayangi satu sama lain (al-Syaukani: 2010, Vol. 5, 55).

Dari keterangan riwayat al-Baghawi diatas, penulis memahami maksud dari sifat-sifat para sahabat adalah macam-macam sifat dan karakter yang melekat dan menjadi ciri khas para sahabat-sahabat Nabi. Ketidak sesuaian memahami kata “asyiddaa u” (keras) dalam ayat diatas menggiring seseorang untuk berbuat anarkis dan brutal dalam beragama dengan perasaan caranya beragama telah mendapatkan legitimasi dalam al-Qur’an, dan jelas kekeliruan ini berakibat fatal dalam kehidupan beragama kita. Karena yang dimaksud dari ayat ini adalah dengan kondisi sifat dan karakter para sahabat yang berbeda-beda, bahkan ada yang keras sebagaimana karakter sahabat Umar, Nabi tetap memilih untuk menerima perjanjian perdamaian meskipun sejatinya syarat-syarat yang ditawarkan dalam perjanjian tersebut, Nabi Muhammad dan Umat Islam jelas dalam posisi yang dirugikan. Keindahan Nabi yang selalu memperjuangkan perdamaian.

Sedangkan dari keterangan yang telah diungkapkan oleh Abu Hayyan dan al-Syaukani, para sahabat Nabi, baik para sahabat yang mengikuti perjanjian Hudaibiyah maupun tidak, memiliki sifat dan karakter yang sama, yaitu “keras” (dengan tanda kutip). Namun perlu digaris ulang bahwa kondisinya ini adalah kondisi yang mencekam dan kekecewaan yang mendalam sedang dirasakan oleh orang-orang Islam. Keteguhan Nabi untuk tidak menarik dan tetap teguh pada hasil dari perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak menandakan dengan kuat bahwa Nabi Muhammad SAW. mengharapkan adanya perdamaian bukan sikap arogan dan kekerasan. Untuk itu, kata “keras” atau asyiddaa u yang digambarkan dalam surat al-Fath dalam hemat penulis lebih tepatnya diartikan dengan sekap kekecewaan yang merupakan sikap manusiawi dan lumrah. Meskipun begitu, dengan setia, Nabi senantiasa membimbing dan menenangkan para sahabat untuk siap menerima keputusan ini secara mental.

Kurang lebih dari ayat ini dapat disimpulkan dengan “Muhammad adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersamanya, baik yang ber-Berbait Ridhwan maupun tidak, adalah orang-orang yang kecewa kepada orang-orang Quraisy atas persyaratan sepihak yang ditawarkan dalam perjanjian Hudaibiyah, sedangkan mereka dengan sesama umat Islam saling menyayangi dan perhatian serta menghibur satu sama lain. Namun, karena Nabi Muhammad mengharapkan adanya perdamaian, sehingga diterimalah syarat-syarat yang diajukan ini meskipun Nabi dan umat muslim dirugikan”. Dalam artian, karena ayat ini tidak berbicara sifat para sahabat Nabi kepada non-muslim dalam kondisi tenang, maka tidaklah pas “kekerasan” diartikan keras sebagaimana keras yang ada dalam bayangan kita sekarang. Bahkan konsen ayat ini adalah ajakan dan seruan Nabi terhadap perdamaian.

Lantas, masih benarkah Nabi Muhammad SAW. mengajarkan untuk melakukan kekerasan dalam beragama baik kepada non-muslim maupun sesama muslim? Wallahu a’lam.

A. Ade Pradiansyah, Penikmat Kajian Tafsir Al-Qur’an.