Menjadi makmum dalam shalat adalah salah satu hal paling sederhana dalam melaksanakan shalat, dimana ada beberapa hal yang sudah ditanggung oleh Imam, sehingga dalam hal ini Imam memiliki tanggung jawab kepada makmumnya.
Namun perlu diketahui, bahwa menjadi makmum tidak serta merta mengikuti semua yang dilakukan Imam. Ada prasyarat yang harus diketahui oleh seorang makmum ketika ia melaksanakan shalat berjamaah bersama seorang Imam.
Dalam kitab Safinatun Naja, Syekh Salim bin Sumair al-Hadhrami menyebutkan 11 syarat menjadi makmum:
Pertama, harus tidak mengetahui atau tidak mengira bahwa shalatnya imam telah batal, karena hadats atau karena yang lainnya. Karena jika ia mengetahui bahwa imam telah batal, kemudian makmum tersebut malah mengikuti/melanjutkan makmumnya, maka jamaahnya batal.
Kedua, tidak boleh ada anggapan bahwa shalatnya harus diulang (karena tidak sah). Misalnya makmum itu mengira bahwa sang Imam bertayamum dalam kondisi banyak air.
Ketiga, Imam bukanlah seorang makmum yang berimam pada orang lain. Seperti ketika kita shalat kemudian menemui dua orang yang shalat dan kita tidak tau apakah orang tersebut Imam atau makmum. Maka dilarang mengikuti salah satunya tanpa berijtihad. Jika sudah berijtihad dan telah menentukan imamnya ternyata dia seorang makmum, maka batal shalat makmum yang salah mengikuti imam tersebut. Jika tidak ada bukti bahwa yang diikuti bukan seorang makmum maka sah.
Keempat, tidak bermakmum pada seseorang yang Ummiy (tidak bisa membaca dan menulis). Bahkan menurut al-Bujairimi dalam hal ini jika imam tiba-tiba membaca pelan (sirr) di waktu yang seharusnya membaca keras (jahr), makmum harus meneliti, apakah ia lupa atau menyembunyikan kesalahan bacaannya.
Kelima, bagi makmum tidak boleh lebih kedepan dari pada Imam dalam hal tempat.
Keenam, makmum harus mengetahui perpindahan Imam (rangkaian/prakteknya).
Ketujuh, imam dan makmum harus berkumpul dalam satu masjid atau kira-kira 300 hira’ (bila diluar masjid).
Kedelapan, makmum harus berniat mengikuti Imam atau jamaah.
Kesembilan, shalat yang dikerjakan Imam dan makmum harus sama urutannya.
Kesepuluh, bagi Makmum tidak boleh meninggalkan sunnah yang dikerjakan Imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikuti.
Kesebelas, harus mengikuti Imam walau kita menjadi makmum.
Wallahu A’lam