Syarat-Syarat Berpakaian Bagi Muslimah

Syarat-Syarat Berpakaian Bagi Muslimah

Syarat-Syarat Berpakaian Bagi Muslimah
Photo:idntimes

Islam telah menetapkan rambu-rambu yang sempurna kepada pemeluknya, termasuk aturan berpakaian bagi perempuan. Aturan berpakaian bukanlah untuk membatasi, melainkan wujud kasih sayang Islam dalam memuliakan perempuan.

Di antara syarat-syarat berpakaian bagi perempuan adalah:

1. Menutup Aurat

Suatu ketika Asma binti Abu Bakar mendatangi Rasulullah Saw dengan menggunakan pakaian tipis, Rasulullah Saw bersabda: “Wahai Asma, sesungguhnya perempuan apabila telah balig (mengalami haid) tidak lah layak tampak dari tubuhnya kecuali ini dan ini (sambil menunjuk muka dan telapak tangannya). (HR. Abu Daud)

Seorang perempuan harus senantiasa menutup auratnya agar terhindar dari fitnah. Adapun aurat perempuan bagi yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

 

2. Tidak Ketat

Menggunakan pakaian yang menutup tubuh bukan berarti sudah sesuai dengan aturan Islam. Banyak perempuan yang menggunakan pakaian tetapi seolah-olah telanjang. Rasulullah Saw bersabda:

“Dua orang dari penghuni neraka yang belum aku pernah melihatnya, seorang kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi dengannya mereka memukuli manusia dan kaum wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan berlenggok-lenggok, kepala mereka laksana punuk unta miring, ia tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapat baunya. Dan sesungguhnya aromanya bisa didapat dari jarak sekian sampai sekian.” (HR. Muslim)

Maksud dari perempuan yang berpakaian tapi telanjang adalah perempuan yang menggunakan pakaian ketat hingga lekukan tubuhnya terlihat, meskipun seluruh tubuhnya tertutup, namun seakan-akan ia tak berpakaian. Perempuan yang demikian tidak akan masuk surga, bahkan tidak dapat mencium wanginya, padahal wangi surga dapat dicium dari jarak yang sangat jauh.

 

3. Tidak Transparan

Islam melarang seorang perempuan menggunakan pakaian yang transparan, yakni pakaian tipis yang tembus pandang.  Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:

Dari Khalid bin Yazid bin Muawiyah bahwa Dihyah bin Khalifah al-Kalbi berkata, Rasulullah Saw pernah diberi al-qubathiyy (pakaian tipis berwarna putih buatan Mesir). Beliau memberiku sepotong, lalu berkata, “Bagilah ia menjadi dua potong, buatlah satu bagian sebagai gamis dan berikan bagian yang lain kepada istrimu untuk dijadikan kerudung. Ketika hendak pergi, beliau berkata “Dan perintahkan istrimu untuk mengenakan baju sebelum mengenakan al-qubathiyy agar tidak tembus pandang.

 

4. Tidak Menyerupai Pakaian Lawan Jenis

Dari Abu Hurairah R.a ia berkata “Rasulullah Saw melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki”

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abu Mulaikah bahwa Aisyah ditanya tentang perempuan yang memakai sandal (yang biasa dipakai laki-laki). Aisyah R.a menjawab “Rasulullah Saw melaknat wanita yang menyerupai laki-laki”.

Larangan menyerupai lawan jenis ini bersifat umum, baik larangan berpakaian, berucap, maupun bersikap. Islam membedakan pakaian laki-laki dan perempuan, selain agar lebih mudah dikenal, batasan aurat laki-laki dan perempuan pun berbeda.

 

5. Tidak mencolok warnanya

Pakaian dengan warna yang mencolok akan membuat perempuan menjadi pusat perhatian. Meskipun demikian, bukan berarti perempuan tidak boleh menggunakan pakaian berwarna-warni, hanya saja ia harus membatasi agar pakaian yang digunakannya tidak mencolok.

Dari Ibrahim, bahwa dia bersama ‘Alqamah dan Al Aswad menemui istri-istri Nabi : mereka berdua melihat istri-istri nabi memakai mantel berwarna merah. (HR Ibnu Abi Syaibah)

Tidak diperkenankan memakai pakaian yang mencolok karena dapat menarik perhatian lawan jenis dan dapat menjadikan diri sombong. Selain tidak boleh menggunakan pakaian yang mencolok karena warnanya, perempuan juga dilarang menggunakan pakaian syuhroh, yakni pakaian untuk mencari ketenaran atau popularitas. Saat menggunakan pakaian itu, orang-orang akan kagum padanya sehingga ia menjadi bangga dan sombong.

Dalam hadis riwayat Ibnu Majah dan Abu Daud, Rasulullah Saw bersabda  “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhroh di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”

Selalu ada hikmah di balik aturan-aturan yang digariskan Islam. Dengan menutup aurat, seorang perempuan akan terlindung dari dosa, ia juga akan terhindar dari fitnah dan bahaya.

Dengan aturan ini, sebenarnya Islam tidak memiliki pakaian khusus. Tidak harus berjubah atau berabaya sebagaimana pakaian yang dipakai oleh orang-orang Arab. Sehingga salah besar jika ada perempuan yang menyalahkan perempuan lain karena tidak memakai pakaian seperti orang Arab. Membuat identitas khusus Islam dengan ciri-ciri pakaian perempuan Arab, justru secara tidak langsung membatasi nilai-nilai Islam yang universal.

Begitu juga dengan istilah hijab syar’i yang sekarang sedang banyak digaungkan para aktifis muslimah. Hal ini sebenarnya membuka dikotomi antara hijab syar’i dan non syar’i. Padahal inti dari hijab adalah memuat kriteria-kriteria sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Sehingga seolah-olah istilah hijab syar’i sengaja dibuat menjadi sebuah brand untuk memperdagangkan produk-produk secara profit oriented dengan dibungkus syariat agama.