Syarat Menqashar Shalat

Syarat Menqashar Shalat

Syarat Menqashar Shalat

Islam adalah agama rahmat. Prinsip la yukallifu allahu nafsan illa wus’aha sering digunakan Islam dalam berbagai Ibadah untuk membantu muslim terus eksis dalam beribadah tanpa ada rasa keberatan (masyaqqah).

Salah satu rukhsah (keringanan) yang diberikan Islam bagi para penganutnya, khususnya bagi orang-orang yang merasa berat dalam melaksanakan shalat adalah qashar.

Qashar adalah melaksanakan shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, sebagai sebuah keringanan, tentu tidak semua orang diperbolehkan untuk melaksanakannya. Ada syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan keringanan berupa qashar ini.

Berikut Syarat-syarat diperbolehkan melaksanakan qashar shalat:

Pertama, bepergian yang dilakukan mencapai 3 marhalah (kurang lebih 89 km).

Kedua, bepergian yang diperbolehkan. Yakni bukan bertujuan untuk maksiat.

Ketiga, harus mengetahui bolehnya mengqashar.

Keempat, berniat mengqashar pada saat takbiratul Ihram.

Kelima, shalat yang diqashar adalah shalat yang berjumlah 4 rakaat. Oleh karena itu, maghrib dan subuh dilarang mengqasharnya.

Keenam, bepergian tersebut masih berlangsung hingga mengerjakan shalat sempurna. Maksudnya, masih dalam keadaan bepergian dan belum sampai di rumah.

Ketujuh, tidak boleh bermakmum kepada Imam yang shalatnya sempurna (tidak mengqashar) walaupun hanya sebagian dari shalat. Seperti makmum yang mukim.

Wallahu A’lam.