Sungai Eufrat Kering Tanda Kiamat, Benarkah?

Sungai Eufrat Kering Tanda Kiamat, Benarkah?

Berita sungai eufrat kering sering menjadi isu semakin dekatnya kiamat, benarkah?

Sungai Eufrat Kering Tanda Kiamat, Benarkah?

Salah satu tanda-tanda kiamat yang sering disebarkan melalui pesan siaran adalah “sungai eufrat kering”. Selain disertai foto-foto dan agitasi bahwa sungai eufrat selama ini tidak pernah mengering, disertakan juga hadis-hadis sahih yang mendukung pesan siaran tersebut. Seperti hadis riwayat Muslim berikut ini.

لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَحْسِرَ الْفُرَاتُ عَنْ جَبَلٍ مِنْ ذَهَبٍ، يَقْتَتِلُ النَّاسُ عَلَيْهِ، فَيُقْتَلُ مِنْ كُلِّ مِائَةٍ، تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ، وَيَقُولُ كُلُّ رَجُلٍ مِنْهُمْ: لَعَلِّي أَكُونُ أَنَا الَّذِي أَنْجُو

“Kiamat tidak akan terjadi sampai al-furat mengering sehingga muncullah gunung emas. Manusia pun saling bunuh untuk memperebutkannya. Dari setiap seratus orang (yang memperebutkannya), terbunuhlah sembilan puluh sembilan orang. Setiap orang dari mereka mengatakan, ‘Mudah-mudahan aku-lah orang yang selamat.” (HR. Muslim)

Namun, memahami hadis tak cukup dengan membaca satu hadis di atas, perlu juga dilakukan takhrij agar ditemukan hadis-hadis lain yang satu tema. Dan memang ditemukan hadis lain yang hampir mirip namun dengan redaksi yang berbeda. Hadis ini juga sama-sama diriwayatkan oleh Imam Muslim.

عن أبي بن كعب قال: “لا يزال الناس مختلفة أعناقهم في طلب الدنيا سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: يوشك أن ينحسر الفرات عن جبل من ذهب فإذا سمع به الناس ساروا إليه فيقول من عنده لئن تركنا الناس يأخذون منه ليذهبن به كله قال: فيقتتلون عليه فيقتل من كل مائة تسعة وتسعون

“Dari Ubai bin Ka’ab berkata: Orang-orang terus sibuk mencari dunia. “Hampir saja Furat terbuka dan banyak simpanan emas. Saat mendengarnya, orang-orang menghampirinya lalu orang yang didekatnya berkata: ‘Bila kita biarkan orang-orang mengambilnya, mereka akan menghabiskan semuanya.” Rasul bersabda: “Mereka berperang karenanya, dari setiap seratus orang, sembilanpuluh sembilannya terbunuh.”

Oleh para ulama, hadis ini dijadikan sebagai penjelas atas hadis sebelumnya. Ubai bin Ka’ab memperinci bahwa inti dari hadis tersebut adalah manusia akan selalu sibuk mencari dunia. Sehingga ia mengutip hadis tersebut.

Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasul Saw melarang siapapun yang menemukan emas tersebut dilarang untuk mengambilnya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dari jalur Abu Hurairah, berbeda dengan hadis sebelumnya.

عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ قالَ: قالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: “يُوشِكُ الفُرَاتُ يَحْسِرُ عن كَنْزِ مِنْ ذّهَبِ، فَمَنْ حَضَرَهُ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئاً” .

“Hampir terbuka al-furat dengan (beirisi) simpanan emas. Siapa yang mendatanginya jangan sekali-kali mengambilnya.” (HR. At-Tirmidzi)

Setidaknya ada tiga hadis yang berkaitan dengan hal ini dengan redaksi hadis yang agak berbeda. Oleh karena itu, dalam memahami hadis tersebut perlu kiranya mengetahui makna kata perkata.

Pertama terkait al-Furat yang disebutkan dalam hadis tersebut. Para ulama sendiri berbeda-beda terkait maknanya. Selain menyebutkan bahwa Furat adalah sungai di Kufah, ada juga yang mengatakan bahwa Furat berarti laut. Ada juga yang mengatakan bahwa Furat adalah air yang rasanya sangat tawar sekali.

Dari makna-makna ini, sebenarnya belum ada kesepakatan di antara para ulama hadis, makna Furat yang sebenarnya. Sehingga, jika ada yang mengatakan bahwa keringnya sungai Eufrat sekarang termasuk bagian dari tanda kiamat, maka bisa jadi benar, bisa jadi juga salah.

Kedua terkait makna jabal min dzahab dan kanz min dzahab. Tiga hadis tersebut menggunakan dua redaksi yang berbeda. Pertama menggunakan kata ‘gunung’ dan yang kedua hanya menggunakan kata ‘simpanan’. Lalu mana yang benar?

Al-Mubarakfuri menyebutkan bahwa perbedaan tersebut berdasarkan waktu sebelum dan sesudah ditemukan. Menurutnya, sebelum ditemukan oleh seratus orang, emas tersebut disebut simpanan (kanzun) namun setelah ditemukan banyak emas disebut gunung (jabal).

وتسميته كنزاً باعتبار حاله قبل أن ينكشف وتسميته جبلا للإشارة إلى كئرته

“Penamaan ‘kanzun’ merupakan sebutan sebelum ditemukan. Sedangkan penamaan ‘jabal’ menunjukkan banyaknya emas tersebut.”

Berdasarkan hadis ini, jika benar yang dimaksud dengan Furat adalah memang benar sungai Eufrat, maka keringnya sungai tersebut tidak cukup menjadi tanda kiamat. Karena sebenarnya yang menjadi pokok dan inti dari hadis tersebut adalah mencegah pertikaian banyak orang untuk memperebutkan emas tersebut, bukan saja karena sungainya yang mengering. Maka dari itu, Rasul mencegah kehancuran akibat pertikaian itu (yang disebut sebagai al-Sa’ah atau kehancuran) dengan menghimbau agar tidak mengambil emas itu jika telah ditemukan.

Menurut al-Mubarakfuri, substansi hadis tersebut (mencegah terjadinya pertikaian dan kehancuran akibat saling membunuh) sesuai dengan hadis Muslim yang lain dari Abu Hurairah.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقِيءُ الْأَرْضُ أَفْلَاذَ كَبِدِهَا أَمْثَالَ الْأُسْطُوَانِ مِنْ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ فَيَجِيءُ الْقَاتِلُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَتَلْتُ وَيَجِيءُ الْقَاطِعُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قَطَعْتُ رَحِمِي وَيَجِيءُ السَّارِقُ فَيَقُولُ فِي هَذَا قُطِعَتْ يَدِي ثُمَّ يَدَعُونَهُ فَلَا يَأْخُذُونَ مِنْهُ شَيْئًا

“Dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah Saw bersabda, “Kelak bumi akan mengeluarkan semua isi perutnya semisal tiang dari emas dan perak lalu akan datang seorang pembunuh seraya berkata, ‘Karena benda inilah aku membunuh.’ Lalu datang pula orang yang memutuskan tali silaturrahmi seraya berkata, ‘Karena benda inilah aku memutuskan tali silaturrahmi.’ Lalu datang pula seorang pencuri seraya berkata, ‘Karena benda inilah tanganku dipotong.’ Kemudian mereka semua meninggalkannya begitu saja dan tidak mengambilnya sedikitpun.” (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa tanda kiamat itu bukan terletak pada mengeringnya sungai Eufrat, melainkan perebutan harta dari perut bumi yang membuat banyak orang berperilaku buruk, seperti mencuri, membunuh, dan memutus silaturrahmi.

Jika diperas lebih dalam lagi, maksud dari hadis tersebut adalah larangan untuk berebut sesuatu yang bukan menjadi hak dan milik kita. Hal ini disebutkan oleh Imam Syamsul Haq al-Adhim al-Abadi dalam Aunul Maʽbūd-nya.

والذي يظهر أن النهي عن أخذه لما ينشأ عن أخذه من الفتنة والقتال عليه

“Yang jelas, larangan untuk mengambil emas tersebut adalah akan timbulnya fitinah dan pembunuhan.” 

Oleh karena itu, membaca hadis tak cukup dengan mengetahui terjemahannya, apalagi jika mendapatkannya dari pesan siaran yang tidak jelas siapa pembuatnya. Tentu hal ini berpotensi untuk merugikan banyak orang karena salah memahami hadis tersebut.

Wallahu A’lam.

Baca selengkapnya di sini.