MUI memberikan tanggapan terkait ceramah viral Sugik Nur yang dianggap cukup meresahkan masyarakat. Ketua Komisi Dakwah MUI, K.H. Cholil Nafis menyatakan bahwa MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang seseorang ceramah karena tidak ada undang-undang yang memperbolehkan untuk melarang seorang untuk ceramah.
“Memang undang-undangnya tidak bisa untuk mengikat orang atau menghalangi orang untuk berceramah,” tutur Cholil Nafis kepada redaksi Islamidotco.
Namun, menurutnya, MUI memiliki tanggung jawab secara moral untuk membina para para penceramah agar sesuai pedoman dan peta dakwah yang telah dibuat oleh MUI agar seorang dai memiliki kerangka dakwah yang sesuai dengan Islam wasathiyah (moderat) dan sesuai dengan kerangka kebangsaan.
Ketika ditanya apakah MUI akan memanggil Sugi Nur untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan, Cholil menjawab bahwa MUI sampai saat ini belum ada rencana tersebut, namun MUI sedang menyiapkan program pelatihan dan serifikasi dai.
“Insya Allah, pertengahan Maret kita mulai dengan pelatihan, lalu kita (beri) sertifikat. Berharap orang yang telah mendapatkan sertifikat (pelatihan) dari MUI inilah yang diundang oleh masyarakat,” jelasnya.
Cholil juga berharap kepada media, khususnya televisi untuk memperhatikan dan mejadikan dai yang telah disertifikasi oleh MUI ini sebagai dai pilihan yang diberi kesempatan untuk tampil di media.
“Khusunya menjadi landasan di media, seperti halnya di tv dan radio mengundang orang yang sudah mendapat sertifikat dari MUI,” pungkasnya.
Program pelatihan dai bersertifikat tersebut rencanannya akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari MUI pusat hingga daerah-daerah.
Sebelumnya, Sugik Nur diketahui berceramah dengan tanpa keilmuan dan landasan yang jelas. Beberapa materi ceramahnya yang sering menyudutkan kelompok tertentu sering mendapatkan pertanyaan tajam dan penolakan, bahkan oleh jamaahnya sendiri.
Sugik sendiri mengaku tidak bisa membaca kitab dan tidak mengerti kaedah fikih.
“Saya mantan maling, mantan bajingan, saya tidak ngerti kitab: kitab kuning, kitab gundul, saya tidak ngerti, emang gue pikirin!” Tutur Sugik saat menjawab pertanyaan dari anggota Ansor Sumatera Utara.
Sugik mengaku, walaupun ia tidak bisa membaca kitab kuning, tapi ia bisa menggaji orang yang baca kitab kuning.