Sufi Dermawan dan Seorang Pemuda yang Terlilit Utang

Sufi Dermawan dan Seorang Pemuda yang Terlilit Utang

Sufi Dermawan dan Seorang Pemuda yang Terlilit Utang
Euro coins in red gift sack, isolated on white

Ibnu Mubarak adalah seorang sufi yang dermawan. Bernama asli Abu Abdurrahman Abdullah bin al-Mubarak bin Wadhih al-Hanzhali at-Taimi al-Marwazi dikenal sebagai sufi dan ulama dari Khurasan. Dikisahkan oleh Muhammad bin Isa bahwa Ibnul Mubarak berulang kali pergi ke Thursus. Ulama ini sering singgah di sebuah tempat bernama ar-Riqqah yang dikenal subur.

Disebutkan disana ada seorang pemuda yang sering menjumpainya. Ia dikenal sangat rajin dan selalu memenuhi kebutuhan Ibnu Mubarak ketika mengajar atau memberikan tausiyah. Namun dikala Ibu Mubarak datang pemuda tersebut tidak terlihat lagi. Ibnu Mubarak pun bertanya-tanya kemana gerangan pemuda tersebut. Maka Ibnu Mubarak segera mengirim utusan untuk mencari berita tentang keadaan si pemuda. Setelah utusan itu kembali, Ibnu Mubarak kemudian bertanya,” Di mana pemuda itu.”
“Dia dipenjara karena punya utang 10.000 dirham,” jawab si utusan.

Mendengar jawaban itu, Ibnu Mubarak terkejut. Kemudian ulama itu meminta ditunjukkan dengan siapa pemuda itu berhutang. Setelah ketemu Ibu Mubarak menyerahkan uang 10.000 dirham kepada si penghutang sebagai tanda pelunasan hutang pemuda itu. Namaun ada syaratnya agar tidak memberitahu seorangpun bahwa Ibnu Mubarak yang melunasi hutangnya. Setelah dilunasi pemuda tersebut dibebaskan.

Setelah dua hari, Ibnu Mubarak bertemu dengan pemuda tersebut.

“Wahai anak muda, ke mana saja kamu? Saya tidak melihatmu,” tanya Ibnu Mubarak.

Pemuda itupun menjawab, “Wahai Abu Abdurrahman, aku kemarin dipenjara karena berutang.”

“Lalu bagaimana engkau bisa keluar?” sahut Ibnu Mubarak.

Pemuda itupun menjawab, “Seorang laki-laki yang datang dan melunasi hutangku. Namun aku sendiri tidak tahu siapa dia.”

Ibnu Mubarak kemudian menimpalinya,“Maka Bersyukurlah kepada Allah.”

Pemuda itu pun tidak mengetahui siapa yang melunasi hutangya kecuali setelah Ibnu Mubarak wafat.