Suap Syar’i Ustadz Somad Picu Kontroversi

Suap Syar’i Ustadz Somad Picu Kontroversi

Ustadz Abdul Somad membolehkan suap menyuap, asal syar’i. Pernyataannya sontak memicu kritik dan kontroversi.

Suap Syar’i Ustadz Somad Picu Kontroversi

Dalam sebuah video yang beredar di internet, Ustadz Abdul Somad membolehkan suap jika itu demi memperoleh apa yang kita anggap sebagai hak kita. Suap seperti ini, menurut Ustadz lulusan Maroko yang sedang populer ini bisa dikategorikan sebagai suap syar’i.

Menanggapi pertanyaan dari jamaahnya terkait hukum menyuap demi menjadi PNS, Ustadz Somad menyatakan bahwa suap ada dua, yakni yang konvensional dan syariah. Ia pun membedakan antar dua hal tersebut.

“Sogok pertama, sudah honorer lima tahun, ya. IPnya 3,7 lulus FKIP, lalu diterima guru SMP sudah honorer tahun. Lalu ia datang ke diknas. Kata orang diknas, bayar ke kami lima puluh juta, nanti kami kasih SK. Kalau begini kasusunya, boleh dia bayar,” ujarnya.

Ia pun menambahkan bahwa hal tersebut dihalalkan karena orang tersebut mengambil haknya. Yang meminta, baru dihukumi jahat dan tidak diperbolehkan.

Lalu, bagaimana sogok menyogok yang dianggap haram? Ustadz Abdul Somad pun memberikan analogi berbeda.

“Jenis ini yang haram, ijazahnya teknik industri IP 2,5 dan dia tak pernah menghonor, lalu disiramnya (suap-red) seratus (juta). Dapat SK, itu haram,” tambahnya.

Terkait haram ini, imbuhnya, sebab ketiganya tidak pernah jadi honorer dan ijazahnya juga FKIP, berbeda dengan cerita pertama dan IP juga di bawah standar.

“Hal seperti ini hukumnya haram. SK dia haram, gajinya haram, pensiunnya haram dan SPPDnya haram,” tutupnya.

Video ini sendiri menjadi viral dan diperbincangkan lantaran video tersebut dianggap justifikasi praktek korupsi dan suap menyuap. Video itu juga diunggah di laman jawabanuas.com yang juga memuat ceramah dan artikel-artikel tentang dai asal Riau tersebut.

Terkait pernyataan Ustadz Somad ini Febri Hendri dari Indonesian Coruption Watch (ICW) pun bersuara. “Pandangan seperti itu sangat keliru. Uang yang dibayarkan dalam bentuk apa pun, dalam kondisi apa pun untuk bisa diterima dalam satu institusi meraih posisi tertentu, tetap haram dan itu termasuk bagian dari korupsi,” kata Febri seperti dikutip dari Media Indonesia (9/10).

Perkataan Ustadz Abdul Somad ini tentu saja meresahkan banyak orang. Apalagi, UAS, begitu ia biasa disapa, merupakan sosok yang begitu populer belakangan ini karena ceramah-ceramahnya. Hairus Salim, Direktur Lembaga Kajian Islam dan Sosial Yogyakarta menyayangkan pernyataan seperti itu keluar dari seorang dai kondang yang punya pengaruh di banyak orang. “Saya percaya Ustadz Somad itu alim. Tapi untuk soal di luar agama mungkin tidak. Dan pernyataannya soal ini sangat keliru, berbahaya, karena bisa menyuburkan praktek korupsi,” kata Hairus Salim. []