Profesi seseorang biasanya mempengaruhi cara bertindak seseorang tersebut dalam menghadapi sesuatu. Misalnya seseorang yang berprofesi sebagai guru biasanya akan mendidik putra dan putrinya selayaknya antara guru dan murid. Hal ini juga pernah dilakukan oleh satu di antara sahabat nabi Muhammad yang bernama Abu Dzar Al-Ghifari.
Profesi Abu Dzar al-Ghifari adalah seorang perampok jalanan. Uniknya, dengan profesi tersebut Abu Dzar al-Ghifari mensyiarkan agama Islam. Bagaimana caranya? Kisah tentang Abu Dzar al-Ghifari diceritakan oleh Abdul Malik bin Hisyam dalam karyanya yang berjudul Sirah Rasululllah.
Abu Dzar merupakan seorang laki-laki yang berasal dari bani Ghifar (tinggal di sebelah barat laut Mekkah/tidak jauh dari laut merah). Abu Dzar al-Ghifari berbeda dengan teman-teman perampoknya, sebab ia beriman pada keesaan Pemilik Semesta dan tidak mau menyembah berhala.
Abu Dzar memiliki seorang saudara yang bernama Unays yang mengabarkan bahwa di Mekkah terdapat seseorang dari suku Quraisy yang mengaku sebagai nabi. Singkat cerita Abu Dzar segera bergegas berangkat ke Mekkah untuk menemui Nabi Muhammad. Sesampainya di Mekkah, Abu Dzar tidak kesulitan untuk menemukan rumah Nabi Muhammad dan mengucapkan dua kalimat syahadat di hadapan Nabi Muhammad.
Setelah Nabi Muhammad mengajarkan syari’at Islam kepada Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi Muhammad memerintahkan Abu Dzar untuk kembali ke kampung halamannya sembari menunggu perintah selanjutnya.
Di kampung halamannya, Abu Dzar berhasilkan mengislamkan beberapa orang. Karena berprofesi sebagai perampok jalanan, Abu Dzar al-Ghifari mengajak para musafir yang lewat dengan cara strategi kelompok perampok. Kebanyakan korban dari Abu Dzar adalah kafilah-kafilah suku Quraisy. Strategi yang digunakan oleh Abu Dzar adalah strategi penawaran model rampok, dimulai dengan perampasan harta benda oleh Abu Dzar. Selanjutnya, Abu Dzar akan menawarkan sebuah perjanjian pada para korbannya.
Penawarannya adalah Abu Dzar akan mengembalikan barang rampasan dengan sebuah syarat. Syarat tersebut adalah bersedia bersaksi bahwa tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Allah dan juga bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah utusan Allah. Pendekatan yang dilakukan Abu Dzar memang tidak sepenuhnya benar, sebab sampai kapanpun mencuri adalah hal yang dilarang oleh syari’at agama. Abu Dzar lambat laun mulai meninggalkan profesi perampok jalanan dan melakukan pekerjaan yang dihalalkan oleh syari’at.
Wallahu A’lam