Sikapi Larangan Pembangunan Masjid di Papua, Ketua MUI Papua: Saya Percaya Ini Bisa Diselesaikan Bersama

Sikapi Larangan Pembangunan Masjid di Papua, Ketua MUI Papua: Saya Percaya Ini Bisa Diselesaikan Bersama

Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al-Payage mengatakan pihaknya percaya bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Ia juga menghimbau agar pihak-pihak yang lain tidak terlalu membesar-besarkan.

Sikapi Larangan Pembangunan Masjid di Papua, Ketua MUI Papua: Saya Percaya Ini Bisa Diselesaikan Bersama
Masjid Istiqlal berada di jantung ibukota dan berjejeran dengan gereja Katedral. Ia juga menjadi penanda identitas dan keberagaman di negeri ini. Pict by Elik Ragil

Persekutuan Gereja-gereja Kabupaten Jayapura (PGGJ) menolak pembangunan menara Masjid Al-Aqsa di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Penolakan itu tertuang dalam delapan poin tuntutan PGGJ.

Menyikapi hal ini, Ketua MUI Papua, Saiful Islam Al-Payage mengatakan pihaknya percaya bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Ia juga menghimbau agar pihak-pihak yang lain tidak terlalu membesar-besarkan.

“Saya mengimbau, khususnya umat Islam di tanah Papua dan di Indonesia pada umumnya tidak perlu terprovokasi, karena insyallah kita bisa duduk bersama menyelesaikan persoalan ini, tidak perlu dibesar-besarkan,” tuturnya sebagaimana dikonfirmasi Medcom.id.

Pihak MUI Papua juga berencana akan mengadakan pertemuan dengan PGGJ senin, 19 Maret 2018 mendatang. Payage juga menuturkan tidak akan menutup diri jika memang harus diadakan pertemuan antara umat Islam, teman-teman PGGJ, dan Bupati Jayapura.

Ketua persekutuan gereja Jayapura, Pendeta Robby Depondoye, saat dikonfirmasi Medcom.id juga menuturkan bahwa yang dipermasalahkan dalam tuntutan tersebut bukanlah pembangunannya, melainkan tinggi menara yang melebihi tinggi gereja sekitar.

“Ketinggiannya melebihi gereja yang ada di sekitar itu. Beberapa masjid tidak setinggi itu, masjid satu itu yang melebihi. Kan ada Gereja Katolik, Gereja Kemah Injil, GKI yang ada di situ, beberapa gereja itu di situkan rendah sekali. Nah masjid itu sangat tinggi, kita minta untuk ketinggiannya itu coba diwajarkanlah, sejajar begitu,” tuturnya.

Selain tuntutan penolakan pembangunan menara masjid, ada beberapa poin dalam penolakan PGGJ tersebut. Di antaranya,

1. Bunyi Adzan yang selama ini diperdengarkan dari toa kepada khalayak umum harus diarahkan ke dalam masjid.

2. Tidak diperkenankan berdaqwa di seluruh tahan Papua secara khusus di Kabupaten Jayapura.

3. Siswa-siswi pada sekolah-sekolah negeri tidak menggunakan pakaian seragam/busana yang bernuansa agama tertentu.

4. Tidak boleh ada ruang khusus seperti mushala-mushala pada fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal, dan kantor-kantor pemerintah.

5. PGGJ akan memproteksi di area-area perumahan KPR BTN tidak boleh ada pembangunan mesjid-mesjid dan mushala-mushala.

6. Pembangunan rumah-rumah ibadah di Kabupaten Jayapura WAJIB mendapat rekomendasi bersama PGGJ, pemerintah daerah dan pemilik Hak Ulayat sesuai dengan peraturan pemerintah.

7. Tinggi bangunan rumah ibadah dan menara agama lain tidak boleh melebihi tinggi bangunan gedung gereja yang ada di sekitarnya.

8. Pemerintah Kabupaten Jayapura dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Jayapura WAJIB menyusun Raperda tentang kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.

Menanggapi tuntunan tersebut, Kemenag Wilayah Jayapura akan mengumpulkan seluruh pihak dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Bersama (FKUB), masyarakat, dan perwakilan gereja-gereja Jayapura.