Selain bernilai ibadah, zakat juga memiliki fungsi sosial. Salah satunya untuk membantu orang-orang yang tidak beruntung secara finansial. Karenanya, zakat dibebankan kepada orang-orang yang kaya dan memiliki kemampuan untuk membayar zakat, dan tidak dibebankan bagi orang miskin.
Bagi orang yang tidak mampu membayar miskin atau tingkat perekonomiannya rendah dia mendapatkan hak untuk menerima zakat. Dalam al-Qur’an diatur secara rinci siapa saja yang berhak menerima zakat. Allah SWT berfiman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّـهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّـهِ وَاللَّـهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS: Al-Taubah ayat 60)
Berdasarkan surat di atas ada delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat. Delapan golongan tersebut adalah:
Pertama, fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti pakaian, tempat tinggal, dan makan sehari-hari. Misalnya, orang yang kebutuhan hidupnya per hari 50, tapi dia cuma mendapatkan 10 ribu setiap hari, maka dia termasuk orang kafir.
Kedua, miskin, yaitu orang yang memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan hariannya, namun tidak terlalu mencukupinya. Misalnya, orang yang kebutuhan hidupnya 50 ribu, tapi dia hanya memperoleh 30 setiap hari, maka itu termasuk orang miskin.
Ketiga, amil zakat, yaitu orang yang diberi tugas membantu pemerintah dalam pengumpulan zakat dan mendistribusikannya, atau lembaga zakat yang diberi wewenang untuk mengumpulkan zakat dan membagikannya.
Keempat, muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan mereka diberi zakat untuk menguatkan keislaman mereka.
Kelima, dzur riqab, yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan tebusan uang yang telah ditentukan.
Keenam, orang yang berhutang dan tidak mampu membayar hutangnya. Mereka diberi zakat sekedar untuk membayar hutang dan kebutuhan hidup sehari-harinya. Mereka boleh diberi zakat selama tidak digunakan untuk kemaksiatan.
Ketujuh, fi sabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah, misalnya orang yang ikut perang.
Kedelapan, ibnu sabil, yaitu orang yang berpergian untuk kebaikan, bukan untuk kemaksiatan