Sholat Idul Fitri di Luar Masjid, Sah atau Tidak?

Sholat Idul Fitri di Luar Masjid, Sah atau Tidak?

Sholat Idul fitri di luar masjid dan meluber ke jalan raya, sah atau tidak?

Sholat Idul Fitri di Luar Masjid, Sah atau Tidak?
Ribuan umat Islam bersiap mengikuti Sholat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Foto: Kompas/Wisnu Widiantoro

Pada umumnya shalat Id dilaksanakan dengan meriah di setiap tempat. Orang-orang berbondong-bondong memenuhi Masjid untuk dapat mengikuti shalat Id. Namun karena tempat yang terbatas, biasanya jamaah meluber hingga ke halaman atau bahkan jalan raya di sekitar masjid. Lalu, bagaimana hukum melaksanakan shalat Id yang meluber sampai di jalan raya tersebut?

Apabila imam dan makmum tidak berada di satu tempat yang sama ketika melaksanakan shalat jamaah, misalnya ketika imam berada di dalam masjid sedangkan makmum berada di luar, seperti halaman atau jalan raya, maka hukum shalat tersebut sah bila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pertama, jarak antara makmum yang berada di dalam masjid dengan di luar masjid tidak lebih dari 300 dzira’ (-+150 Meter). Kedua, tidak ada penghalang yang menghalangi sampainya penglihatan makmum pada imam seperti pintu yang tertutup. Ketiga, adanya seorang makmum yang berdiri sebagai penghubung antara jamaah yang ada di dalam masjid dengan yang di luar masjid.

Apabila syarat di atas tidak terpenuhi, seperti jarak yang terlampau jauh, adanya penghalang, atau tidak adanya seseorang sebagai penghubung antara jamaah yang berada di dalam masjid dengan yang di luar masjid, maka hukum shalat tersebut tidak sah. Hal ini karena tidak adanya ketersambungan antara imam dan makmum. Diterangkan dalam kitab Fathul Mu’in:

“Dan apabila sebagian jamaah berada di dalam masjid, sedangkan sebagian lainnya di luar, maka disyaratkan atasnya jarak yang tidak lebih dari 15o dzira’, tidak adanya pembatas yang tidak bisa dilewati dan menghalangi sampainya penglihatan makmum dengan imam, dan adanya seseorang yang berdiri sebagai penghubung antara orang yang berada di dua tempat yang berbeda, seperti orang yang shalat  di halaman dengan yang di dalam (masjid). Dan disyaratkan pula untuk menghindari sesuatu yang menghalangi untuk dilewati, seperti tertutupnya jendela atau pintu”.

Keterangan serupa juga dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

”Apabila terdapat suatu penghalang yang tak bisa dilewati dan menghalangi pandangan antara makmum yang berada di luar masjid dengan imam, maka tidak sah shalatnya. Sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah R.A. “Ada seorang perempuan yang shalat berjamaah, sedang ia berada di ruang berbeda dengan imam, maka dikatakan padanya: janganlah melakukan jamaah sedang di antara kalian terdapat hijab (sesuatu yang menghalangi)”. Namun apabila di antara mereka (makmum yang berada di luar masjid dengan imam) terdapat sesuatu yang menghalangi untuk dilewati namun tidak menghalangi penglihatan seperti jendela, maka terdapat dua pendapat: pertama tidak boleh, karena diantara mereka terdapat penghalang yang mencegah untuk dilewati sebagaimana tembok. Kedua boleh, kerena makmum yang di luar dapat melihat makmum yang di dalam, dan hal itu seolah mereka merupakan bagian yang sama (sama-sama terhubung dengan imam)”.

Jadi, seseorang boleh melaksanakan shalat id di jalan raya lantaran kapasitas masjid yang terbatas. Namun dengan catatan memenuhi persyaratan seperti jarak antara imam dan makmum tidak terlampau jauh, tidak adanya penghalang, dan adanya seseorang sebagai penghubung antara jamaah yang berada di dalam masjid dengan yang di luar masjid.