Menghidupkan malam Ramadhan dengan beberapa ibadah merupakan salah satu cara untuk meraih pahala dan keutamaan di bulan Ramadhan. Salah satunya dengan menjalankan shalat tarawih yang dilanjutkan dengan shalat witir. Shalat tarawih dan witir biasanya kita lakukan setelah shalat isya’ hingga terbitnya fajar.
Lalu bagaimana jika kita menjalankan shalat witir setelah shalat subuh?
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, cucu Ibnu Rusyd mengungkapkan bahwa para ulama berbeda pendapat terkait kebolehan shalat witir setelah fajar. Dua murid Abu Hanifah: Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan, serta Sufyan al-Tsauri mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.
Sedangkan menurut Imam al-Syafi’i, Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal, hal tersebut diperbolehkan selama belum melaksanakan shalat subuh.
Sumber perdebatan antara keduanya adalah, kelompok pertama berpegang teguh pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Nadhrah dan Abu Hudzaifah yang melarang pelaksanaan shalat setelah shalat subuh.
Sedangkan kelompok yang kedua, yakni kelompok yang memperbolehkan shalat witir setelah subuh, berpegang pada sebuah dalil bahwa Aisyah, Ibn Mas’ud, Ibn Abbas, Ubadah bin Shamit, Hudzaifah dan Abu Darda’ yang meriwayatkan bahwa boleh melakukan shalat witir baik sebelum atau setelah shalat subuh.
Adapun menurut Ibn Rusyd al-Hafid, yang berusaha mendamaikan antara dua kaul tersebut, mengatakan bahwa diperbolehkannya shalat witir setelah shalat subuh bukan dalam waktu ada’, yakni shalat sesuai waktu yang ditetapkan. Akan tetapi, jatuhnya adalah qadha’, yakni sebagai pengganti dari waktu shalat witir yang telah terlewat.
Wallahu A’lam.