Malam merupakan waktu khusus bagi kita untuk bermunajat kepada Allah, mendekatkan diri, dan memohon ampunan atas dosa-dosa yang telah kita lakukan. Saat malam tiba dan seluruh manusia sedang tertidur pulas, maka itulah waktu yang tepat untuk mengetuk langit, memohon ampun serta memohon agar hajat kita terpenuhi.
Dalam rangka bermunajat kepada Allah di malam hari, kita bisa mengisinya dengan shalat dan dzikir tertentu, salah satunya adalah shalat tahajud. Dan sudah maklum di telinga kita, bahwa shalat tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur, sebagaimana telah dicontohkan Rasulullah Saw.
Namun adakalanya seseorang tidak bisa tidur semalaman atau ada kerjaan lembur yang menjadikan orang tersebut tidak tidur sedangkan ia ingin melaksanakan shalat tahajud. Apakah shalat tahajud tersebut sah?
Syekh Sihabuddin ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ala Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa shalat tahajud adalah shalatnya Rasulullah Saw atau shalat sunnah yang dilaksanakan pada malam hari setelah tidur. Hal ini juga dikuatkan dengan pendapat Syekh Sulaiman bin Muhamad bin Umar Al-Bujairami dalam Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj yang menyebutkan bahwa shalat tahajud adalah tanaffala bilailin bakda naumin (shalat sunnah di malam hari setelah tidur).
Al-Bujairami menambahkan, walaupun tidur tersebut hanya sebentar dan dilakukan sebelum shalat isya, namun tetap tahajud dilakukan setelah shalat isya’. Pendapat ini merupakan pendapat yang paling muktamad (diakui).
Untuk itu, jika kita ingin melaksanakan shalat tahajud, maka usahakanlah untuk tidur walaupun hanya sebentar dan sebelum shalat isya. Namun jika belum tidur sama sekali, masih ada shalat-shalat dan dzikir lain yang termasuk kategori qiyamul lail, seperti shalat witir, shalat hajat dan dzikir-dzikir lain.
Wallahu A’lam.