Kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih memicu protes. Kalau kemarin kita melihat Ustadz Somad jengkel karena menduga aturan PPKM tidak pro-umat Muslim, kini viral sebuah video yang kurang lebih bergenre serupa.
Dalam tayangan berdurasi 52 detik itu, tampak seorang pria bersarung dan berkopiah sedang berdiri dan membacakan pernyataan sikap. Ucapan pria tersebut diikuti 4 orang lainnya. Salah satunya, perempuan.
“Kami umat Islam Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, menyatakan menolak dan menentang surat Sekda Kabupaten Situbondo tertanggal 2 Juli 2021, khususnya angka 4 yang menyatakan penutupan masjid. Apabila Sekda Kabupaten Situbondo tetap melakukan penutupan masjid, kami nyatakan siap perang,” ujar pria tersebut dalam video.
Belakangan diketahui bahwa pria yang viral tersebut berinisial MK, warga Situbondo. Ditengarai, dia juga merupakan pengacara setempat. Pria yang viral tersebut telah mendatangi kantor polisi dan memberikan klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agus Widodo mengatakan kalau klarifikasi terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mendalami tujuan dan motivasi pembuatan video tersebut.
“Dalam klarifikasinya itu, kami juga sudah mendengarkan alasan-alasan yang bersangkutan membuat video tersebut. Dia bilang karena spontanitas saja. Intinya, kenapa berjemaah di masjid saja kok nggak boleh?” papar Agus, dikutip Detik.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpesan agar warga menahan diri.
“Dalam suasana darurat COVID yang luar biasa di Tanah Air kita, wabilkhusus di pulau Jawa dan Bali, maka mari sama-sama kita menahan diri, sama-sama kita berusaha menghindarkan dari mudarat yang lebih besar. Kita menahan diri selama dua pekan ini selama PPKM ini,” tutur Wakil Sekjen MUI, Ziyad, Selasa (6/7).
“Inilah ikhtiar yang dilakukan pemerintah dan didukung oleh Majelis Ulama Indonesia dalam rangka mengurangi dan menekan laju pasien COVID yang luar biasa ini. Jadi mari kita sama-sama untuk menciptakan suasana yang lebih menyenangkan, menyejukkan,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkap oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. Menurutnya, PPKM Darurat dimungkinkan karena situasi yang juga darurat.
“PPKM Darurat, karena kondisi pandemi Covid 19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Dalam kondisi semacam ini, umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing,” terang Zainut dalam keterangan tertulis (5/7).
Selain itu, dia juga mengimbau agar para ulama di penjuru daerah menyosialisasikan fikih pandemi kepada seluruh masyarakat di Indonesia. Fikih pandemi ini diharapkan bisa menjadi pedoman seluruh umat islam di Indonesia dalam melaksanakan ibadah di tengah pandemi covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.
“Saya mengimbau kepada para ulama, kiai dan tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan fikih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadan di masa pandemi,” tambahnya.
Mematuhi PPKM Darurat itu juga ada dalilnya, loh. pic.twitter.com/RdhbVQaHCX
— Islami (@islamidotco) July 5, 2021
Menurut Zainut, beberapa kajian fikih terkait pandemi ini sebetulnya telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepanjang terjadinya pandemi covid-19 sejak awal 2020 lalu. Dia bahkan mengapresiasi MUI yang telah menerbitkan beberapa fatwa berkaitan dengan fikih pandemi tersebut.
Fatwa-fatwa itu di antaranya Fatwa MUI No. 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemik COVID-19, Fatwa Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien COVID-19; dan yang terbaru Nomor: 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.