Tidak seperti shalat yang harus suci mulai awal hingga akhir, ibadah haji boleh dijalankan dalam keadaan tidak suci seperti saat wanita haid, nifas bagi wanita, kentut, bersentuhan lain jenis dan lain sebagainya kecuali saat thawaf. Jika thawaf, orang yang berhaji harus suci dari hadas baik kecil maupun besar serta suci dari najis.
Meskipun ibadah haji ini boleh dilakukan dengan tidak dalam kondisi suci, orang yang melakukan ibadah haji disunahkan selalu mandi.
Islam, selain fokus pada ibadah vertikal ketuhanan, juga memperhatikan aspek-aspek horisontal. Seperti sunah gosok gigi atau bersiwak saat bau mulut, sunah mandi dan memakai parfum ketika hendak bertemu orang banyak saat Jum’atan dan sebagainya.
Artinya kebersihan, kerapian merupakan bagian dari pada ajaran agama sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasul yang selalu wangi, pergi ke mana saja membawa sisir rambut dan sebagainya.
Adapun bagi orang yang menjalankan ibadah haji sunahkan mandi pada sepuluh sesi.
Sepuluh sesi tersebut yang pertama adalah saat akan memakai pakaian ihram baik untuk haji maupun umrah.
Kedua, saat memasuki kota Makkah. Bagi siapa saja yang memasuki kota Makkah baik untuk keperluan haji-umrah maupun tujuan lain, disunahkan untuk mandi terlebih dahulu.
Ketiga, saat wukuf di Arafah. Mandi di Arafah ini yang paling utama dilakukan di Namirah saat matahari berada di posisi barat (bakda Dzuhur) meskipun apabila dilakukan sejak sehabis shalat shubuh sudah mendapatkan kesunahan sebagaimana sunahnya mandi saat hari Jum’at.
Keempat, saat wukuf di muzdalifah. Mandi di Muzdalifah disunahkan pada tanggal 10 Dzul Hijjah mulai lewat tengah malam. Waktunya sebagaimana mandi sunah untuk shalat Id.
Kelima, saat akan menjalankan thawaf ifadlah. Thawaf ifadlah adalah thawaf yang dilakukan sebagai rukun haji. Keenam, yaitu ketika akan mencukur atau memotong rambut. Ketujuh, kedelapan dan kesembilan adalah mandi di setiap akan melempar jumrah selama tiga hari tasyriq atau tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah.
Sedangkan yang terakhir adalah mandi sunah dalam rangka akan melaksanakan thawaf wada’, yaitu thawaf dalam rangka berpamitan ingin pulang ke tempat atau negara masing-masing. Dan barangsiapa yang tidak menemukan air untuk mandi sunah, boleh menggantinya dengan tayammum. []
(Disarikan dari Imam Nawawi dalam kitab Al Idlah fi Manasik al Hajj wa al Umrah, Al Maktabah Al Imdadiyah : hlm. 125-126)