Salah satu tren yang kerap dilakukan kaum Muslim dari berbagai belahan dunia saat ini ialah selfie di hadapan ka’bah saat sedang melaksanakan ibadah haji ataupun umrah. Kebanyakan jamaah termotivasi untuk melakukan hal tersebut sebagai pengingat momen sakral dalam hidup mereka, ataupun motivasi lainnya.
Sejatinya, pemerintah Arab Saudi telah lama mengeluarkan larangan selfie di depan kakbah karena hal tersebut bisa mengganggu kekhusyukan aktivitas ibadah. Namun larangan tersebut ternyata tidak terlalu diindahkan oleh para jamaah sehingga bukannya mereda, namun malah semakin marak terjadi praktik selfie tersebut apalagi dengan semakin meningkatnya pengguna medsos di internet.
Dalam tinjauan syariat, ada banyak sekali kerugian yang bisa menimpa pada diri kita apabila kita melakukan selfie di hadapan kakbah. Di antaranya ialah:
Pertama, jika selfie dilakukan pada saat kita sedang tawaf, dikhawatirkan ketika kita sedang mengangkat gawai untuk mengambil gambar, posisi bahu kita tidak lurus ke ka’bah, sementara meluruskan bahu ke ka’bah merupakan keharusan dalam ibadah tawaf. Bisa-bisa, tawaf kita batal.
Kedua, tentu saja kegiatan selfie yang kita lakukan di sekitaran masjidil haram, lebih-lebih di hadapan ka’bah akan mengganggu kekhusyukan ibadah kita dan juga ibadah orang lain. Sebagaimana kita tahu, bahwa aktifitas ibadah kita di masjidil haram, baik berupa tawaf, salat, sa’i, membaca Alquran, ataupun lainnya membutuhkan kepasrahan total dari kita di hadapan Allah SWT.
Ketiga, biasanya foto selfie yang kita ambil tersebut kemudian kita unggah ke media sosial. Tidak masalah apabila pengunggahan tersebut dimaksudkan untuk tahaddus bi ni’mah (mengabarkan tentang kenikmatan Allah pada diri kita). Namun yang dikhawatirkan, pengunggahan tersebut mengandung motivasi pamer ibadah, riya, yang tentunya semuanya itu bisa membatalkan nilai ibadah kita.
Keempat, sebagaimana kita ketahui, pemerintah Arab Saudi yang berperan sebagai Pelayan Tanah Suci, telah secara resmi mengeluarkan larangan selfie di hadapan ka’bah per tanggal 12 November 2017. Tentunya, merupakan keharusan bagi kita untuk menaati peraturan tersebut yang memang ditujukan demi kemaslahatan dan kenyamanan para jamaah.