Selamat Datang, GNPF-Ulama. Saya Ingin Bertanya

Selamat Datang, GNPF-Ulama. Saya Ingin Bertanya

Selamat Datang, GNPF-Ulama. Saya Ingin Bertanya
Pertemuan Tim 7 GNPF MUI Dengan Presiden RI Joko Widodo (Sumber: BelaQuran.com)

Tidak ingin terlalu membebani Majelis Ulama Indonesia (MUI), oleh Bachtiar Nasir secara resmi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) berganti nama menjadi GNPF-Ulama. Tidak ada yang berubah, demikian katanya, bahkan Habib Rizieq Shihab (di tengah masa kaburnya dari Indonesia) pun masih sama berpangkat sebagai pembina.

Saya berharap pengubahan nama ini bukan karena sikap MUI sendiri yang secara terang-terangan tidak mendukung (bahkan menolak) aksi-aksi yang digelar oleh para barisan penjaga fatwanya beberapa waktu silam. Tentu hal begini cukup menyakitkan. Bagaimana tidak? Wong bikin aksi massa demi menjaga fatwa, eh, penelur fatwanya malah tidak mendukung (bahkan menolak) aksi pengawalannya.

Terlepas daripada itu, hajatan-hajatan yang digelar GNPF ini dapat dianggap unik, karena prediksi-prediksi para pakar hampir luput dalam menerka, dan pada akhirnya justru berlangsung “Aksi Bela” yang sedemikian besar, bahkan berhasil membikin kegaduhan berbulan-bulan. Untuk melihat fenomena ajaib ini, nyaris tidak bisa muncul satu analisis tunggal yang dapat dipakai acuan.

Dibentuk pada awal Oktober 2016, GNPF terdiri dari beberapa unsur yang jamak dimengerti sebagai perwakilan Islam Konservatif: Front Pembela Isla (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), dan Wahdah Islamiyah (WI). Sangat wajar jika para peneliti menganggap aksi-aksi yang GNPF adakan cenderung menjadi indikator lonjakan Islam Konservatif di Indonesia. Wajar jika aksi-aksi ini dianggap mereka sebagai “bukan melulu soal Ahok”. Dan tidak berlebihan, jika bertolak pada informasi sepak terjang “para bidan” GNPF di media, jalur demokrasi yang dipakai GNPF untuk menyuarakan suara (tentu hal ini dilindungi oleh Undang-Undang) dianggap hanya siasat politik belaka.

Terlepas dari asumsi negatif yang dibangun pasca kegaduhan GNPF, kali ini penulis ingin mengutarakan beberapa persoalan terkait pergantian nama GNPF-MUI menjadi GNPF-Ulama:

Pertama, bagaimana ulama yang akan Anda kawal fatwanya?

Saya sepakat jika yang dimaksudkan ulama di sini menyingkirkan “Ulama Liberal”, yang alih-alih berdiri untuk membendung Islam Radikal, akan tetapi malah justru muncul sebagai “musuh bersama” baik dari kalangan NU maupun Muhammadiyah yang moderat.

Beberapa dekade yang lalu saya akrab dengan penyebutan Fuqoha` Al-Dam (Ulama Haus Darah) di kalangan media Timur Tengah. Pelabelan ini saya maklumi karena banyaknya ulama yang mengobral fatwa mati di sana. Jika diperkenankan untuk memberi saran, semoga GNPF lebih bisa memilih ulama yang tidak memiliki nafsu demikian.

Saya teringat pada kisah Imam Malik yang pernah diminta Khalifah untuk menjadikan kitab Al-Muwatha` (karangan beliau) sebagai landasan legislatif mengatur negara dan mengikat seluruh warga. Seperti kisah yang sampai kepada kita, Imam Malik menolak dengan tegas dan kita sama-sama mengerti bagaimana cerita akhirnya. Mendiang, saya yakin, sangat menyadari jika Al-Muwatha` jadi referensi formal maka hampir dipastikan memberangus ulasan hukum yang “menyimpang” darinya.

Tentu hal di atas adalah contoh yang paling seram, karena berhubungan dengan darah dan pencabutan nyawa. Ada satu contoh yang satu level di bawahnya: Fuqoha` Al-Dam adalah ulama yang tidak menerima fatwa selain dia.

Dipicu kejadian seperti ini, saya cenderung membenarkan asumsi bahwa Indonesia perlu mengawal ulama yang sangat-sangat mampu menjaga kebinekaan, dan pada tahap berikutnya menggiring saya pada persoalan berikutnya:

Kedua, fatwa macam apa yang akan GNPF kawal?

Fatwa adalah produk budaya. Karena “fatwa” berangkat dari para pakar Islam secara eksklusif, andaikata terjadi benturan dengan Hukum Konvensional, mana yang harus didahulukan, dan mana yang harus diterima oleh umat Islam (khususnya GNPF)? Perlukah pengawalan fatwa jika yang diterima adalah Hukum Konvensional? Apakah perlu ngotot untuk mengunggulkan fatwa eksklusif Islam saja?

Sebagaimana produk dari aktivitas elaboratif, fatwa tidak terlepas dari kenyataan-kenyataan yang ada di sekitarnya. Kenyataan yang nyata ada di sini: fitur permanen dari demokrasi di Indonesia adalah kemajemukan (bineka). Dan kemajemukan ini tidak memerlukan fatwa dogmatik yang muncul tiba-tiba tanpa mempertimbangkan landasan teologis bahwa budaya masyarakat di sini cenderung berubah-ubah. Oleh karenanya, kemajemukan masyarakat meniscayakan kemajemukan fatwa.

Sebagai self-proclaimed “Pengawal Fatwa”, seharusnya GNPF memiliki landasan teologis yang sama. Jangan karena terdapat satu fatwa yang keluar, sebagai Pengawal Fatwa lantas tidak ada jalan lain kecuali harus dikawal dan dilaksanakan banyak orang, suka maupun tidak suka, tanpa mengindahkan kecocokan fatwa itu pada kondisi yang berbeda. Karena sikap dogmatik semacam ini jelas-jelas merugikan GNPF, lebih-lebih umat Islam pada umumnya. Tepat pada di titik ini, GNPF sudah sepatutnya memahami fatwa itu sendiri, dan jalan metodologis bagaimana sebuah fatwa itu keluar.