Bagi seorang suami hukumnya makruh di saat bersetubuh dengan istrinya sedangkan badannya berbau karena tidak memakai minyak wangi (parfum). Hal semacam itu dapat menyebabkan merusak kesetiaan seorang istri kepada suami, ketaatan dalam beragama, juga dapat meresahkan pikran istrinya (tidak nyaman).
Bahkan bisaa menjadi pemicu ketertarikan seorang istri kepada pria lainnya, demikian pula bila suami saat bersetubuh dengan istrinya, ia mengabaikan kesiapan bagi terangsangnya nafsu seksual sang istri (tidak ada pemanasan). Maka hal semacam itu dapat menjadikan istri melakukan prilaku yang menyimpang dari tatanan hukum agama atau sosial (selingkuh dengan pria lain).
Padahal bagi orang Islam tidak diperboehkan bagi seorang suami untuk melakukan hal-hal yang menjadi penyebab istrinya berbuat maksiat dan tergiur dnegan laki-laki lain.
Sumber: K. H. Misbah Musthofa, terjemah quratu al-‘uyun, hal 121, Al-Balagh. 1993.