Menurut Imam Syaf’i boleh mengeluarkan zakat sejak permulaan bulan Ramadhan, sedangkan menurut Imam Malik dan Ahmad, boleh mengeluakan zakat fitrah sejak sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.
Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah :
Pertama, waktu mubah, yaitu awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
Kedua, waktu wajib, yaitu mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.
Ketiga, waktu sunah, yaitu sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.
Keempat, waktu makruh, yaitu sesudah shalat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Kelima, waktu haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri.
Demikianlah penjelasan waktu zakat dari para ulama, semoga kita bisa membayar tepat pada waktunya.