Saudi Kantongi Data Penjual Paket Visa Non-Haji

Saudi Kantongi Data Penjual Paket Visa Non-Haji

Kami juga punya data. Di IG (Instagram) yang jualan siapa, atau di Tiktok yang live jualan dan lainnya.

Saudi Kantongi Data Penjual Paket Visa Non-Haji
Dirjen PHU Hilman Latief. Foto: Kemenag.

Islami.co, (Haji 2024) – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Hilman meminta agar jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji. Sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

“Untuk jemaah Indonesia yang tidak menggunakan visa haji dan tidak memiliki otoritas untuk melaksanakan haji atau dokumen yang mendukungnya di tahun ini, mohon bisa mengikuti peraturan yang ada,” ungkap Hilman Latief setibanya di King Abdul Aziz International Airport (KAAIA) Jeddah, Rabu (5/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan aturan bahwa jemaah haji wajib mengantongi visa resmi haji. Tanpa visa resmi, haji mereka dianggap ilegal.

“Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga,” sebutnya.

Hilman menambahkan, maraknya promosi program paket haji dengan visa non-haji juga menjadi perhatian Arab Saudi. Pihaknya sudah berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji Arab Saudi. Mereka memiliki data hasil investigasi.

“Orang-orang Indonesia mengajak jemaah, berjualan program paket dengan visa non-haji. Mereka sudah punya datanya. Ditunjukkan kepada saya,” papar Hilman.

“Saya minta, ‘kita kerja sama, yuk’. Kami juga punya data. Di IG (Instagram) yang jualan siapa, atau di Tiktok yang live jualan dan lainnya. Mereka semua ada datanya. Saya bilang, anda dari mana? Intelejen kami punya,” imbuhnya.

Hilman mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya peraturan terkait haji memang lebih longgar. Namun, tahun ini berbeda dan lebih ketat.

“Jangan karena tahun lalu longgar terus merasa ini akan sama dengan tahun lalu. Sementara Saudi sudah mengatakan tahun ini aturannya sudah lebih tegas,” tegasnya.

Adapun sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non-haji ini berupa denda sebesar 10.000 Riyal atau sekitar Rp. 42,8 juta (kurs Rp 4.288). Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Baca Juga: Jangan Coba-coba! 22 WNI Diamankan di Bir Ali karena Tak Pakai Visa Haji

Editor: M. Naufal Hisyam