Fenomena ustadz jadi-jadian, yang belum tuntas mengkaji agama secara mendalam lalu mendadak menjadi ustadz tv cukup menjengkelkan hati. Berulang kali, bahkan dalam beberapa hari lalu, ada ustadz yang begitu lugas menggunakan ayat dalam Al Qur’an surat Al Baqarah 191 menjadi pembahasan yang tidak pernah diulas oleh kalangan mufassir otoritatif. Kutipan ayat yang masyhur itu adalah :
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ [البقرة/191]
Artinya : Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. (QS : Al Baqarah : 191)
Oleh dai tersebut, entah merujuk ke mana, fitnah di sini dimaksudkan dalam konteks menuduh, sejenis hoks yang dalam KBBI diterjemahkan sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang.
Bagaimana sebenarnya kata fitnah dalam bahasa arab, atau lebih spesifik dalam Al Qur’an?
Dalam bahasa arab, fitnah secara etimologi berarti ujian. Kita bisa melihat pada ayat :
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ [الأنفال/28]
Artinya : Ketahuilah, sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah ujian. (QS Al Anfal : 28)
Sedangkan secara terminologi, Al Qur’an menyebutkan kalimat fitnah sebanyak 60 kali. Menggunakan kalimat isim (kata benda) sebanyak 36 kali, sedangkan yang 24 dalam bentuk kalimat fi’il (kata kerja).
Dari 60 kata fitnah yang tersebar di berbagai tempat pada Al Qur’an tersebut, setidaknya terdapat 11 makna yang berbeda. Di antaranya adalah :
Pertama, fitnah mempunyai makna menghalangi dan menolak. Al Qur’an menyebutnya pada ayat:
وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْك (المائدة/ من الآية49)
Artinya : Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (QS : Al Maidah : 49)
Menurut Al Qurtubi, fitnah di sini berarti mereka menghalangi kamu dan menolakmu.
Kedua, berarti siksaan. Yaitu pada ayat :
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِنْ بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِنْ بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَحِيمٌ) (النحل:110)
Artinya : Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah disiksa, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS An Nahl : 110)
Ketiga, fitnah yang berarti menyekutukan Allah (syirik, kufur).
Seperti yang ditafsirkan oleh Ibnu Katsir dalam ayat berikut ini
وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لا تَكُونَ فِتْنَةٌ (البقرة/193)
Artinya : Perangilah mereka sehingga tidak ada kesyirikan sama sekali. (QS : Al Baqarah : 193)
Masih banyak makna fitnah yang lain lagi. Namun setidaknya, pada makna fitnah yang kita bahas yaitu QS : Al Baqarah : 193 tersebut mirip dengan Al Baqarah 191.
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ [البقرة/191]
Mufassir kenamaan, Muhammad bin Jarir At Thabari dalam tafsirnya At Thabari mengungkapkan, fitnah di sini berarti syirik atau menyekutukan dengan Allah.
Lalu apa hubungannya dengan kata dasar fitnah secara etimologi fitnah yang berarti cobaan?. Maksudnya, saat orang yang beriman dalam beragama, sudah pernah memeluk agama Islam lalu dia keluar dari Islam (murtad) itu lebih besar dosanya dan lebih berbahaya daripada dia dibunuh namun masih dalam keaadaan beriman.
فتأويل الكلام: وابتلاء المؤمن في دينه حتى يرجعَ عنه فيصير مشركا بالله من بعد إسلامه، أشدُّ عليه وأضرُّ من أن يُقتل مقيمًا على دينه متمسكا عليه، مُحقًّا فيه.
Artinya : Ta’wil kalam (Qs Al Baqarah 191) : Cobaan orang yang beriman dalam agamanya sehingga ia meninggalkan kemudian menjadi menyekutukan Allah setelah ia memeluk Islam, itu lebih dahsyat bagi dia dan lebih berbahaya daripada ia dibunuh tapi dalam keaadan menetapi agama Islam. (Muhammad bin Jarir At Thabari, Tafsir At Thabari, Beirut, Muassasah Ar Risalah, halaman 517).
Keterangan yang disampaikan At Thabari yang menyebut fitnah artinya syirik ini juga mirip dengan pendapat mufassir lain seperti Mujahid, Qatadah, Jalaludin Al Mahalli dan sejumlah mufassir lain.
Hanya saja, pada tafsir Al Qatl (membunuh), Imam Mujahid, sebagaimana disebut dalam tafsir Al Qurthubi menyebut, syirik itu lebih besar dosanya dari pada membunuh orang yang beriman.
Jadi, perbedaannya terletak pada kesimpulan syirik itu lebih besar dosanya daripada cobaan dibunuh tapi dalam keadaan beriman, sedangkan satu sudut pandangan lain mengatakan, syirik itu lebih besar dosanya daripada membunuh orang yang beriman.
Demikian cuplikan dari sebagian mufassir. Meskipun tanpa menutup rentetan pendapat lain. Namun sementara penulis belum menemukan pendapat bahwa fitnah yang dimaksud di atas adalah fitnah dalam arti KBBI. Wallahu a’lam