Sakit Tapi Tetap Memaksakan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Sakit Tapi Tetap Memaksakan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Bagaimana jika orang yang sakit tetap memaksakan dirinya berpuasa, apakah puasanya sah dan terhitung sebagai puasa ramadhan?

Sakit Tapi Tetap Memaksakan Puasa, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini kita sedang menikmati bulan yang mulia, bulan Ramadhan. Bulan yang semua ganjaran kebaikan dilipat gandakan oleh Allah SWT, sehingga hamba-hambanya bisa terpacu untuk berlomba-lomba dalam kebajikan.

Kita juga dijanjikan ganjaran kebaikan yang melimpah dengan sebab kita berpuasa Ramadhan, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis qudsi:

(وَالصَّوْمُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ… (رواه الترمذي

Sedangkan puasa diperuntukkan untuk-Ku (Allah SWT) dan Aku sendiri yang akan memberikan pahala puasanya. (H.R Tirdmzi).

Walaupun kita mengetahui bahwa puasa ramadhan bersifat wajib, akan tetapi ada beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Salah satu golongan tersebut ialah orang sakit yang masih diharapkan kesembuhanya. Golongan ini diperbolehkan untuk tidak puasa dan harus menggantinya di kemudian hari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

( فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (البقرة: 184

Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (hari yang tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain.” (Q.S al-Baqaroh: 184)

Sedangkan penyakit yang sekiranya tidak bisa disembuhkan, maka ia tidak perlu berpuasa ramadhan, dan cukup menggantinya dengan fidyah berupa 1 Mud (3/4 liter atau 0.6 Kg) makanan pokok per-hari. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

(وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ. (البقرة: 184

“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankanya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqaroh: 184)

Bagaimana tolok ukur sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa? Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan, tolak ukurnya ialah sekiranya penyakit itu akan bertambah jika ia memaksakan berpuasa, dirinya benar-benar tidak mampu berpuasa karena sakit, ditakutkan penyakitnya betambah parah, atau kesembuhanya dari penyakit tersebut akan tambah lama.

Lalu, bagaimana jika orang yang sakit tetap memaksakan dirinya berpuasa, apakah puasanya sah dan terhitung sebagai puasa ramadhan?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasanya orang sakit tetap sah dan puasanya dianggap bagian dari mengerjakan puasa Ramadhan. Artinya ia tidak perlu men-qadha di hari selain bulan Ramadhan.

Walaupun puasa orang sakit dianggap sah, akan tetapi jika sekiranya hal itu mengundang madhorot yang lebih besar seperti kematian, sebaiknya ia tidak berpuasa dulu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya.

Imam Ibrahim al-Baijuri bahkan menjelaskan, jika seseorang sakit dengan penyakit yang mengancam keselamatanya dan harus tidak berpuasa dulu, akan tetapi ia tetap memaksakan berpuasa, kemudian ia meninggal karena hal tersebut, maka ia meningal dalam keadaan berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

(.وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ…(البقرة: 195

“Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendri.” (Q.S al-Baqaroh: 195)

Wallahu A’lam.