Kitab “Safinatun Najah fii ma Yajibu ‘ala Abdi Limaulah” adalah kitab fikih yang disusun oleh Syeikh al Fadhil Salim bin Sumair al Hadhromi lahir di desa Dziasbuh di daerah Hadramaut Yaman. Beliau adalah seorang ulama besar yang sangat terkemuka. Beliau juga seorang ahli fiqih dan tasawuf yang bermadzhab Syafi’i.
Kitab ini sudah tidak asing lagi dalam lingkup pesantren, apalagi pesantren dengan aliran salafi. Kitab ini sering digunakan dalam pembahasan ilmu fiqih yang paling dasar sehingga dalam memahami sebuah ilmu fiqih yang tergolong rumit dapat dipahami dengan mudah dengan cara mempelajari ilmu fikih melalui kitab ini.
Tidak dalam lingkup pesantren saja, namun kitab ini juga banyak digunakan dalam masyarakat sekitar, kampung, bahkan perkotaan. Bahkan hampir semua orang mengenal dan mempelajari kitab ini, baik secara individual maupun kolektif. Kitab ini juga sangat mudah dan menarik untuk dipelajari, karena pembahasan di dalamnya mencakup pokok-pokok agama secara terpadu, lengkap dan utuh.
Dimulai dengan bab yang paling dasar dalam beribadah yaitu bab dasar-dasar syariat, kemudian bab bersuci, baba sholat, bab zakat, bab puasa dan bab haji yang ditambahakan oleh pendapat dari ulama lainnya.
Memahami ilmu fikih sebenarnya tidaklah rumit seperti yang kita bayangkan, hanya saja metode yang kita gunakan dalam memahami ilmu fikih itulah yang mungkin kurang benar, atau karena sumber yang kita rujuk ditulis dengan bahasa yang rumit dan susah dipahami.
Kitab ini, disajikan dengan bahasa yang mudah, mempunyai susunan yang ringan, serta redaksi yang mudah dipahami dan dihafal. Sehingga pemahaman fikih yang kita peroleh dari kitab ini sangatlah kompleks dan terpadu.
Kitab ini cocok dijadikan sebagai sumber literasi dalam pemahaman fikih dari berbagai kalangan, karena isinya memang mudah untuk dipahami.
Selain itu, cara penerapan memahami fikih dalam kitab ini juga mudah, dengan hanya membaca serta dipahami dengan nalar pikiran logika sendiri, serta dibantu dengan guru atau seseorang yang sudah ahli dalam bidang ilmu fikih. Sehingga membuat kita lebih mudah memahami dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Yang harus difahami, sifat fikih itu fleksibel terhadap perkembangan zaman. Maka, sebagai orang awam yang belum mengenal banyak dan dalam, atau masih mulai belajar dan mendalami ilmu fikih, lebih baik memelajari mulai dari dasar, agar dalam menanggapi hukum di zaman modern seperti saat ini tidak salah atau keliru.
Oleh karena itu, kitab ini menghadirkan pemahaman dasar tentang ilmu fikih yang dapat memudahkan segala golongan terutama bagi para pemula dan masih awam.
Bagi golongan syafi’iyah, kitab ini banyak digunakan sebagai dasar pemahaman fikih, karena kitab ini cocok dengan prinsip serta aturan dalam menjalani ibadah mereka, karena pengarang kitab ini merupakan seorang yang bermadzhab Syafi’i.
Dari sekilas penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kitab “Safinatun Najah fii ma Yajibu ‘ala Abdi Limaulah” cocok digunakan oleh semua kalangan khususnya kalangan orang awam, karena dalam kitab ini termuat isi yang kandungan hukum fikih yang masih dasar dan mudah dipahami karena bahasanya yang mudah dan tidak berbelit-belit.
Wallahu A’lam.