Risma Sujud Minta Maaf, Bagaimana Hukum Sujud Minta Maaf dalam Islam?

Risma Sujud Minta Maaf, Bagaimana Hukum Sujud Minta Maaf dalam Islam?

Wali Kota Surabaya Risma sujud minta maaf kepada seorang dokter di Surabaya. Apakah sujud kepada manusia, meskipun tujuannya minta maaf dibolehkan dalam Islam atau tidak?

Risma Sujud Minta Maaf, Bagaimana Hukum Sujud Minta Maaf dalam Islam?
Foto: Tri Risma Harini Official (Instagram)

Wali Kota Surabaya Risma sujud minta maaf kepada seorang dokter di Surabaya. Video sujud Risma ini tersebarluas di media sosial dan tentunya menimbulkan perdebatan, khususnya terkait hukum sujud minta maaf kepada manusia. Apakah sujud kepada manusia, meskipun tujuannya minta maaf dibolehkan dalam Islam atau tidak?

Ustadz Mohammad Juriyanto menjelaskan bahwa dalam Islam hanya empat sujud yang boleh dilakukan: sujud dalam shalat, sujud tilawah, sujud syukur, sujud sahwi. Selain empat sujud itu, walaupun niatnya sujud kepada Allah, tidak boleh dilakukan. Bahkan, dalam Kitab Bughyatul Murtarsyidin, selain empat sujud di atas haram dilakukan. Kalau sujud kepada Allah saja, haram dilakukan kalau tidak ada dalilnya, apalagi sujud kepada selain Allah, tentu hukumnya lebih haram lagi.

Tapi bagaimana kalau sujud itu tidak diniatkan ibadah, seperti yang dilakukan Ibu Risma? Beliau sujud untuk meminta maaf?

Ustadz Juriyanto mengatakan, kalau sekedar meletakkan dahi dengan tujuan untuk merendahkan diri dan tanpa niat untuk bersujud, hukumnya boleh, tidak haram. Karenanya, jika sujud untuk meminta maaf diniatkan sebagai sujud sebagaimana sujud dalam shalat, maka hukumnya haram bahkan bisa kufur. Namun jika diniatkan untuk merendahkan diri saja sebagai bentuk keseriusan meminta maaf, bukan niat untuk bersujud, maka hukumnya boleh.

Pendapat ini merujuk pada penjelasan Sayyid Abdurrahman bin Muhammad dalam Bughyatul Mustarsyidin:

مذهبنا أن السجود في غير الصلاة مندوب لقراءة آية السجدة للتالي والسامع ، ولمن حدثت له نعمة ظاهرة أو اندفعت عنه نقمة ظاهرة شكراً لله تعالى ، ولا يجوز السجود لغير ذلك ، سواء كان لله فيحرم أو لغيره فيكفر ، هذا إن سجد بقصد العبادة ، فلو وضع رأسه على الأرض تذللاً واستكانة بلا نيته لم يحرم إذ لا يسمى سجوداً

“Menurut mazhab kami (ulam Syafiiyah) bahwa sujud di luar shalat disunahkan untuk dilakukan karena membaca ayat sajdah, baik bagi orang yang membaca maupun yang mendengarkan. Disunahkan juga bagi orang yang mendapat nikmat yang nyata atau terhindar dari cobaan yang nyata sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah. Tidak boleh sujud selain itu, baik karena Allah, maka haram, atau selain Allah, maka kufur. Hal ini jika diniatkan ibadah. Adapun jika hanya meletakkan dahi ke tanah untuk merendahkan diri tanpa niat sujud, maka tidak haram. Karena hal itu bukan dinamakan sujud.”

Jadi kalau melihat ada orang yang sujud kepada manusia, seperti yang dilakukan Ibu Risma, kita tidak boleh serta merta menghakimi, karena sujud kepada manusia dihukumi tergantung pada niatnya: apakah niatnya ibadah seperti sujud dalam shalat atau sujud untuk minta maaf, tanpa ada niat ibadah, apalagi menyembah manusia.