Ilmu wirausaha dan ilmu muamalah merupakan ilmu yang sunnah dipelajari. Khusus tentang muamalah, hukumnya menjadi wajib seiring hajat untuk menjauhi perkara yang diharamkan akibat muamalah. Apalagi ia seorang pedagang, maka wajib baginya mengetahui ilmu halal dan haram dalam dagang. Banyak orang secara tidak sengaja telah jatuh dalam perkara haram akibat tidak faham ilmunya. Padahal, Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda bahwa:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
Artinya: “Setiap daging yang tumbuh dari perkara yang diharamkan, maka neraka adalah lebih pantas baginya.” Hadits Riwayat Ahmad
Kali ini kita akan kaji mengenai riba. Apa sih riba itu? Ditinjau dari sisi bahasa, riba bermakna al-ziyâdah (tambahan). Berdasar hal ini, maka ulama’ Hanâbilah menetapkan ta’rifnya, bahwa riba dari sisi syara’ dimaknai sebagai:
الزيادة في أشياء مخصوصة
Artinya: “(Riba adalah) tambahan tertentu yang diberikan pada barang tertentu” (al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islâmy, Kairo: Dâru al-Ma’arif, tt.: )
Sementara itu, Abu Hanifah rahimahullah memberikan ta’rif khusus bahwa tidak semua barang yang dipertukarkan adalah masuk golongan transaksi ribawi. Ia memberikan batasan khusus pertukaran itu hanya berlaku pada barang yang disimpan (al-kanzi). Secara umum, Abû Hanifah memberikan definisi riba sebagai:
فضل مال بلا عوض في معاوضة مال بمال
Artinya: “(Riba adalah)…lebihan harta dengan tanpa adanya harga yang terjadi akibat barter antara harta dengan harta.” (al-Zuhaily, al-Fiqhu al-Islâmy, Kairo: Dâru al-Ma’arif, tt.: )
Menurut Madzhab Hanafi, kelebihan pertukaran tanpa adanya wasilah berupa nilai tukar (harga) ini, tidak hanya berupa ainun maujûd (barang yang dapat dilihat oleh mata). Akan tetapi, menurut madzhab ini, kelebihan itu juga bisa berupa manfaat lain yang tidak tampak (ainun hukmiyun). Misalnya: “Saya hutangkan barang ini ke kamu, dengan syarat nanti sore pijitin aku di musholla.” Setelah itu, uang diulurkan ke pihak yang mencari hutang.
Pijitan ini menurut Madzhab Hanafi sudah dinilai sebagai mengambil manfaat dari pihak yang dihutangi. Oleh karena itu, ia bisa dipandang sebagai riba. Pihak yang utang boleh tidak memenuhinya, disebabkan syarat memberi pijitan itu adalah termasuk syarat yang mulgha (bisa diabaikan) serta tidak membatalkan akad. Ia tetap berhak atas utang yang diberikan.
Termasuk juga yang dimaksud sebagai fadlun hukmiyun (kelebihan yang bersifat hukmy / tak dapat dilihat mata) adalah kelebihan akibat pertukaran yang pelunasannya tertunda seiring waktu pelunasannya molor. Misalnya, seharusnya sebuah hutang dilunasi bulan ini sebesar 100 ribu rupiah. Namun, karena molor pelunasannya, maka ditetapkan bahwa pihak penghutang harus menambahnya menjadi 120 ribu rupiah pada bulan depan. 20 ribu ini dianggap sebagai resiko penundaan sehingga lahir konsep time based value (waktu berbasis nilai). Waktu ini dalam Madzhab Hanafi masuk kategori fadlun hukmiyyun karena ia menjadi sebab timbulnya al-ziyâdah (tambahan). Nah, jelas, bukan?
Tapi apa yang baru kita sampaikan di atas masih menurut pendapat Madzhab Hanafi dan Madzhab Hanbali. Bagaimana dengan madzhab lainnya?
Dari kalangan Syafi’iyah, kita ambil Syeikh Zakaria al-Anshary. Syeikh Zakaria al-Anshary memberikan ta’rif khusus mengenai riba sebagai berikut:
عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما
Artinya: “[Riba adalah]: suatu aqad yang ditetapkan atas wajibnya nilai ganti tertentu yang tidak diketahui standartnya dalam timbangan syara’, yang mana nilai ganti itu ditetapkan saat akad, atau bersamaan saat terjadinya penundaan serah terima dua barang yang dipertukarkan, atau bersama penundaan atas salah satu dari keduanya.” (Abu Yahya Zakaria al-Anshary, Fathul Wahāb bi Syarhi Manhaji al-Thullāb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1: 16).
Ringkasnya bahwa menurut kalangan Madzhab Syafii yang diwakili oleh Syeikh Zakaria al-Anshâry, riba terjadi pada pertukaran dua barang ribawi yang disertai dengan adanya (1) kelebihan berupa ‘iwadl (nilai) pada salah satu barang yang ditukarkan (2) tanpa media alat tukar, atau (3) kelebihan sebagai akibat dari waktu penundaan. Sifat dari iwadl ini adalah (4) disyaratkan sewaktu akad berlangsung, atau (5) ditetapkan sebagai kompensasi molornya waktu pelunasan.
Jadi, baik antara Madzhab Hanafi maupun Madzhab Syafii, kiranya memiliki kemiripan ta’rif, namun memiliki detail yang berbeda bila dibandingkan ta’rif dari Hanabilah.
Berdasar telaah dari beberapa literatur, ternyata persamaan antara kalangan Hanafiyah dan Syafiiyah ini juga terjadi pada jenis barang yang terlibat dalam aqad (ma’qûd ‘alaih). Bila Hanafiyah menyebutkan khusus pada barang yang bersifat kanzun, demikian juga dengan kalangan Syafiiyah. Menurut Syafiiyah, pertukaran itu bisa dibilang pertukaran ribawi, manakala terjadi pada hal berikut:
إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا
Artinya: “Sesungguhnya kelebihan itu diharamkan berlakunya atas nuqud (emas dan perak) serta barang yang memiliki fungsi sebagai makanan, baik yang bersifat memberi kekuatan, lauk pauk, atau obat-obatan.” (Syeikh Zakaria al-Anshâry, Minhaju al-Thullâb, Surabaya: Al-Hidayah, tt.: 161).
Harta yang umum disimpan adalah emas, perak serta bahan makanan. Dengan demikian, antara Hanafiyah dan Syafiiyah secara jelas tidak menunjukkan perbedaan. Hal yang sama nampaknya juga berlaku pada Madzhab Maliki dan Hanbali, keduanya tidak memberikan batasan khusus dalam ta’rifnya. Mereka hanya menyebut barang tertentu. Namun, dalam banyak penjelasan, mereka juga sepakat bahwa barang tertentu itu adalah khusus barang ribawi (emas, perak dan bahan makanan). Klop, bukan? Tidak ada lagi perbedaan di keempat madzhab besar ini.
Agaknya titik persamaan keempat madzhab ini dalam memberikan ta’rif bahwa riba secara khusus terjadi pada akad yang berbasis pertukaran (barter). Barter bersifat identik dengan jual beli. Walhasil, definisi di atas secara khusus adalah menjelaskan riba dalam jual beli.
Secara tidak langsung telah diklasifikasi bahwa riba jual beli lahir akibat (1) kelebihan takaran pada salah satu barang yang ditukar (riba fadhl) (2) penambahan harga akibat penundaan (riba nasa’) dan (3) penyerahan harga yang tidak kontan (riba al-yad). Walláhu a’lam bi al-shawâb