Rencana Aneksasi Palestina, Netanyahu dan Trump Digugat di Pengadilan Kriminal Internasional

Rencana Aneksasi Palestina, Netanyahu dan Trump Digugat di Pengadilan Kriminal Internasional

Negara adidaya itu dilaporkan ke Mahkamah Internasional atas usaha aneksasi

Rencana Aneksasi Palestina, Netanyahu dan Trump Digugat di Pengadilan Kriminal Internasional
Protes anti-Trump terjadi di mana-mana setelah keputusan mengakui Yerussalem sebagai ibukota baru Israel. Pict by Hazem Bader / AFP/Getty Images

Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dilaporkan ke Pengadilan Kriminal Internasional terkait rencana anekasi atas Tepi Barat. Keduanya dituduh telah melakukan kejahatan perang. Menurut William Schabas yang ditunjuk sebagai pengacara di ICC (International Commite Court) meminta komite untuk menyelidiki tindakan Trump, Benjamin Netanyahu, Mike Pompeo dan Jared Kushner, menantu Trump atas usaha aneksasi itu.

Dalam sebuah pernyataannya, Schabas mengatakan ada bukti keterlibatan Trump, Pompeo dan Kushner terlibat dalam tindakan yang mungkin sama dengan kejahatan perang terkait aneksasi wilayah Palestina.  Schabas menyebut aneksasi Aneksasi Israel adalah kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Statuta Pengadilan Pidana Internasional.

“Aneksasi Tepi Barat oleh Israel adalah kejahatan internasional yang didefinisikan dalam Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional. Ini sangat terkait dengan kejahatan perang karena mengubah populasi wilayah yang diduduki, “kata Schabas seperti dilansir laman middleeye

Schabas yang juga profesor hukum internasional di Universitas Middlesex Inggris mengajukan gugatan atas nama kliennya, empat warga Palestina di Tepi Barat yaitu Ahmad al-Khaldi, Gassan Khaled, Hasan M Masan dan Abderrahman F. Zaidan.
Disebutkan pada akhir tahun lalu, jaksa ICC, Fatou Bensouda mengumumkan penyelidikan skala penuh terhadap pelanggaran Israel di Tepi Barat dan Gaza. Hasilnya bahwa terjadi kejahata perang di Tepi Barat dan jalur Gaza oleh Israel.

Keputusan itu ditolak keras oleh Israel dan AS. Bahkan Donald Trump menyatalan akan menjatuhkan sanksi pada pejabat ICC yang menyelidiki pelanggaran Amerika dan Israel. Trump mengklaim pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat dari sekutunya.