Rasulullah Menggunakan Topi Perang atau Tidak?

Rasulullah Menggunakan Topi Perang atau Tidak?

Rasulullah menggunakan topi pelindung pada saat berperang. Ini untuk menjaga keselamatan beliau ketika perang.

Rasulullah Menggunakan Topi Perang atau Tidak?

Topi atribut penting yang digunakan saat perang. Topi perang biasanya terbuat dari besi atau materi lain yang mampu menahan pukulan dan sabetan senjata tajam. Rasulullah menggunakan topi pelindung pada saat berperang. Ini untuk menjaga keselamatan beliau ketika perang. Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik dikisahkan bahwa:

أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل مكة وعليه مغفر، فقيل له: هذا ابن خطل متعلق بأستار الكعبة، فقال: اقتلوه

“Nabi SAW menggunakan topi perang ketika masuk kota Mekah. Ada yang berkata kepada beliau, ‘Ada Ibnu Khatal di sini, berlindung di sekitar ka’bah’. Rasulullah berkata, ‘Bunuhlah dia’.”

Riwayat di atas dikutip Al-Tirmidzi dalam Syamail Muhammadiyah. Orang yang mengatakan kepada Rasulullah tenteng keberadaan Ibnu Khatal, namanya Sa’id bin Huraits. Ibnu Khatal dulunya adalah sahabat Rasulullah yang diberi kepercayaan untuk mengambil zakat dari kaum muslimin. Rasulullah meminta sahabat lain untuk menemaninya ketika mengambil zakat.

Dalam perjalanan, Ibnu Khatal membunuh sahabat yang menemaninya itu lantaran dia tidak menyajikan makanan yang dia minta. Setelah membunuh, Ibnu Khatal keluar dari Islam, atau murtad, dengan tujuan agar tidak dihukum Rasulullah. Tidak hanya membunuh dan murtad, Ibnu Khatal juga membawa kabur unta yang diambil sebagai hewan zakat. Setelah murtad, Ibnu Khatal meminta budaknya untuk membuat syair yang isinya makian dan hinaan terhadap Rasulullah.

Ketika Fathul Mekah, Ibnu Khatal berlindung di Ka’bah agar tidak diserang kaum muslimin. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, Rasulullah memerintahkan sahabat untuk membunuhnya, karena dia telah melakukan tindakan kriminal, yaitu membunuh sahabat, mencuri hewan zakat, dan lain-lain. Rasulullah sebagai pemimpin waktu itu memerintahkan sahabat untuk menghukum Ibnu Khatal sesuai dengan hukuman yang berlaku pada waktu itu. Dalam sebuah riwayat disebutkan, sahabat yang mengeksekusi Ibnu Khatal pada waktu itu adalah Abu Barzah al-Aslami.

Dalam riwayat Jabir disebutkan, pada waktu fathul Mekah, Rasulullah menggunakan surban hitam. Riwayat ini sekilas bertentangan dengan hadis di atas yang menegaskan Rasul menggunakan topi perang.  Hadis yang dimaksud berikut ini:

أنه صلى الله عليه وسلم دخل مكة يوم الفتح وعليه عمامة سوداء

“Nabi SAW menggunakan surban hitam ketika memasuki Mekah”

Ulama memahami dua hadis ini tidak bertentangan. Keduanya masih bisa dipahami sesuai konteksnya.  Bisa jadi Rasulullah menggunakan topi perang, kemudian melepaskannya, dan menggunakan surban hitam. Ada kemungkinan juga, Rasul menggunakan topi perang, yang di atasnya ada surban.