Sudah menjadi kesepakatan ulama bahwa puasa di bulan Ramadhan memiliki hukum yang diwajibkan (fardu). Kedudukan hukum itu berlaku hanya bagi umat muslim yang sudah memenuhi kreteria-kreteria tertentu.
Kriteria pertama adalah ia harus orang Islam atau Muslim. Puasa Ramadhan ini tidak diwajibkan bagi non muslim. Kedua, Orang yang berakal. Puasa Ramadhan hanya berlaku bagi orang yang memiliki akal. Makasud dari berakal adalah mereka yang sudah memiliki nalar, bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang wajib dikerjakan mana yang harus ditinggalkan. Orang gila, orang yang pingsan, mabuk dan tidak sadarkan diri, tidak termasuk golongan ini.
Kriteria ketiga yaitu muslim baligh . Maksud baligh ialah apabila seseorang lelaki atau perempuan telah sampai pada tahap umur tertentu. Seorang yang sudah baligh maka dia menjadi seorang yang layak menerima taklif (tanggungjawab) agama seperti halnya shalat, puasa, haji dan lain-lain. Orang Islam yang akil baligh disebut juga sebagai “mukallaf” . Kewajiban berpuasa tidak berlaku atas anak-anak. Hal ini berdasarkan hadis nabi yang berbunyi “Ketetapan hukum tidak berlaku atas tiga orang: yaitu orang gila sampai dia sadar kembali (yakni sembuh dari kegilaannya), orang yang keadaan tidur sampai dia terjaga, dan anak kecil samapi dia baligh” (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Keempat, menetap di suatu tempat. Yaitu yang sedang tidak dalam keadaan kondisi perjalanan. Kelima mampu berpuasa. Maksudnya adalah bahwa orang yang menjalankan puasa itu bukan orang sakit maupun orang yang telah berusia lanjut (tua).
Bagi anak-anak yang belum baligh, dianjurkan kepada walinya memerintahkan untuk berpuasa, walaupun tidak sehari penuh. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak berlatih supaya kelak mereka terbiasa untuk menjalankan ibadah puasa. Adapun bagi orang yang sedang terganggu kesehatannya, termasuk yang lanjut usia, perempuan yang sedang mengandung atau menyusui, maka bagi mereka berlaku keringanan khusus.
Wallahu A’lam.