Sudah tidak bisa dipungkiri, investasi saham sudah makin mudah dengan adanya berbagai sekuritas dengan aplikasi yang simpel untuk pemula. Hal ini menimbulkan munculnya investor-investor baru. Dalam Islam, investasi saham merupakan bagian dari muamalah yang juga telah diatur oleh syariat. Sebagai muslim, tentu perlu mengetahu aturan-aturan tersebut. Salah satu yang harus diperhatikan adalah zakat saham. Bagaimana aturannya? Yuk simak sampai akhir.
Definisi dan Hukum Zakat Saham
Model zakat saham bisa diserupakan dengan zakat perdagangan, karena memiliki kesamaan tujuan, yakni membeli barang untuk mengambil keuntungan (diperjualbelikan). Sebagaimana fatwa MUI dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 pada 9-11 November 2021, jika saham yang dimiliki itu dimaksudkan untuk diperjualbelikan (trading/mutajarah), ketentuan zakatnya mengikuti aturan zakat perdagangan, baik nisab maupun kadarnya yang penghitungannya sesuai nilai pasar saham saat haul.
Terkait zakat perdagangan, Imam Haramain telah menjelaskan dalam kitabnya, Nihāyah al-Mathlab fī Dirāyah al-Madzhab. Beliau berkata:
من ملك عشرين دينارا ، وكما ملكها ، اشترى بها سلعة ، ثم انقضى الحول ، والسلعة تساوي أربعين دينارا ، فيجب إخراج الزكاة عن الأربعين. فإن الإعتبار في مقدار المال بآخر الحول وهذا ظاهر على القول الصحيح في أن الإعتبار بآخر الحول. حتى لو نقصت القيمة عن النصاب أول الحول أو في أثنائه ، وكمل في آخر الحول ، وجبت الزكاة. فإذا كنا نعتبر في أصل المال أخر الحول ، فالربح إذا ألفيناه في آخر الحول ، أوجبنا الزكاة فيهما ضما إلى الأصل.
Artinya : “Barang siapa yang memiliki 20 dinar, dengan itu ia membeli barang dagangan. Setelah sampai satu tahun, barang dagangannya setara dengan 40 dinar, maka orang ini wajib mengeluarkan zakat dari 40 dinar tersebut. Karena yang diperhitungkan (untuk acuan) dalam kadar harta adalah di akhir tahun (dalam kurun setahun berdagang). Hal ini sudah jelas dalam pendapat yang sahih bahwa yang dipertimbangkan adalah akhir tahun. Bahkan, jika nilainya (sempat) kurang dari nisab di awal atau pertengahan tahun, kemudian sempurna (menjadi) satu nisab di akhir tahun, maka ia wajib zakat. (Begitu pula) keuntungan, ketika kita mendapatkannya di akhir tahun, maka kita wajib zakat atas keduanya (modal dan keuntungan) dengan digabungkan dengan modal.”
Dari keterangan di atas, dapat kita ketahui tentang ketentuan haul dan keuntungan yang disatukan dengan modal. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa nisab zakat perdagangan (zakat saham pula) adalah 85 gram emas.
Cara Menghitung Zakat Saham
Adapun cara perhitungan zakat saham, yakni 2,5% dikalikan dengan total aset, yang terdiri dari modal investasi, keuntungan dari naiknya harga saham/perbedaan harga beli dan harga jual (capital gain) dan keuntungan investasi (dividen). Untuk mempermudah, lihat contoh berikut:
Andi memiliki modal Rp70.000.000. Ia menginvestasikan dengan membeli saham dan melakukan trading. Dalam setahun ia dapat capital gain Rp20.000.000 dan dividen Rp. 10.000.000. Maka total asetnya Rp100.000.000. Pada hari itu, harga emas adalah Rp900.000/gram, maka nisab saham adalah Rp76.500.000. Ia sudah wajib zakat. Kewajibannya sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.
Demikian tentang ketentuan-ketentuan zakat saham yang perlu kita perhatikan saat kita ingin masuk ke dunia saham. (AN)
Wallahu a’lam.
Referensi:
- Mui digital, “Hukum Zakat Saham dan Cara Menunaikannya”, https://mui.or.id/berita/32215/hukum-zakat-saham-dan-cara-menunaikannya/ (Sabtu, 23 April 2022, 15.00)
- Imam Al-Haramain, Nihāyah al-Mathlab fī Dirāyah al-Madzhab, Beirut, , Dar al-Minhaj, 2007, Juz 3, Hlm 303.
- Badan Amil Zakat Nasional, “Zakat Saham”, https://baznas.go.id/zakatsaham (Sabtu, 23 April 2022, 14.30)