Quebec akan mengeluarkan undang-undang yang berisi larangan menggunakan cadar atau niqab, terutama jika digunakan di tempat-tempat umum. Undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Quebec Kanada ini melarang pengguna cadar untuk mendapatkan layanan publik, termasuk saat menaiki angkutan umum.
Peraturan yang akan diresmikan pada 1 Juli 2018 mendatang ini mendapatkan kecaman dari kelompok perempuan muslim. Mereka menganggap larangan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan muslim.
Selain larangan penggunaan cadar di tempat umum, beberapa profesi juga dilarang mengenakannya, di antaranya guru, polisi, perawat, staf rumah sakit dan petugas penitipan daycare.
“Tujuan kami hanya demi lancarnya komunikasi, identifikasi dan keamanan di tempat umum. Di tempat umum sudah seharusnya kita memperlihatkan wajah, ujar Philippe Couillard, Pemimpin Partai Liberal Quebec, seperti yang dilansir Reuters.
Sebelum Quebec, beberapa negara Eropa juga telah melarang penggunaan cadar bagi perempuan, salah satunya adalah Prancis. Sedangkan Perdana Menteri Kanada, Justin Treudeau masih mempertimbangkan keputusan ini.
“Menurut saya bukan urusan pemerintah untuk memberi tahu wanita apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dipakai olehnya. Sebagai pemerintah federal, kami akan bertanggung jawab dan melihat dengan seksama implikasinya apa”, ujar Treudeau, sebagaimana dilansir the Guardian.