Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah menjadi aktivitas sehari-hari masyarakat Arab jahiliah. Judi bukan sekadar melepas penat untuk senang-senang, tetapi juga ada yang dijadikannya sebagai sumber pundi-pundi kehidupan. Praktik perjudian sudah mendarah daging bagi masyarakat jahiliah, karenanya ajaran Islam melarang perjudian dengan cara yang bertahap, tidak sekaligus mengharamkannya.
Disebutkan dalam Al-Quran kata judi menggunakan ungkapan (الْمَيْسِر) al-maisir yang berartikan mudah. Asal kata al-maisir ini adalah (يُسْرٌ ) yang artinya mudah atau gampang. Mufassir Imam Az-Zamakhsyari mengkonfirmasi bahwa untuk mencapai kekayaan itu butuh waktu dan kerja keras. Bukan dengan cara yang mudah dan sebentar. (Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, halaman 427).
Sebelum Nabi Muhammad diutus, masyarakat jahiliah hidup dalam penuh kedermawanan selain memang harus diakui orang-orang jahiliah sangat kental tentang kesukuan, membunuh anak perempuan dan lain sebagainya. Bukti kedermawanan mereka ditunjukkan ketika ada tamu yang datang ke rumah, sekalipun kondisi ekonomi tidak stabil, mereka tetap menghormati tamu dengan baik, berupa-rupa jamuan dihidangkan untuk sang tamu.
Baca juga: Larangan Judi, Islam dan Nubuat Rhoma Irama untuk Dakwah
Termasuk di dalamnya, kedermawanan dalam meminum khamr dan berjudi. Bagi orang-orang jahiliah, menenggak khamr adalah simbol kedermawanan apalagi berjudi. dari hasil berjudi, keuntungannya akan dibagi-bagikan kepada mereka yang fakir miskin. Demikian sejarawan Shafiyurrahman al-Mubarakfuri, menjelaskan dalam bukunya, Rahiq al-Makhtum.
Masyarakat jahiliah tanpa sadar, di balik praktik perjudian yang menghamburkan uang dan dibagikan kepada orang miskin, terdapat mudharat yang sangat berlipat ganda.
Pengharaman Judi
Judi tidak langsung diharamkan oleh Allah Swt. Allah lebih dulu menjelaskan dampak bahaya yang merugikan banyak pihak.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْ
Artinya, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.’
Mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS Al-Baqarah [2]: 219)
Dari ayat di atas, dapat diketahui bahwa pengharaman judi belum terang-terangan hanya saja Allah Swt menyinggung bahwa perjudian sekalipun memiliki potensi manfaat untuk pemainnya, akan tetapi dampak buruk lainnya amatlah sangat banyak. Perjudian menimbulkan permusuhan, kerugian hingga pusara masalah sosial lainnya.
Setelah menjelaskan dampaknya, barulah Allah Swt menurunkan ayat berikutnya tentang pengharaman judi. Disebutkan dalam Al-Quran,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Mufassir Imam Qurthubi menjelaskan, alasan Allah Swt menurunkan ayat pengharaman khamr dan judi, sebab keduanya memiliki kesamaan pertama meminum sedikit khamr sehingga tidak memabukkan hukumnya haram, sebagaimana bermain judi hukumnya haram meski tidak memabukkan.
Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruh memabukannya, demikian juga judi bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuatnya lalai. (Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, halaman 165).
Jadi, judi jelas haram dalam Islam karena banyak sekali mengandung keburukan, seperti merugikan banyak pihak, memicu permusuhan, melalaikan ibadah kepada Allah Swt dan dampak haram lainnya. Wallahu a’lam