Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Bahkan dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan pahalanya lebih banyak daripada shalat sendirian. Rasulullah bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada shalat sendirian” (HR: Bukhari dan Muslim).
Dikarenakan shalat berjamaah lebih utama, ulama membolehkan mengubah niat shalat wajib menjadi shalat sunnah bila tujuannya untuk mengikuti shalat berjemaah. Dibolehkan juga mengulangi shalat yang dilakukan sendirian untuk mendapatkan pahala shalat berjamaah.
Dalam mengerjakan shalat jamaah, yang perlu diperhatikan adalah aturannya agar tidak mengurangi pahalanya. Di antara yang perlu diperhatikan adalah posisi makmum. Kalau makmumnya banyak, maka makmum harus berada persis di belakang imam.
Tapi kalau makmum cuma satu orang, disunnahkan berdiri di samping kanan imam. Tumit kakinya tidak boleh mendahului tumit kaki imam, karena dalam shalat jamaah, posisi imam harus di depan makmum.
Akan tetapi, bagaimana bila ada tambahan jamaah baru? Jamaah baru tersebut hendaknya berdiri di belakang imam, kemudian makmum yang berada di sebelah kanan imam mundur dan berdiri dekat makmum yang baru.
Penjelasan ini sebagaimana disebutkan dalam hadis :
قَامَ النِّيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِيْ فَأَدَارَنِيْ حَتَّى أَقَامَنِيْ عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَقَامَ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِأَيْدَيْنَا جَمِيْعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ
“Rasulullah SAW berdiri untuk shalat. Saya datang sembari berdiri di sebelah kirinya. Beliau lalu menarik tanganku dan dibawanya berputar hingga saya berada di sebelah kananya. Kemudian datang Jabir bin Shakhar dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah SAW, maka tangan kami pun ditarik oleh beliau hingga berdiri tepat di belakangnya.” (HR: Muslim dan Abu Daud).