Banyak pihak menilai bahwa agama sudah sangat dipolitisasi dan sudah begitu meresahkan masyarakat. Efeknya, masyarakat pun gampang tersulut amarah, apalagi jika sudah dikaitkan dengan politik praktis seperti kasus Pemilukada di Jakarta.
Terkait hal ini ulama ahli Fiqih asal Bondowoso, KH Afifuddin Muhajir, menyatakan dengan sangat tegas bahwa menjadikan agama sebagai alat politis itu hukumnya haram.
“Politisasi agama itu hukumnya haram,” tutur beliau seminar dan bedah buku “Fiqih Tata Negara” karya KH Afifuddin Muhajir di Bondowoso, sebagaimana dikutip dari Antara.
Pengasuh Peasntren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo tersebut juga mengatakan, meski begitu, politik itu harus senantiasa dikawal dengan agama. Bila tidak, bukan tidak mungkin, pelaku akan menghalalkan segala cara.
“tapi mengawal politik dengan agama itu hukumnya wajib,” tambahnya.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk terus belajar terhadap realitas. Sebagai sebuah bangsa majemuk, Indonesia harus tegas menyemai NKRI, tentu dengan segala perbedaan-perbedaannya.