Kenapa Poligami Disukai dan Diperdebatkan Ulama?

Kenapa Poligami Disukai dan Diperdebatkan Ulama?

Poligami itu diperdebatkan dan tafsirnya tidak tinggal. Kenapa digemari?\

Kenapa Poligami Disukai dan Diperdebatkan Ulama?

Persoalan paling fenomenal dalam Islam adalah pembolehan poligami, di mana seorang pria diperbolehkan menikahi lebih dari satu istri, bahkan dalam waktu bersamaan. Saat manusia belajar konsep kesetaraan gender seperti itulah, Islam menjadi sorotan. Male dominated, adalah alasan yang sering disebut-sebut; dimana tafsir-tafsir melegalkan pola hidup patriarkhi dan memberi hak istimewa pada lelaki, dan seakan-akan memojokkan kaum perempuan.

Meskipun keadilan adalah syarat paling mutlak dari poligami, rasanya syarat tersebut masih belum menjawab pertanyaan dari para perempuan: keadilan macam apa dalam rumah tangga yang terdiri dari seorang ayah dan ibu yang lebih dari satu? Keadilan macam apa yang bentuknya menikahi dan membagi cintanya kepada perempuan lebih dari satu? Bagaimana bisa Islam melegal-formalkan keadilan semacam ini?

Islam mengajarkan prinsip pembebasan. Konsekuensi logisnya, perempuan harus dibebaskan dari penafsiran yang ‘cenderung’ merugikan dan mengabaikan keadilan mereka.” Demikian adalah proposal dari Asghar Ali Enginer.

Poligami, berasal dari bahasa Yunani, Polus yang berarti banyak, dan Gamos yang berarti perkawinan. Meyakini Al-Quran dan Sunnah menghalalkan poligami adalah kewajiban. Mengharamkan hal yang sudah ditetapkan kehalalannya sangat dilarang. Surat Al-Nisa ayat 3 adalah dasarnya. Pada waktu ayat ini diturunkan, Rasulullah memberi perintah semua lelaki menceraikan semua istri yang dinikahi sampai tersisa empat saja. Seperti riwayat Ahmad dan Al-Tirmidzi bahwa ketika Ghailan ibn Salamah masuk Islam dan diperintahkan untuk menceraikan beberapa istrinya hingga tertinggal empat istri saja.

Dijelaskan oleh Musthafa Al-Syiba’I, dalam kitab Al-Mar’ah baina Al-Fiqh wa Al-Qanun, bahwa pada masa kejayaan Athena, Yunani, India, dan Babilonia, Assyria, dan Mesir poligami tidak terbatas. Agama ‘Like’ di Kerajaan China pun memperbolehkan poligami dari 130 sampai 30.000 istri. Yahudi tidak memberi batas jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Beberapa nabi yang disebut dalam Taurat pun berpoligami. Semisal Solomon (Sulaiman AS.) memiliki 700 istri dan 300 selir. David (Daud AS.) mempunyai 6 (enam) istri dan beberapa selir. Berbeda dalam agama Kristen yang mendorong supaya lelaki hanya mencukupkan satu istri saja.

Bagaimana dalam sejarah masyarakat Islam formatif? Tercatat, semisal, Mughirah Shuebah mempunyai 80 istri sepanjang hidupnya, Muhammad Thayib pernah menikahi 900 perempuan, bahkan Khalifah Abbasiyah Harun Al-Rasyid, konon, memiliki bangunan khusus untuk disinggahi seribu selirnya. Beberapa ulama madzhab Al-Zahiriyah (tokoh madzhab ini adalah Daud Al-Dzahiri), dimana madzhab ini pada awalnya sangat populer di Afrika Utara, mengijinkan pria menikahi 18 perempuan (untuk madzhab yang terakhir ini, Wahbah Zuhaily berkomentar bahwa golongan yang memperbolehkan menikahi 18 perempuan sama sekali tidak bisa berbahasa Arab).

Bagaimana Baiknya Melihat Poligami?

Pembaca yang budiman, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa poligami bukanlah anjuran, apalagi kewajiban. Namun dapat dibenarkan bahwa poligami adalah adat atau tradisi yang sudah ada sebelum Islam datang. Karenanya Islam pun tidak melarang. Semisal adanya alasan yang memperbolehkan poligami, seperti yang disebutkan Musthofa Al-Syiba’I, sekalipun tidak merubah status poligami yang bukan anjuran, apalagi kewajiban. Banyak ulama yang sepakat dengan pendapat saya ini.

Surat Al-Nisa ayat 3 yang memberikan penjelasan bahwa syarat suami yang berpoligami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya, pada dasarnya tidak membuat peraturan mengenai poligami. Ayat ini pun tidak menunjukkan anjuran atau kewajiban poligami. Saat Quraisy Shihab memberi komentar pada ayat ini, ia menegaskan bahwa keterangan di Al-Nisa ayat 3 hanya berbicara mengenai poligami saja; poligami itu BOLEH diberlakukan ketika keadaan menghendaki dan dengan syarat yang SANGAT tidak ringan.

Islam sangat melarang menyakiti sesama manusia, termasuk kepada istri. Dalam keadaan istri yang mandul atau mengidap penyakit kronis, misalnya, fiqih memberikan status boleh melakukan poligami. Itu saja. Bukan anjuran, apalagi kewajiban. Siapa manusia yang tega menyakiti istri yang dicintai dengan menikahi perempuan lain ketika ia tergolek lemah di pembaringan? Atau siapa perempuan yang sanggup menahan perihnya dibagi cinta ketika sekaligus ia harus menanggung kepedihan karena tak sanggup memberikan keturunan kepada suaminya?

Dalam kasus membagi giliran, misalnya, seperti yang dijelaskan Imam Taqiyudin dalam kitab Kifayat Al-Akhyar, suami sangat dilarang mengumpulkan dua istri dalam satu rumah dan dalam satu waktu, meskipun hanya satu malam, tanpa kesediaan kedua istri tersebut. Karena diindikasikan terjadi keributan dan pertengkaran. Maka haram hukumnya jika sampai terjadi keributan itu.

Jika memang berpoligami, dengan syarat yang diperbolehkan syariat sebelumnya, Islam sangat ketat sekali mengaturnya; suami harus adil baik soal makanan, minuman, pakaian, tempat tidur, hingga nafkah, dengan penyamarataan yang membuat para istri senang. Sekali saja pilih kasih dengan memberikan lebih banyak pada satu istri, maka hal itu adalah wujud ketidak adilan. Suami yang tidak adil semacam ini ditegaskan Rasulullah akan mendapat adzab yang perih di hari kiamat nanti (HR. Ahmad dari Abu Hurairah).

Ada penjelasan paling baik untuk melihat bagaimana baiknya pembaca yang budiman melihat poligami:

Kalian diperbolehkan menikahi empat wanita. Jika tidak bisa adil, maka tiga saja. jika tidak dapat berbuat adil, maka dua. Jika tidak dapat berbuat adil, maka satu saja.” (Ibnu Arabi, Ahkam Al-Quran, Juz I, hlm. 408)

Quraisy Shihab memberikan analogi menarik tentang poligami:

Dalam Al-Quran yang membolehkan poligami, redaksinya sama seperti ucapan seseorang yang melarang orang lain memakan makanan tertentu: “Jika Anda khawatir akan sakit bila makan makanan ini, maka habiskan saja makanan yang lain yang ada di hadapan Anda selama tidak khawatir sakit.” Dengan demikian penekanan perintah menghabiskan makanan yang lain hanya sekedar untuk menekankan larangan memakan makanan tertentu.” (Quraisy Shihab, Wawasan Al-Quran, hlm. 200)

Jika Anda khawatir berdosa ketika tidak mampu berlaku adil dengan istri-istri Anda, sebaiknya satu saja. Begitu, kan?