Pilpres 2019: Antara Sekularisasi Islam dan Ilusi Demokrasi

Pilpres 2019: Antara Sekularisasi Islam dan Ilusi Demokrasi

Tulisan ini adalah tanggapan atas artikel “Islamisasi Politik di Pilpres 2019” yang Ditulis oleh Yanwar Pribadi.

Pilpres 2019: Antara Sekularisasi Islam dan Ilusi Demokrasi
Pemilihan Umum.

Jika terdapat berbagai aksi aktor-aktor Muslim yang secara kasat mata mempengaruhi dekorasi politik atau hukum, banyak kalangan akan segera melabelinya “Islamisasi”. Tren akademik ini salah satunya nampak dalam tulisan Yanwar Pribadi baru-baru ini, “Islamisasi Politik di Pilpres 2019”. Akan tetapi, kosep Islamisasi tersebut untuk memahami kegaduhan politik agama dalam pemilihan umum (pemilu) tidak memadai dalam menggambarkan persoalan.

Yanwar berargumen bahwa pilpres 2019 menggambarkan berjalannya Islamisasi politik dalam konteks pasca reformasi ketika ekspresi politik Islam mendapatkan dukungan publik lebih luas. Ia selanjutnya menyatakan bahwa Islamisasi politik tersebut, yang juga marak di berbagai daerah di Indonesia, tidak lantas menggambarkan kemunduran demokratisasi dengan adanya partisipasi politik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan pelabelan ini, sebenarnya kelompok konservatif justru kian percaya diri bahwa mereka mengislamisasi negara atau membela Islam dari pihak yang dianggap mengancam.

Alih-alih menunjukkan Islamisasi politik, pemilu tahun ini sebenarnya kian menunjukkan “sekularisasi Islam” yang membuat demokrasi kita tidak benar-benar demokratis. Sekularisasi yang saya maksud bukanlah proses pemisahan agama atau negara atau kian terhempasnya agama dari ruang publik. Arti sekularisasi ini sudah banyak ditolak oleh penelitian-penelitian kontemporer dalam dua dekade terakhir.

Pemisahan agama dan politik tidak pernah ada. Ide sekularisme itu sendiri dipengaruhi pandangan Protestanisme, sebagaimana dijelaskan dengan baik oleh antropolog Talal Asad dan Saba Mahmood. Selain itu, agama justru kian hadir di ruang publik, alih-alih terpuruk. Di negara-negara yang terang-terangan memproklamirkan diri sebagai negara sekuler, pandangan keagamaan selalu mempengaruhi kebijakan dan cuaca politik. Di Amerika, semisal, pandangan Protestantisme telah mewarnai politik marjinalisasi suku Indian amerika sampai hal kecil seperti pengaturan pemakaman.

Saya tidak hendak mengatakan dominasi agama mayoritas dalam politik dan hukum itu lumrah. Ini justru bermasalah. Tapi, akar masalahnya bukan sekedar kelompok konservatif Islam yang gaduh, namun sistem dan imajinasi politik kita. Sekularisasi justru menunjukkan bagaimana agama semakin dibentuk oleh aktor-aktor politik demi kepentingan tertentu.

Dalam konteks pemilu di Indonesia, sekularisasi Islam antara lain nampak dalam dua pola. Pertama, Islam dimodifikasi sebagai teknologi pendulang suara elektoral dan kendaraan para konglomerat. Alih-alih menjadi kekuatan tandingan (countervailing force) dari dominasi para raksasa kapitalistik dalam proses demokrasi, agama justru dijinakkan untuk kepentingan-kepentingan sekuler kekuasaan yang memecah belah.

Mesin partai relatif sukses menanamkan keimanan buta kepada masing-masing pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden. Fanatisme politik telah menjadi ‘agama’. Afiliasi politik seakan afiliasi agama. Berbagai dominasi ekonomi dan kemungkaran kemanusiaan dan ekologi yang melibatkan paslon, seperti dikuak dengan baik dalam Sexy Killer, mengungkapkan ilusi demokrasi kita. Celaka sekali. Menurut Greenpeace dan tim peneliti Universitas Harvard, PLTU batubara menyebabkan sekitar 6,500 jiwa kematian prematur setiap tahun di Indonesia.

Kedua, pandangan keislaman kelompok tertentu berusaha diresmikan secara legal lewat titipan politik. Hal ini nampak pada kontrak politik salah satu paslon dengan  kelompok konservatif yang ingin mengkriminalisasi minoritas agama dan minoritas seksual yang dianggap merusak norma.

Ide untuk mengatur dan mendisiplinkan masyarakat “melalui negara” untuk mengikuti pandangan keislaman tertentu sebenarnya merupakan ide yang modern atau sekuler. Wael B. Hallaq, dalam buku Impossible State, menegaskan bahwa tradisi hukum Islam tidak kompatibel atau tidak cocok dengan hukum modern. Keragaman pandangan hukum dalam Islam (ikhtilaf) dapat mati dengan adanya kodifikasi dan sentralisasi pandangan keislaman lewat hukum dan politik.

Kelompok yang gaduh untuk menerapkan hukum Islam dengan infrastruktur hukum saat ini telah tersekulerisasi dengan imajinasi hukum modern. Proses sekularisasi Islam (yang disebut Yanwar sebagai Islamisasi politik), yang juga marak di daerah-daerah dengan tuntutan perda syariah, menunjukkan kita tidak pernah maju mengelola Islam dan demokratisasi, alih-alih mundur. Meningkatnya pelanggaran kebebasan beragama pasca reformasi antara lain juga menunjukkan ilusi demokrasi kita. Misalnya, berlipat-gandanya penggunaan hukum penodaan agama, yakni hanya 10 kasus pada periode 1965-1998, sementara 75 kasus pasca reformasi.

Yanwar melihat demokrasi Indonesia sedang sehat-sehat saja dengan indikator meriahnya partisipasi politik, termasuk riak-riak politik dari kelompok konservatif. Akan tetapi, partisipasi politik tersebut yang setara untuk bebas bersuara tidak diimbangi prinsip penghormatan pada perbedaan identitas non-mainstream, secara keagamaan ataupun seksualitas.

Partisipasi politik itu juga tidak dibarengi kesadaran akan relasi kuasa yang eksploitatif dan konstentrasi sumber kekayaan. Kita butuh demokrasi yang radikal, yang sebenar-benarnya demokrasi, bukan demokrasi liberal yang hanya menghambakan kebebasan dan konsensus.

Tidak seperti tulisan Yanwar, beberapa orang bisa saja menilai tulisan saya ini pesimistik. Namun sebaliknya, saya justru sangat optimis. Jika kita sadar dengan berbagai kejanggalan dalam berdemokrasi di atas dan berinisiatif dalam gerakan kolektif untuk merespon penyelewengan politik dan dominasi kapitalistik tersebut, kita bisa benar-benar menikmati demokrasi. Merasa sudah cukup demokratis dan berhenti membayangkan perubahan-perubahan progresif justru menunjukkan sifat pesimis dan pro-kemapanan.

Wallahu A’lam.