Pilkada 2018: Islam Mengharamkan Politisasi Agama

Pilkada 2018: Islam Mengharamkan Politisasi Agama

Pilkada 2018: Islam Mengharamkan Politisasi Agama

Problematika perpolitikan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh isu yang berkaitan dengan agama, khususnya Islam. dari tahun ke tahun ketika pemilu dilakukan selalu disertai dengan isu agama. Isu agama memang sangat menarik untuk diperbincangkan manakala pemilu akan dilakukan, sebab hal itu bisa untuk menarik suara masyarakat.

Memasuki tahun 2018, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi yaitu pemilihan serentak kepala daerah. Tercatat bahwa pada tahun 2018 akan dilakukan pilkada serentak di 117 daerah, baik tingkat provinsi maupun kota atau kabupaten.

Sejarah telah mencatat bahwa keterlibatan umat Islam dalam dunia politik sudah terjadi sejak pra kemerdekaan. Dimulai dari perjuangan umat Islam yang teroganisir dalam tubuh Sarekat Islam (SI) untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah hingga terbentuknya partai Islam seperti Masyumi, Partai Persatuan Pembangunan masa Orde Baru dan banyak partai lain yang lahir pasca Reformasi.

Menurut Kuntowijoyo (1985), kemunculan SI dan Masyumi menandakan bahwa pada saat itu umat Islam memasuki masa ideologi. Perebutan kekuasaan dari tangan penjajah yang dilakukan oleh SI menggunakan Islam sebagai pondasi. Begitu pun juga pada saat memasuki kemerdekaan hingga awal-awal kemerdekaan, Islam digunakan sebagai pondasinya.

Sebagai bukti dari Islam pada masa Ideologi ialah keinginan umat Islam pada saa itu untuk menjadikan Islam sebagai ideologi bangsa. Keinginan tersebut kemudian yang coba ditawarkan kepada sidang BPUPKI pertama pada tanggal 1 Juni 1945, dan akhirnya menuai perdebatan panjang.

Meskipun pada akhirnya Pancasila yang ditawarkan oleh Soekarno diterima sebagai ideologi bangsa, akan tetapi hingga jatuhnya Soekarno perang ideologi masih terjadi. Tidak sedikit dari umat Islam yang terus menerus berusaha mewujudkan agar Islam dijadikan sebagai ideologi.

Pada konteks saat itu, perang ideologi memang masih revelan. Di saat awal kemerdekaan tidak hanya Indonesia saja yang terjadi perang ideologi, akan tetapi juga negara-negara di banyak dunia terjadi perang ideologi yang pada akhirnya disebut perang dingin. Oleh karena itu, masih wajar ketika perang ideologi terjadi di Indonesia.

Akan tetapi, apakah perang ideologi masih relevan digunakan di Indonesia saat ini manakala di sana sini banyak terjadi permasalahan yang belum menemukan solusinya?. Sengaja pernyataan ini penulis lontarkan sebab masih banyak terjadi penggunaan isu-isu agama ketika pemilu atau pilkada bergulir.

Dari ideologi ke ide

Menurut Kuntowijoyo (1985) umat Islam saat ini seharusnya sudah memasuki ide dan tidak lagi memikirkan yang sifatnya ideologis. Perlu dicatat bahwa Kuntowijoyo membagi identitas politik umat muslim Indonesia menjadi tiga. Pertama, utopis yang ditandai dengan dominasi kesadaran magis. Kedua, ideologi yang ditandai dengan kesadaran umat muslim berkeinginan untuk menjadikan Islam sebagai ideologi bangsa. ketiga, ide, yang ditandai dengan kesadaran umat muslim untuk, meminjam istilah Peter L. Berger, mengobjekivasikan Islam.

Dari kedua diarahkan menuju ketiga, dari ideologi ke ide. Akan tetapi harus melalui proses objektivasi. Apa yang diinginkan objektivasi di sini adalah mengejawantahkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Islam adalah agama yang diciptakan untuk umat manusia dan seluruh alam semesta. Dalam kitabnya, Islam memuat nilai-nilai dasar atau pola dasar yang berguna untuk di semua zaman.

Oleh karena itu, umat Islam seharusnya tidak hanya mengeksternalisasikan keislamanannya, akan tetapi juga harus diobjektivasikan. Setiap ajaran Islam memiliki pola dasarnya. Pola dasar itulah yang harus dieksternalisasiskan dengan bahasa sehari-hari untuk memudahkan pemahaman masyarakat luas.

Misalnya dalam konsep zakat. Umat Islam membayar zakat adalah proses eksternalisasi. Nilai yang terkandung dalam zakat adalah membagikan harta kekayaan yang akan diberikan kepada kaum dhuafa dan mustadafin. Membagikan harta adalah sebuah bentuk pembebasan masyarakat dari ketertindasan, dan hal inilah yang menjadi pola dasar dari ajaran zakat tersebut.

Untuk mengobjektivikasikannya, pola dasar tersebut diterjemahkan dengan bahasa sehari-hari untuk memudahkan pemahaman masyarakat. Jadi, yang melakukan nantinya tidak hanya umat muslim saja akan tetapi umat agama lain juga akan menirunya. Singkat kata, objekivasi Islam adalah sebuah proses menjadikan nilai-nilai Islam sebagai ilmu. Misalkan ilmu pembebasan, ilmu keberagaman, ilmu kebebasan beragama, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sudah semestinya umat Islam beralih dari ideologi menuju ide. Sebab pada saat ini problematika kehidupan berbangsa dan bernegara semakin kompleks. Jika umat Islam masih terkungkung dalam kotak ideologis tidak menutup kemungkinan bahwa umat Islam akan semakin mundur atau kalah dengan yang lainnya.

Dunia perpolitikan Islam Indonesia saat ini yang masih terkungkung dalam corak ideologis harus dirubah ke ide. Pola dasar atau nilai dasar yang terkandung dalam Islam harus dijadikan sebuah ilmu yang menginspirasi setiap gerakan perpolitikannya. Dengan begitu, partai politik Islam harus mampu menerjemahkan ilmu tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami oleh khalayak umum.

Memasuki tahun politik 2018, isu-isu agama yang dipolitisasi sudah tidak boleh dilakukan lagi. Politisasi agama justru akan merusak citra dari Islam itu sendiri. Islam digunakan untuk kepentingan sepihak. Maka tidak heran jika KH. Afifuddin Muhajir wakil pengasuh Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo dalam buku terbarunya memberikan fatwa haram untuk mempolitisasi agama.

Hal itu akan berbeda jika Islam dijadikan sebagai ilmu. Islam akan mampu diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia yang notabenenya beragam. Islam tidak hanya dijadikan sebagai ajaran atau simbol belaka akan tetapi harus mampu menjadikan Islam sebagai pengayom untuk seluruh alam semesta, atau dalam bahasa lainnya Islam harus menunjukkan sifatnya yang rahmatan lil alamin. Wallahhu a’lam.

M. Mujibuddin, penulis adalah pegiat di Islami Institute Jogja.