Piagam Madinah, Sumber Etika Politik Islam Awal?

Piagam Madinah, Sumber Etika Politik Islam Awal?

Piagam Madinah, Sumber Etika Politik Islam Awal?
Ilustrasi piagam madinah

Dalam sejarah umat manusia, tindakan kekerasan selalu mewarnai kehidupan politik maupun kehidupan sehari-hari umat manusia. Kekerasan memang sering dikaitkan dengan perebutan kekuasaan. Seperti sebuah tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang untuk mencapai tujuannya dengan cara menyakiti, membunuh, ataupun merugikan orang lain secara fisik, mental, moral maupun spiritual.

Lalu bagaimana politik Islam awal berlangsung?

Sejarah politik Islam bermula sejak masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada tahun 622 M di Madinah hingga masa Khulafa ar-Rasyidin yang berakhir sekitar 656 M.

Pada saat itu, pemerintah sedang berupaya menegakkan kepemimpinan yang bermoral dan sangat peduli pada perwujudan keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Gambaran ideal tentang kehidupan politik Islam, dapat dilihat dari sistem politik yang diterapkan oleh Nabi Muhammad SAW di Madinah pada waktu itu.

Berkat usaha Nabi Muhammad SAW lah, lahirlah suatu komunitas masyarakat Islam pertama yang bebas dan merdeka. Selain melahirkan komunitas masyarakat Islam yang bebas dan merdeka, Nabi juga mampu mengatur hubungan antar komunitas masyarakat yang majemuk, dengan diproklamirkannnya Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah), sebagai undang-undang dasar pertama bagi negara Madinah, yang mana Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negaranya.

Sebagai konstitusi negara, intisari dari Piagam Madinah yang sangat penting untuk diterapkan dalam pembentukan sebuah negara yang berlandaskan Islam adalah semua pemeluk agama Islam yang terdiri dari berbagai suku merupakan satu komunitas.

Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam didasarkan pada prinsip bertetangga yang baik, saling membantu, membela yang teraniaya, saling menasehati, dan menghormati kebebasan beragama. Konstitusi ini juga merupakan rumusan kesepakatan berbagai kelompok non-muslim yang ada di Madinah, untuk membangun masyarakat yang beretika secara bersama-sama.

Sistem politik yang dibangun oleh Nabi, merupakan sistem politik par-excellent atau system politik religious, yang seluruh urusan politik dan negara, mengedepankan nilai-nilai akhlak dan jiwa agama. Sehingga dalam kepemimpinannya, beliau mampu mempersatukan umat di tengah kemajemukan masyarakat Madinah pada waktu itu.

Piagam Madinah merupakan salah satu sumber etika politik dalam Islam yang sangat penting dikaji dalam konteks pandangan etika politik modern saat ini. Dalam Piagam Madinah, dirumuskan gagasan-gagasan yang kini menjadi pandangan hidup politik modern, seperti kebebasan beragama, hak setiap kelompok untuk mengatur hidup sesuai dengan keyakinannya, kemerdekaan ekonomi antar golongan dan lain sebagainya.

Namun pasca berakhirnya pemerintahan Islam di masa Khulafa ar-Rasyidin, yang menggantikan kepemimpinan Nabi setelah Nabi wafat. Pemerintahan dunia Islam mengalami pasang surut, pernah bersinar dan berjaya sampai ke benua Eropa, namun juga pudar dan mengalami masa-masa kemunduran.

Dari sejarah tersebut terungkap, bahwa pemerintahan yang mengedepankan etika dan moralitas akan mendapatkan kejayaan. Begitu pula sebaliknya, jika suatu negara berada dibawah pemerintahan yang tidak adil, dan tidak bermoral. Maka negara tersebut akan mengalami kemunduran bahkan kehancuran.

Dalam buku karya Faraj Fauda yang berjudul al-Hakikat al-Ghoibiyah (kebenaran yang hilang), Faraj Fauda menjelaskan tentang kemunduran pemerintahan Islam di masa lalu, karena tingkah laku para pemimpinnya yang tidak beretika dan tidak bermoral. Dia juga menjelaskan bahwa para elite politik yang jauh dari etika akan menyebabkan kemunduran pemerintahan Islam, khususnya pemerintahan waktu itu.

Etika politik bukanlah suatu sistem yang berbelit-belit, namun secara sederhana etika politik adalah nilai-nilai luhur yang seharusnya diterapkan dalam perilaku politik, undang-undang, hukum, dan kebijakan dalam suatu pemerintahan.  Maka jika seseorang telah terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil rakyat, maka dia harus berkompetensi untuk hal-hal kebaikan dan menampilkan karakter-karakter yang terpuji, bukan sebaliknya.

Etika politik sejatinya, memberi patokan dan norma penilaian mutu politik terhadap pemerintahan sebuah Negara, dengan tolak ukur martabat manusia. Kajian tentang etika politik, seharusnya bukan hanya semata-mata untuk kepentingan ilmu dan kritik ideologi, tetapi harus menjadi bagian integral dari syariat atau aturan yang wajib diamalkan oleh umat manusia baik itu muslim ataupun non-muslim dalam sendi-sendi kehidupan.

Politik harus dijalankan dengan nilai-nilai etika, sehingga politik bisa mencapai sebuah tujuan yang mewujudkan kesejahteraan rakyat atas dasar keadilan social, yang dalam konteks keindonesiaan, hal ini sudah tertuang dalam dasar negara yaitu Pancasila.

Wallahu A’lam.

 

Artikel ini diterbitkan kerja sama antara islami.co dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemkominfo