Pesan Perdamaian di Balik Ayat-Ayat Perang (Bag. 1)

Pesan Perdamaian di Balik Ayat-Ayat Perang (Bag. 1)

Ini adalah bukti bahwa ayat ini diturunkan setelah tidak ada lagi solusi untuk mengatasi kaum musyrik Mekkah yang telah melakukan begitu banyak tindak kekerasan terhadap Nabi dan para pengikutnya

Pesan Perdamaian di Balik Ayat-Ayat Perang (Bag. 1)

Sebagai Kitab Suci yang diyakini kebenarannya oleh umat Islam, al-Qur’an mengandung berbagai macam kata kunci tentang prinsip perdamaian dalam berkehidupan sekaligus mengandung prinsip mengantisipasi konflik dan kekerasan ‘yang dibenarkan’. Misalnya, ayat-ayat terkait perdamaian dan ayat-ayat tentang hukuman bagi orang kafir dan jihad dalam pengertian perang ‘yang dibenarkan’.

Fenomena yang tampak kontradiktif dan tidak memiliki kesepahaman ini terkait erat dengan keberadaan apa yang disebut dalam QS.3:7 sebagai ayat-ayat muhkamat dan mutasyabihat. Umumnya, para pakar studi Islam telah memberikan definisi yang cukup beragam terhadap dua istilah ini, meski tidak perlu dikemukakan semua di sini, saya akan sedikit menjelaskan tentang posisi yang saya ambil.

Bagi saya, ayat-ayat yang makna langsungnya sesuai dengan ide dan pesan moral merupakan ayat-ayat muhkamat. Sedangkan ayat-ayat yang terkesan bertentangan dengan ide moral masuk kategori ayat-ayat mutasyabihat. Jika demikian, maka ayat-ayat tentang perdamaian masuk dalam kategori muhkamat, sementara ayat-ayat perang ‘yang dibolehkan’ (jihad) merupakan ayat-ayat mutasyabihat. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat memahami ayat-ayat tersebut?

Dalam jami’ al-Bayan, al-Tabari menafsirkan QS. 22:39 dengan “Tuhan mengizinkan kaum mukmin untuk berperang melawan kaum musyrik sebab mereka menindas kaum mukmin dengan menyerang mereka”. Dengan senada, al-Zamakhsyari menyatakan bahwa kaum musyrik Mekkah menyakiti kaum mukmin dan datang kepada Nabi dan menyakiti beliau pula, tetapi lalu Nabi mengatakan “Sabarlah! Aku belum diperintahkan untuk pergi berperang”.

Penjelasan yang sama juga ditemukan dalam Mafatih al-Ghaib karya al-Razi, baik al-Zamakhsyari maupun al-Razi menegaskan bahwa perang baru diizinkan dalam ayat yang turun setelah diturunkannya tujuh puluh ayat yang melarang hal ini. Ibn Zayd mengatakan bahwa kebolehan ini diberikan setelah Nabi dan para sahabatnya memaafkan segala perlakuan kaum musyrik selama sepuluh tahun.

Tentu saja, ini adalah bukti bahwa ayat ini diturunkan setelah tidak ada lagi solusi untuk mengatasi kaum musyrik Mekkah yang telah melakukan begitu banyak tindak kekerasan terhadap Nabi dan para pengikutnya. Upaya-upaya lain untuk menghindari perang seperti negosiasi, rekonsiliasi, sikap sabar, memaafkan, dan membiarkan kaum musyrik, telah dilakukan, akan tetapi mereka tetap kejam dan sadis dalam menyerang kaum mukmin, seperti keadaan di mana kaum musyri tidak mengizinkan kaum mukmin memasuki Makah untuk berhaji.

Ayat-ayat dalam QS. 22:39 memiliki beberapa kata dan idiom yang secara jelas menunjukkan pada situasi tertentu yang menyebabkan diizinkannya berperang dan juga menunjukkan sesuatu yang bisa disebut sebagai ‘pesan utama’nya.  Penggalan ayat yang bisa diterjemahkan dengan “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya dan ditindas”, ini mengandung dua kata yang harus dicermati dengan seksama yakni udzina dan zhulima agar seseorang bisa memahami ayat ini dengan tepat.

Terkait dengan kata udzina, Ibn Manzhur dalam Lisan al-‘Arab menyebutkan bahwa adzina lahu fi as-shai’ memiliki makna yang sama dengan abahahu lahu (seseorang membolehkan sesuatu kepada orang lain). Subjek dari kata udzina dalam QS. 22:39 ini al-dhamir al-mustatir yang merujuk pada perang sebagaimana diketahui melalui konteks historis di mana beberapa sahabat bertanya kepada Nabi apakah berperang melawan kaum musyrik yang selama ini menindas mereka diizinkan.

Kata udzina di atas menunjukkan bahwa perang hanya dibolehkan dalam pengertian bahwa mereka tidak harus menempuh jalan perang, kebolehan dan izin tergantung pada situasi khusus ketika jalan damai tidak memungkinkan. Pemahaman tentang li al-ladzina yuqatalu dan bi annahum zhulimu merujuk pada situasi penindasan, yang karenanya Nabi dan para sahabat diizinkan untuk berperang.

Bersambung ke tulisan selanjutnya