Konferensi Ulama Internasional telah selesai Sabtu Lalu (29/7). Dihadiri oleh para ulama dari Mesir, Yaman dan negara-negara muslim lainnya, konfrensi ini berhasil mencetuskan 9 buah kesepakatan yang disebut sebagai Lombok Message.
Dr. Mukhlis Hanafi, Sekjen Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) Cabang Indonesia, pun didapuk untuk membacakan rekomendasi hasil pertemuan tersebut. Salah satunya, adalah penguatan moderatisme (washatiyah) dalam islam, serta menolak segala bentuk rasisme, serta menghormati segala bentuk perbedaan.
Berikut Hasil lengkap, 9 butir rekomendasi yang disebut sebagai Lombok Message (pesan dari Lombok) tersebut:
1. Para peserta konferensi bersepakat bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah adalah mereka yang mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya, yang berpegang teguh pada Al-Qur`an dan Sunnah, yaitu para pengikut Asy’ariyyah-Maturidiyyah, para fukaha, ahli hadis dan tasawuf yang mengikuti Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad Saw.
2. Konsep “al-firqah al-nâjiyah” (kelompok yang selamat) seperti disebut dalam beberapa riwayat dan menjadi salah satu pemicu perpecahan umat Islam, adalah masalah khilafiah yang belum disepakati para ulama. Riwayat-riwayat hadis tentang itu masih diperdebatkan para ulama, baik dari periwayatan (sanad) maupun substansinya (matan), terutama yang terkait dengan prediksi di akhirat bahwa “semuanya masuk neraka kecuali satu kelompok”. Ini masalah akidah yang harus didasari pada hadis-hadis yang mutawatir. Konsep ini tidak bertentangan dengan perbedaan dan keragaman dalam pandangan keagamaan, dan tidak bertolak belakang dengan perintah untuk menjaga persatuan.
3.Sektarianisme, rasisme dan diskriminasi dalam bentuk apa pun bertentangan dengan wasathiyyah (moderasi) Islam, dan harus dilawan dengan berbagai cara, sebab mengganggu keutuhan tanah air, memperkeruh harmoni sosial antara warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara. Wasathiyyah Islam menjamin hak untuk berbeda, dan menjamin hak kebebasan penganut agama lain dalam menjalankan agama dan beribadah sesuai keyakinannya.
4. Al-Azhar al-Syarif adalah garda depan wasathiyyah Islam sepanjang sejarah, lebih dari seribu tahun, dengan metode yang mengakui dan mengukuhkan keragaman, menghormati pandangan dan sikap orang lain yang berbeda, tanpa menuduhnya kafir (takfîr), fasiq (tafsîq) dan berbuat bid`ah (tabdî).
5. Perlu membangun konsep pemikiran, bimbingan dan pendidikan bagi mereka yang keluar dari jalur wasathiyyah, yaitu penganut pemikiran ekstrem yang kembali (returnis) dari daerah-daerah konflik, agar dapat menjadi warga negara yang baik. Al-Azhar al-Syarif dan para ulamanya serta kantor-kantor cabang Organisasi Internasional Alumni Al-Azhar (OIAA) yang tersebar di beberapa negara siap melakukan itu.
6. Perlu membuat desain program pendidikan yang dibangun atas dasar wasathiyyat Islam dan nir-kekerasan, dengan target sasaran anak-anak yang akan menjadi harapan masa depan, dalam upaya membangun dan melindungi mereka dari pemikiran ekstrem yang bertentangan dengan wasathiyyah. Dalam hal ini, OIAA siap berbagai pengalaman dan mendukung secara substansi keilmuan.
7. Wasathiyyah Islam adalah metode dalam beribadah, bermuamalah, praktik ekonomi, sosial dan seluruh aspek kehidupan lainnya. Selain itu, wasathiyyah adalah solusi dalam menghadapi Islamofobia yang muncul akibat beberapa aksi terorisme, pertumpahan darah dan problematika lainnya.
8. Perlu menyelenggarakan seminar dan konferensi, serta memanfaatkan berbagai media sosial dalam melakukan propaganda wasathiyyah dan counter pemikiran ekstrem. Selain itu juga perlu memberikan bimbingan bagi pemuda Muslim terkait situs-situs internet yang menyebarkan pemikiran ekstrem dan kekerasan.
9. Wasathiyyah Islam memanusiakan dan memuliakan manusia, terlepas dari perbedaan agama dan keyakinan, menanamkan prinsip musyawarah dan keadilan sosial bagi seluruh penduduk suatu negara, menegaskan persatuan tanah air dan menanamkan loyalitas terhadap negara. Indonesia telah mengambil inisiatif baik dengan menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai dasar negara yang tercermin dalam Pancasila. Oleh karenanya, perlu terus dijaga dan dirawat.