Pernah Tinggalkan Shalat? Ini Hukumnya

Pernah Tinggalkan Shalat? Ini Hukumnya

Pernah Tinggalkan Shalat? Ini Hukumnya

Shalat adalah satu dari lima rukun dalam Islam. Setelah orang mengucapkan kalimat syahadat, maka yang jadi penanda kalau dia seorang muslim atau tidak adalah melakukan shalat. Dalam sebuah ungkapan disebutkan bahwa shalat merupakan tiang agama (al-Shalatu ‘Imad al-Din).

Perintah shalat disebutkan banyak sekali dalam berbagai ayat dalam Quran. Secara jelas, Quran menyebutkan kata al-Shalat, yang diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata shalat, dalam arti ibadah kepada Allah Swt.. Misalnya seperti ayat-ayat di bawah ini:

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“(Yaitu) Orang-Orang yang beriman kepada yang gaib, mendirikan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang telah Kami berikan.” (al-Baqarah: 2)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan bersikaplah khusyu’ bersama orang-orang khusyu’.” (al-Baqarah: 43).

Kedua contoh ayat di atas, menyebutkan kata al-Shalah (Arab: الصلاة) yang diartikan sebagai shalat, ibadah. Bahkan, dalam tafsir Jami’ al-Bayan fi Ta’wil Aayi al-Qur’an karya Ibnu Jarir al-Thabari, salah satu tafsir klasik yang paling awal, menyebutkan kalau pendeta-pendeta Yahudi suka memerintahkan umat mereka untuk “shalat”, tapi mereka tidak melakukannya. Ini menunjukkan, sebenarnya tradisi beribadah dan penyebutan kata shalat telah lama dilakukan, bahkan sebelum turunnya agama Islam sendiri wilayah Arab.

Jika kita meninggalkan lima shalat waktu tersebut karena lupa, tertidur tanpa ingat waktu shalat, dan sebab lain yang dianggap wajar menurut syariat, maka kita wajib melakukan shalat itu segera, meskipun waktunya sudah habis. Hal tersebut dinamai dengan Qadha’. Orang yang meninggalkan shalat karena lupa saja wajib mengqadha shalat, apalagi bila meninggalkan shalat dengan sengaja. Dengan demikian, orang yang meninggalkan shalat, baik sengaja ataupun tidak, wajib untuk mengqadha.