Perlunya Beragama Secara Maqasidi

Perlunya Beragama Secara Maqasidi

Beragama dengan hanya berlandaskan zahir teks agama, hanya akan menumpulkan fungsi teks agama sebagai petunjuk (hudan).

Perlunya Beragama Secara Maqasidi

Agama selalu terkait dengan teks wahyu yang dijadikan para pemeluknya sebagai pedoman. Al-Quran sendiri sejak dini sudah mendeklarasikan dirinya sebagai hudan, petunjuk. Tapi bagaimana jadinya jika teks-teks wahyu itu dimaknai secara literal, tanpa mempertimbangkan konteks, ruang, waktu, terlebih-lebih tujuan (maqasid) dari teks itu sendiri.

Penggunaan teks wahyu apa adanya akhir-akhir ini sering digunakan oleh pemuka dan pemeluk agama, baik di mimbar-mimbar tempat ibadah, di stasiun televisi, terlebih-lebih di media sosial.

Pemaknaan seperti ini mengakibatkan agama tidak lagi berfungsi sebagai petunjuk, justru akan membelenggu dan mengekang hidup para pemeluknya. Bahkan tidak bisa dimungkiri agama bisa jadi –meminjam istilah Ulil Abshar Abdalla – tak ubahnya seperti “museum mati.”  Bagaimana agar agama menjadi pembebas sekaligus pedoman di setiap waktu? Di sinilah urgensi beragama secara maqasidi.

Maqasid secara harfiah memiliki makna: tujuan, rahasia, maksud, prinsip, ending, telos (Auda, 2007). Dengan demikian yang dijadikan pijakan dalam beragama adalah tujuan, maksud, dan rahasia di balik sebuah teks wahyu, bukan teks itu sendiri. Berpegang kepada maqasid merupakan jalan terbaik untuk menanggulangi keterbatasan teks dalam menghadapi  realitas hidup manusia yang terus bergerak dengan cepat.

Jasser Auda dalam bukunya Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2007: 02) menyatakan, mengapa Islam diidentikan dengan kekerasan? mengapa hukum Islam sering dijadikan sebagai dalih melakukan aksi-aksi teror? Menurutnya hal ini terjadi tidak lain adalah karena banyak pihak-pihak tertentu yang hanya berpegang kepada zahir teks wahyu, yang notabenenya diturunkan empat abad yang lalu, yang sudah barang tertentu mempunyai konteks, realitas, dan semangat yang berbeda jauh dengan abad kontemporer.

Dalam konteks ini kemudian, Auda menyerukan agar menjadikan maqasid syariah sebagai falsafah dalam milihat teks secara khusus, agama secara umum.

Kasus “Minum Kencing Onta” sebagai obat yang dilakukan oleh salah satu tokoh agama, yang mendasarkan seruannya kepada hadis Nabi dan mengajak muslim untuk ikut mencoba yang terjadi di awal tahun ini merupakan contoh beragama yang tidak mempertimbangkan maqasid. Sontak saja jagad Indonesia jadi heboh, dan bully-an, caci-maki dan umpatan kepada sang tokoh itu pun tidak terelakkan lagi. Pemahaman itu terjadi tidak lain disebabkan absennya pertimbangan masalah (nilai positif) dalam memaknai teks hadis. Dan sang ustaz tidak mempertimbangkan bagaimana mungkin teknik pengobatan empat belas abad yang lalu masih relevan di zaman sekarang, yang sistem pengobatan dan kesehatannya sudah sangat maju.

 

Maslahah Sebagai Inti Maqasid

Ada sebuah ilustrasi yang mudah dipahami, bahwa din (agama) jika diperas berisi syariah. Syariat jika diperas berisi maqasid. Maqasid jika diperas lagi berisi maslahah. Maslahah adalah inti paling dalam dari agama.  Dengan demikian, beragama secara maqasidi adalah beragama secara substansial, prinsipil, dan kontekstual.

Disebut substansial, karena memang maslahah adalah sesuatu yang inheren dalam agama. Bahkan dalam agama sendiri ada adagium, kemasalahatan umum adalah tujuan utama diturunkannya syariat. Disebut prinsipil, karena kedudukan maslahah sebagai landasan dalam mendekati dan memproduksi nilai-nilai yang diambil dari teks wahyu. Kontekstual, karena dengan maslahah, agama bisa akomodatif dalam setiap ruang dan waktu.

Dalam kajian maqasid sendiri, interpretasi tentang maslahah ini berevolusi sesuai dengan zamannya. Pada era Nabi, maslahah belum dijadikan sebagai istilah teksnis, sekalipun demikian benih-benihnya sudah ditanamkan dan dijarkan oleh Nabi sendiri. Hal ini terekam dalam hadis Nabi: “Jangan kalian shalat ashar, kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Para sahabat yang mendengar pernyataan Nabi ini berbeda pendapat. Satu bilang shalat ashar hanya boleh dilakukan di perkampungan Quraizhah, sekalipun waktunya sudah masuk. Yang lain bilang, tujuan hadis ini bukan seperti itu, melainkan kita harus bersegera dalam perjalanan, sehingga cepat sampai tujuan, kampung Quraizhah.

Akibatnya ada sahabat yang shalat sebelum kampung Quraizhah, dan ada yang tetap bersikukuh untuk melaksanakannya sesuai bunyi letterlek pernyataan Nabi. Ketika kejadian ini disampaikan, Nabi membenarkan kedua tindakan sahabatnya. Para pakar di kemudian hari, menjadikan hadis ini sebagai landasan normatif maqasid. Yang jadi patokan dan pegangan dalam sebuah teks adalah tujuannya.

Maslahah sebagai istilah teknis diperkirakan baru muncul pada abad kedua. Pada masa ini, maslahah diterjemahkan sebagai kemanfaatan. Kamanfatan adalah landasan para ulama, terkhusus para juris Islam dalam istinbatul ahkam. Bahkan ada sebagian ulama menyatakan, dimana ada maslahah (baca: manfaat), maka di sana ada hukum. Maslahah dengan makna kemanfaatan ini bertahan sampai abad kedua belas hijrah –sebelumnya di tangan Imam Ghajali kemudian disempurnakan Imam Syatibi –terejawantah dalam al-Kuliyah al-Khamsah (prinsif umum), yang berisi:  hifz al-din (memelihara agama), hifz al-nafs (diri), hifz al-aql (nalar), hifz nasl/al-ird (keturunan/kehormatan), dan hifz al-mal (harta).

Di abad kontemporer, pemaknaan maslahah sama dengan kemanfatan, mendapat kritikan dari beberapa pakar. Abdullah Ahmed An-Naem mengkritik pemaknaan seperti itu dengan alasan adanya kemiripan dengan konsep utulitarianisme, di mana kemanfaatan yang lebih besar yang dijadikan sebagai patokan. Penerjemahan seperti itu menurut pemikir asal Sudan ini, akan berakibat tidak terakomodirnya pihak-pihak minoritas.

Dengan kata lain, demi menyelamatkan 9 orang (karena itu dianggap kemaanfatan terbesart), maka mengabaikan 1 orang tidak apa-apa. Tentu pemaknaan seperti ini bermasalah. Dengan alasan itu, An-Na’em kemudian menggeser maslahah yang berbasis manfaat menjadi masalah yang berbasis human rigt (hak insani). Jadi, menurutnya, maslahah harus diterjemahkan sebagai hak insani, bukan lagi manfaat.

Jasser Auda juga melakukan hal yang sama. Menurutnya corak maqasid klasik masih berkutat dalam wilayah protection (perlindungan) dan preservation (penjagaan). Akibatnya ruang lingkupnya sangat sempit, sehingga terkesan kaku, hierarkis, mikro, dan belum bisa masuk dalam skala makro. Untuk itu, Auda menggeser maqasid menuju paradigma development (pembangunan) dan human right (hak-hak manusia).

Semua pemaknaan itu tentu bisa dipakai dalam konteks maqasid. Dengan mempertimbangkan kemaslahatan, manfaat, pembangunan, dan hak insani, maka beragama secara maqasidi, akan menghatarkan pemeluknya dalam setiap era, ruang dan waktu selalu kontekstual. Sehingga konotasi negatif, bahwa Islam itu kaku, kolot, suka teror, dan tidak bisa berdialog dengan zamannya dengan sendirinya akan hilang.

Beragama secara maqasidi sama dengan beragama secara progresif. Progresif, karena Islam yang disebut shalih likulli zaman wa makan, sesuai dengan ruang dan waktu, mendapat momentumnya di tangan maqasid.